PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI PERAIRAN LAUT DAN LAUT LEPAS
PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI PERAIRAN LAUT DAN LAUT Penempatan API dan ABPI pada Jalur Penangkapan Ikan di WPPNRI dan Laut Lepas disesuaikan dengan: a. sifat API; b. kapasitas API; c. tingkat selektivitas API; d. jenis dan ukuran ABPI; e. ukuran Kapal Penangkap Ikan; f. daerah Penangkapan Ikan; dan g. karakteristik perairan Sumber: PERMEN KP Nomo 18 Tahun 2021