Alat Tangkap yang diperbolehkan sesuai dengan PERMEN KP No 18 Tahun 2021
Alat Tangkap yang diperbolehkan sesuai dengan PERMEN KP No 18 Tahun 2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan Laut Lepas Serta Penataan Andon di Laut Lepas.
Alat penangkapan ikan (API)adalah sarana dan perlengkapan atau benda benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan. Jenis Alat tangkap yang diberbolehkan sebagaimana pada Bab III pasal 5 adalah sebagai berikut:
1. Jaring lingkar, terdiri atas: pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal, pukat cinci pelagis besar dengan satu kapal, pukat cincin teri dengan satu kapal, pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal, dan jaring lingkar tanpa tali kerut.
2. Jaring tarik, terdiri atas: jaring tarik pantai, jaring tarik sempadan, payang dan jaring tarik berkantong
3. Jaring hela, terdiri atas : jaring hela udang berkantong dan jaring hela ikan berkantong
4. Penggaruk, terdiri atas: penggaruk berkapal dan penggaruk tanpa kapal
5. Jaring angkat, terdiri dari: anco, bagan berperahu/bagan apung, bouke ami dan bagan tancap
6. alat yang dijatuhkan atau ditebarkan, terdiri dari: jala jatuh berkapal dan jala tebar
7. Jaring insang terdiri dari: jaring insang tetap, jaring insang hanyut, jaring insang lingkar, jaring ikan berpancang, jaring insang berlapis dan jaring ikan kombinasi
8. Perangkap, terdiri dari : Set net, bubu, bubu bersayap, pukat labuh, togo, ambai, jermal, pengerih dan sero
9. Pancing, terdiri dari: pancing ulur, pancing ulur tuna, pancing berjoran, pancing cumi, pancing cumi mekanis, rawai dasar, rawai tuna dan tonda
10. API lainnya terdiri atas: tombak, ladung, panah, pukat dorong, seser dan pocongan.
Sumber: 1. PERMEN KP Nomor 18 Tahun 2021
2. Instagram BKIP KKP
Komentar
Posting Komentar