PROPOSAL USULAN PINJAMAN ATAU PEMBIAYAAN DANA BERGULIR LPMUKP
PROPOSAL USULAN PINJAMAN ATAU PEMBIAYAAN DANA BERGULIR LPMUKP
1. Kelengkapan dokumen proposal pinjaman atau pembiayaan dana bergulir LPMUKP langsung kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan terdiri dari 3 (tiga) bagian yaitu:
a. Surat permohonan pengajuan pinjaman atau pembiayaan dana bergulir LPMUKP oleh pelaku usaha kelautan dan perikanan yang ditujukan kepada Pimpinan BLU LPMUKP; Surat permohonan ini diajukan oleh Pimpinan pelaku usaha kelautan dan perikanan yang telah diketahui oleh Tenaga Pendamping LPMUKP;
b. Surat keterangan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan yang relevan atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani urusan Kelautan dan Perikanan di tingkat Kabupaten/Kota bahwa pelaku usaha tersebut adalah benar pelaku usaha yang memiliki usaha di sektor Kelautan dan Perikanan;
c. Dokumen Proposal Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir LPMUKP yang sekurang-kurangnya berisi tentang profil usaha, rencana bisnis pengelolaan dana bergulir LPMUKP serta dilampiri dengan sejumlah dokumen pendukung.
2 Ketentuan lebih lanjut mengenai proposal pinjaman atau pembiayaan dana bergulir LPMUKP langsung kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan diatur dalam Keputusan Direktur LPMUKP tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Proposal Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir LPMUKP Langsung oleh Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan.
Setelah proposal pinjaman atau pembiayaan dana bergulir LPMUKP diajukan oleh pelaku usaha kelautan dan perikanan serta disetujui oleh Tenaga Pendamping dan/atau Tim Kerja yang khusus dibentuk sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Direktur ini, tahapan berikutnya terkait dengan persetujuan proposal pinjaman atau pembiayaan tersebut mengikuti tahapan persetujuan yang diatur dalam Peraturan Direktur LPMUKP tentang SOP Pengelolaan Dana Bergulir melalui LKM-KP.
Sumber: PERDIR NOMOR 11/PER-LPMUKP/2017
Komentar
Posting Komentar