Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan Untuk Pekerja Sektor Kelautan dan Perikanan (Bagi Bukan Penerima Upah) A. Manfaat Penerima Upah 1. Jaminan Hari Tua (JHT) 2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 3. Jaminan Kematian (JKM) B. Jenis Klaim 1. Jaminan Hari Tua (JHT) 2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 3. Jaminan Kematian (JKM) 4. Jaminan Pensiun (JP) 5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan C. Kriteria Pengajuan Klaim 1. Usia pensiun 56 Tahun 2. Usia pensiun perjanjian kerjasama (PKB) Perusahaan 3. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) 4. Berhenti usaha bukan penerima upah (BPU) 5. Mengundurkan diri 6. Pemutusan hubungan kerja (PHK) 7. Meninggalkan Indonesia untuk selamalamanya 8. Cacat total tetap 9. Meninggal dunia 10. Klaim sebagian Jaminan hari tua (JHT) 10% 11. Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30% D. Cara Pendaftaran Online Klik portal layanan pendaftaran Pilih : “Pendaftaran Peserta” dan pil