Pendekatan Ekologis pada Perizinan Berusaha di Ruang Laut
Pendekatan Ekologis pada Perizinan Berusaha di Ruang Laut Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, yang luas perairannya mencapai 6,4 juta kilometer persegi atau sekitar 77 persen dari luas seluruh wilayah Indonesia (8,3 juta kilometer persegi), maka perairan Indonesia harus dijaga agar dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup273,5 juta jiwa rakyat Indonesiamelalui berbagai aktivitas, diantaranya pangan, transportasi, energi, dan air bersih. Pemanfaatan ruang laut Indonesia harus sesuai dengan peruntukannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. Adapun perizinan memanfaatkan ruang laut diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko. Pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha, dan/atau perizinan berusaha berbasis resiko. Persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL), berup