Alat Tangkap yang dilarang Sesuai dengan PERMEN KP No 18 Tahun 2021

 Alat Tangkap yang dilarang sesuai dengan PERMEN KP No 18 Tahun 2021 

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan  di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan Laut Lepas Serta Penataan Andon di Laut Lepas.

Alat penangkapan ikan (API) adalah sarana dan perlengkapan atau benda benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan. 

Jenis Alat tangkap yang dilarang sebagaimana dimaksud pada Bab III pasal 5 merupakan API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan. API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumberdaya ikan merupakan API yang dapat mengancam kepunahan biota, mengakibatkan kehancuran habitat, dan membahayakan keselamatan pengguna. API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumberdaya ikan meliputi: 

  1. Jaring tarik terdiri atas: dogol, pair seine, cantrang dan lampara dasar
  2. Jaring hela terdiri atas: pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar udang, pukat hela kembar berpapan, pukat hela dasar dua kapal, dan pukat ikan
  3. Jaring Insang terdiri atas: perangkap ikan peloncat
  4. API lainnya terdiri atas muro ami
Penangkapan ikan dilarang dilakukan dengan cara merusak keberlanjutan sumberdaya ikan yang menggunakan bahan peledak, racun, listrik, dan atau bahan bahan berbahan lainnya. API yang mengganggu dan merusak sumberdaya ikan dilarang dioperasikan di semua  WPPNRI dan di Laut Lepas. 


Sumber: PERMEN KP Nomor 18 Tahun 2021 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prinsip Pengemasan Produk Berbahan Nabati dan Hewani

Mengenal Ikan Betutu