Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang masuk ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia

Teknologi Perbenihan Teripang Pasir (Holothuria Scabra)

Teknologi Perbenihan Teripang Pasir ( Holothuria Scabra ) Tujuan Dan Manfaat Penerapan Teknologi Tujuan: Mendukung produksi benih teripang pasir secara berkesinambungan bagi kegiatan budidaya, sehingga mengurangi eksploitasi teripang di alam yang semakin intensif. Selanjutnya teknologi perbenihan ini diterapkan di Balai-Balai benih binaan Direktorat Jenderal Budidaya Perikanan dan juga sebagai bahan bagi penyuluh terutama di beberapa kepulauan dan pulau terdepan di Indonesia. Manfaat: Sebagai pasok benih dalam mendukung program konservasi ( sea ranching & stock enhancement ) teripang di alam, pengembangan budidaya teripang skala masal secara berkesinambungan, memberikan alternatif pekerjaan dan penghasilan tambahan bagi pembudidaya teripang serta meningkatkan kegiatan ekonomi baik mikro maupun makro di bidang perikanan. Rincian dan aplikasi teknis/persyaratan teknis yang dapat Dipertanggung jawabkan Persyaratan Teknis Penerapan Teknologi 1.               Bangun

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan

Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Pembesaran Udang Windu (Penaeus monodon) dan Udang Vannamei (Litopenaeus vannamei)