Penyediaan Jasa Pengujian Hama Penyakit Ikan dan Mutu Hasil Perikanan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PENYEDIAAN JASA PENGUJIAN HAMA PENYAKIT IKAN KARANTINA, MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
Penyediaan Jasa Pengujian Hama Penyakit Ikan Karantina, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, meliputi:
SOP Penyediaan Jasa Pengujian Hama Penyakit Ikan Karantina, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
No. | Komponen | Uraian |
1 | Dasar Hukum | a. UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009 b. UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan c. PP No. 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan d. PP No. 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan e. Permen KP No. 32/PERMEN-KP/2014 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Permen KP No. 33/PERMEN-KP/2017; f. Permen KP No. 43/PERMEN-KP/2015 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; g. Permen KP No. 54/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan |
2 | Persyaratan Pelayanan | a. Mengisi formulir permohonan pengujian b. Membawa sampel (contoh uji) sesuai yang dipersyaratkan |
3 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | a. Petugas Penerima Contoh (PPC) menerima permohonan pengujian dan contoh uji dari pelanggan serta memberikan kepada Manajer Teknis (MT)/Manajer Mutu (MM) untuk dilakukan kaji ulang permintaan. b. Manajer Teknis (MT)/Manajer Mutu (MM) melakukan kaji ulang permintaan terhadap permohonan pengujian dari pelanggan, kemudian memerintahkan kepada PPC untuk mencetak formulir laporan hasil pemeriksaan kelayakan contoh uji c. PPC mencetak form laporan hasil pemeriksaan kelayakan dan menyerahkan formulir tersebut beserta contoh uji kepada Tim Uji Kelayakan d. Tim Uji Kelayakan melakukan uji kelayakan terhadap contoh uji dari pelanggan dan mengisi formulir laporan hasil pemeriksaan kelayakan serta menyerahkannya kepada PPC. e. PPC memberi kode, mengisi formulir distribusi dan mendistribusikan contoh uji kepada Penyelia Laboratorium sesuai target pengujian f. Penyelia Laboratorium menerima contoh uji beserta formulir distribusi dan kemudian mendistribusikan kepada para Analis Laboratorium untuk dilakukan pengujian g. Analis Laboratorium melakukan pengujian, membuat laporan hasil uji sementara (LHUS) dan menyerahkan kepada Penyelia Laboratorium untuk diverifikasi h. Penyelia Laboratorium melakukan verifikasi LHUS dan menyerahkan ke Manajer Teknis (MT)/Manajer Mutu (MM) untuk diverifikasi i. Manajer Teknis (MT)/Manajer Mutu (MM) melakukan Verifikasi LHUS dan menyerahkan LHUS kepada Petugas Administrasi Laboratorium untuk diterbitkan laporan hasil uji (LHU) j. Petugas Administrasi Laboratorium menerbitkan LHU dan diserahkan kepada Manajer Teknis (MT)/Manajer Mutu (MM) untuk diverifikasi dan ditandatangani k. Petugas PNBP menerbitkan bukti billing dan menyerahkan kepada pelanggan l. Petugas administrasi laboratorium membuat surat pengantar dan menyerahkan kepada Manajer Teknis (MT)/Manajer Mutu (MM) untuk ditanda tangani m. Manajer Teknis (MT)/Manajer Mutu (MM) menandatangani surat pengantar LHU an menyerahkan kepada petugas administrasi laboratorium untuk diserahkan kepada pelanggan n. Petugas administrasi laboratorium menyerahkan LHU kepada pelanggan |
4 | Jangka Waktu Penyelesaian | Waktu pelayanan kumulatif 2 hari s/d 14 hari 1 jam 15 menit, dengan rincian waktu maksimal pengujian sebagai berikut : a. uji parasit 3 hari kerja, b. uji bakteri mutu 8 hari kerja, c. uji bakteri HPIK 5 hari kerja, d. uji sekuensing 5 hari kerja, e. uji jamur 5 hari kerja, f. uji patologi 5 hari kerja, g. uji biologi molekular 3 hari kerja, h. uji kimia 5 hari kerja, i. uji imunologi 5 hari kerja, j. uji kualitas air 2 hari kerja, k. uji organoleptik 2 hari kerja |
5 | Biaya/Tarif | Sesuai PP 75 tahun 2015 tentang PNBP Dapat diunduh di www.bkipm.kkp.go.id atau www.buskipm.bkipm.id |
6 | Produk Pelayanan | Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium |
7 | Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas | a. Sarana dan Prasarana - Ruangan/Konter Pelayanan yang dilengkapi dengan fasilitas informasi, customer service, Air Conditioner, ruang tunggu dan sarana layanan pengaduan - Peralatan Kantor (Komputer, Printer, Filling cabinet, ATK, dll) - Laboratorium Pengujian - Sumber Daya Manusia yang kompeten b. Fasilitas pendukung sesuai sarana dan prasarana yang terdapat di BUSKIPM |
8 | Kompetensi Petugas Pelaksana | c. Petugas Administrasi/Operator: Dapat mengoperasionalkan komputer d. Petugas PPC : Petugas Teknis e. Tim Uji Kelayakan : Penyelia – penyelia f. Penyelia : PHPI Ahli g. Analis : PHPI Terampil dan Ahli h. Manajer Teknis · Pendidikan minimal S1/D4; · Telah mengikuti pelatihan : - Teknis Penyakit Ikan, Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan - SNI ISO/IEC 17043:2010 - Audit Internal - Kaji Ulang Manajemen · Telah berpengalaman sebagai Penanggungjawab laboratorium pengujian minimal 3 tahun · Memiliki keterampilan dalam penyeliaan pengujian HPI/HPIK, Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan · Memiliki keterampilan dalam pengujian atau analisa HPI/HPIK, Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan |
9 | Pengawasan Internal | a. Dilakukan oleh Kepala BUSKIPM; b. Dilakukan oleh Kepala Pusat Standardisasi Sistem Kepatuhan terkait pelaksaan SOP; c. Dilakukan oleh Sekretaris Badan KIPM terkait Administrasi, Keuangan dan Kepegawaian; dan d. Dilakukan oleh Kepala Badan KIPM. |
10 | Pembinaan Teknis | a. Dilakukan oleh Kepala BUSKIPM; b. Dilakukan oleh Kepala Pusat Standardisasi Sistem Kepatuhan terkait Standardisasi Sistem; c. Dilakukan oleh Kepala Pusat Pengendalian Mutu terkait Kebijakan Teknis Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan; d. Dilakukan oleh Kepala Pusat Karantina Ikan terkait Kebijakan Teknis Karantina Ikan dan Keamanan Hayati Ikan e. Dilakukan oleh Sekretaris Badan KIPM terkait Administrasi, Keuangan dan Kepegawaian; dan f. Dilakukan oleh Kepala Badan KIPM. |
11 | Jaminan Pelayanan | a. Diwujudkan dengan adanya kepastian persyaratan, waktu proses, biaya, prosedur, dan didukung oleh SDM yang berkompeten di bidang tugasnya, b. Adanya jaminan bebas dari KKN. |
12 | Jaminan Keamanan Produk | a. Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium ditanda tangani dan di stempel basah; b. Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium berlaku valid untuk contoh uji yang diperiksa. |
13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | a. Audit Internal dan Kaji Ulang Manajemen b. Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan |
14 | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | a. Pengelolaan keluhan, pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dan/atau melalui surat kepada : Petugas Pengelola Keluhan/Pengaduan. Alamat Kantor : Kantor Pusat Standardisasi Sistem dan Kepatuhan BKIPM, Gedung Mina bahari II Lt 10, Jl. Medan Merdeka Timur No 16 Jakarta Pusat Melalui Layanan Pengaduan pada web BKIPM ( http://www.bkipm.kkp.go.id) atau lapor.go.id Telp. (021) 351 9070 ext. 1002 Kotak saran/pengaduan pada BUSKIPM b. Penanganan pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut: - cek administrasi - cek data dan/atau lapangan - koordinasi internal/eksternal, dan - koordinasi instansi terkait c. Responsif pengaduan 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan d. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada |
15 | Waktu Pelayanan | Senin-Kamis : 08.00 - 14.00 WIB Jumat : 08.00 - 11.30 WIB 13.00 - 14.00 WIB |
Alur Penyediaan Jasa Pengujian Hama Penyakit Ikan dan
Mutu Hasil Perikanan
Sumber: https://kkp.go.id/bkipm
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar