Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2022

Pendekatan Ekologis pada Perizinan Berusaha di Ruang Laut

  Pendekatan Ekologis pada Perizinan Berusaha di Ruang Laut Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, yang luas perairannya mencapai 6,4 juta kilometer persegi atau sekitar 77 persen dari luas seluruh wilayah Indonesia (8,3 juta kilometer persegi), maka perairan Indonesia harus dijaga agar dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup273,5 juta jiwa rakyat Indonesiamelalui berbagai aktivitas, diantaranya pangan, transportasi, energi, dan air bersih.   Pemanfaatan ruang laut Indonesia harus sesuai dengan peruntukannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. Adapun perizinan memanfaatkan ruang laut diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko. Pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha, dan/atau perizinan berusaha berbasis resiko.   Persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL), berup

Perdirjen Budidaya Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Perubahan Perdirjen Nomor 245 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana dan Prasarana Budidaya Ikan Lele Dan Atau Ikan Nila Sistem Bioflok

Sumber: https://kkp.go.id/djpb/artikel

Perdirjen Perikanan Budidaya Nomor 248 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Benih Ikan Tahun Anggaran 2022

Sumber: https://kkp.go.id/djpb/artikel/37447-petunjuk-teknis-bantuan-benih-ikan-tahun-anggaran-2022

Perdirjen Perikanan Budidaya Nomor 251 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Unit Produksi Pakan Ikan Mandiri Tahun Anggaran 2022

Sumber: https://kkp.go.id/djpb/artikel/37449-petunjuk-teknis-penyaluran-bantuan-unit-produksi-pakan-ikan-mandiri-tahun-anggaran-2022

MENGENAL ASURANSI NELAYAN MANDIRI

Gambar
 MENGENAL ASURANSI NELAYAN MANDIRI Nelayan perlu dibangkitkan rasa kebanggaan sebagai nelayan dan mampu berperan dalam melindungi dan bertanggung jawab terhadap keluarganya atas profesinya dengan nantinya bisa berasuransi secara mandiri dan tidak tergantung kepada bantuan pemerintah. Pemerintah akan terus menginisiasi kerjasama/ fasilitasi dengan mitra penyedia jasa asuransi, termasuk melaksanakan sosialisasi secara baik dan intensif kepada nelayan. Sumber: https://kkp.go.id/brsdm/puslatluh/infografis