CONTOH SURAT KONTRAK KERJA KOPERASI PERIKANAN
(KOP SURAT)
KOPERASI ………………………………..
Jl. ……………………………………………………………………………………………..
……………………………………..
SURAT KEPUTUSAN PENGURUS
KOPERASI ……………………
NOMOR : ….. /SK/KKM/…………………/……../2014
TENTANG
KONTRAK KERJA MANAGER SIMPAN PINJAM
KOPERASI ……………………………..
1. Nama : ………………………………
Jabatan : Ketua Koperasi
Alamat : Jalan ……………………………………………………………...
………………………………………………………………........
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : ……………………………………….
Jabatan : Manager Unit Simpan Pinjam
Alamat : Jalan ……………………………………………………………...
……………………………………………………………………
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak telah sepakat dan menyetujui untuk mengadakan perjanjian kontrak kerja Manager Koperasi ………………………………….dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
PENGANGKATAN MANAGER KOPERASI ……………………………
PIHAK PERTAMA mengangkat dan menyetujui PIHAK KEDUA sebagai Manager unit Simpan Pinjam Koperasi ……………………..
Pasal 2
MASA JABATAN
1. PIHAK PERTAMA mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagai Manager Simpan Pinjam Koperasi selama …… (tahun) sejak penandatanganan surat perjanjian ini mulai ditandatangani tanggal …………………… bulan ……….. tahun dua ribu ……………. sampai dengan tanggal …………………………., bulan ……., tahun ………………….2. PIHAK PERTAMA dapat memperpanjang perjanjian kontrak kerja ini apabila masa perjanjian kontrak kerja telah berakhir dan mendapat persetujuan dari Rapat Anggota melalui PIHAK PERTAMA.
3. PIHAK PERTAMA dapat membatalkan dan mencabut kontrak kerja apabila PIHAK KEDUA melakukan penyimpangan dari peraturan-peraturan yang berlaku atau merugikan kegiatan Koperasi …………………………..
Pasal 3
HONORARIUM
1. PIHAK PERTAMA memberikan honorarium sebesar Rp. …………………………… (……………………………….. rupiah) setiap bulan kepada PIHAK KEDUA.2. PIHAK PERTAMA dapat memberikan tambahan honorarium sesuai dengan penilaian kinerja PIHAK KEDUA yang besarnya ditentukan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 4
HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
1. Hak Manager :a. Mendapat gaji yang layak.
b. Mengikuti pendidikan dibidang perkoperasian yang diadakan oleh Pemerintah maupun gerakan koperasi atau lembaga lainnya.
c. Mengangkat dan memberhentikan karyawan atas persetujuan Pengurus.
d. Mengajukan pembelaan diri atas tuduhan-tuduhan yang ditujukan kepadanya.
2. Kewajiban Manager :
a. Memperhatikan setiap ketentuan dan peraturan yang berhubungan dengan pengelolaan usaha.
b. Mengadakan pertemuan secara berkala dengan karyawan dan pengurus.
c. Membuat laporan secara rutin kepada pengurus.
3. Tanggung Jawab Manager :
a. Bertanggung Jawab penuh kapada pengurus atau semua tugas yang dilimpahkan kepadanya.
b. Bertanggung Jawab secara pribadi atas kerugian yang disebabkan oleh kelalaiannya atau kerugian yang disebabkan oleh kerugian yang tidak digariskan oleh pengurus.
Pasal 5
MANAGER DIBERHENTIKAN
Manager dapat diberhentikan karena :a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri.
c. Masa jabatan telah habis sesuai dengan kontrak kerja.
d. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi sebagai Manager.
e. Dipecat oleh pengurus karena mencemarkan nama baik koperasi dan melakukan penyimpangan dan ketentuan yang berlaku.
Pasal 6
SANKSI
Apabila PIHAK KEDUA terbukti melakukan penyimpangan atau penyelewengan yang merugikan koperasi akan dilakukan upaya hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 7
PENUTUP
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atau perubahan akan dilakukan perbaikan atau perubahan berdasarkan musyawarah kedua belah pihak.Demikian Surat Perjanjian Kontrak ini dibuat rangkap 3 (tiga) lembar pertama dan lembar kedua masing-masing bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu) ditandatangani kedua belah pihak dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Ditetapkan di J A K A R T A
Pada tanggal 2014
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
Materai 6000
…………………………. ………………………………..
Sumber: www.pusluh.kkp.go.id |
Komentar
Posting Komentar