Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2022

KRITERIA DAN PERSYARATAN CALON TENANT INBIS INVARPRO-KP

  Kriteria dan Persyaratan Calon Tenant Inbis Invapro - KP Pelaksanaan kegiatan  Inkubasi Bisnis Inovasi Produk Kelautan dan Perikanan BBP3KP  meliputi pembinaan, pendampingan, dan pengembangan performa inovasi terhadap pelaku usaha yang menjadi tenant Inbis Invapro KP BBP3KP terdiri dari tahapan: pra inkubasi, inkubasi dan pasca inkubasi. Berikut ini merupakan kriteria dan persyaratan untuk dapat bergabung sebagai Tenant Inbis Invapro-KP.   Kriteria Calon Tenant Inbis Invapro-KP Kriteria tenant Inbis Invapro KP BBP3KP adalah sebagai berikut. Pelaku usaha di bidang pengolahan dan pemasaran produk kelautan dan perikanan yang aktif berproduksi dan atau memasarkan produk minimal 1 tahun. Memiliki ruang produksi/pemasaran. Tidak berstatus PNS/TNI/Polri/BUMN/BUMD aktif. Peserta tidak sedang menjadi tenant pada inkubator bisnis lainnya. Peserta bersedia melakukan diversifikasi produk dan perbaikan proses produksi sesuai SNI. Peserta bersedia menerapkan GMP dan SSOP. Memiliki rencana pengemba

TAHAPAN PROGRAM INBIS INVAPRO-KP

 Tahapan Program INBIS Invapro Bidang Kelautan dan Perikanan Pelaksanaan kegiatan  Inkubasi Bisnis Inovasi Produk Kelautan dan Perikanan BBP3KP  meliputi pembinaan, pendampingan dan pengembangan performa inofasi terhadap pelaku usaha yang menjadi tenant Inbis Invapro KP BBP3KP terdiri dari tahapan: pra inkubasi, inkubasi, dan pasca inkubasi.   Pra Inkubasi Pada tahap pra inkubasi, Tim Inkubasi Bisnis Invapro KP BBP3KP melakukan seleksi calon tenant yang diperuntukan bagi UMKM pengolah dan pemasar produk kelautan dan perikanan. Seleksi calon tenant terdiri dari pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian administrasi, verifikasi, penilaian dan penetapan tenant, serta pengumuman tenant oleh tim Inbis Invapro-KP BBP3KP. Pemeriksaan Administrasi Pemeriksaan administrasi calon tenant dilakukan oleh Tim Inbis Invapro-KP BBP3KP dengan mengecek kelengkapan dan kesesuaian administrasi calon tenant. Hasil pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian administrasi diinformasikan melalui Dinas yang membidangi

PEMANFAATAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN

Gambar
  Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan Sesuai  Permen KP No. 47 tahun 2016 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan,  secara infografis pemanfaatan setiap zona kawsan kons ervasi Pemanfaatan di kawasan konservasi perairan dikelola dengan melalui sistem Zonasi. Setiap kategori kawasan memiliki kriteria zonasi yang berbeda, yakni: 1. Kategori Taman a. Zona Inti Harus ada Paling sedikit melindungi 10% dari luas ekosistem / habitat biota target perlindungan sumber daya genetik habitat alami/penting bagi sumber daya ikan yang meliputi: a) daerah pemijahan; b) daerah asuhan; dan c) daerah mencari makan pelimpahan biota laut ke daerah penangkapan ikan pemulihan biota dan habitat perlindungan keanekaragaman hayati yang rentan terhadap perubahan perlindungan cagar budaya b. Zona Pemanfaatan Terbatas Harus ada Dapat dibagi ke dalam : Subzona perikanan tangkap, Subzona perikanan budidaya, Subzona pariwisata Subzona harus dijabarkan sesuai dengan kebutuhan pengelolaan dalam Rencana Penge

PEDOMAN PENYUSUNAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN

Gambar
Pedoman Penyusunan Kawasan Konservasi Perairan Berdasarkan Permen  KP 02/2009 , proses penetapan kawasan konservasi dapat dilihat sebagaimana infografis berikut: Tahapan Penetapan Kawasan Konservasi sesuai dengan PERMEN KP No. 31 Tahun 2020 mengalami sedikit penyesuaian sebagaimana berikut: Setelah kawasan konservasi perairan ditetapkan, maka dilanjutkan dengan proses pengelolaan berkelanjutan agar kawasan dapat berjalan sebagaimana fungsinya. Adapun tindak lanjut yang perlu dilakukan setelah penetapan kawasan konservasi perairan adalah sebagai berikut: 1. Menunjuk Satuan Unit Organisasi Pengelola Unit Organisasi Pengelola dapat berbentuk unit pelaksana pusat, OPD (Organisasi Perangkat Daerah), unit pelaksana daerah, atau cabang dinas. Unit ini memiliki tugas: Penyusunan Rencana Pengelolaan Pelaksanaan program dan kegiatan Rencana Pengelolaan Penataan batas Monitoring berkala Pelayanan pemanfaatan Penyadartahuan masyarakat Kemitraan dan jejaring Pemantauan pemanfaatan Hal-hal yang perl

KATEGORI KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN

Gambar
  Kawasan konservasi di perairan lahir dari 2 nomenklatur yaitu  UU 45/2009  jo  UU 31/2004  dan  PP 602007  dengan nama Kawasan Konservasi Periaran (KKP), dan nomenklatur  UU 1/2014  jo  UU 27/2007  dengan mahzab Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KKP3K).   Masing-masing kategori dijelaskan dalam  PermenKP 23/2016  dan  PermenKP 17/2008 , dan  Permen KP30/2010. Kategori kawasan konservasi kemudian disesuaikan sebagaimana diatur dalam  PERMEN KP Th. 2020 No. 31 (Pengelolaan Kawasan Konservasi) . Permen KP tersebut menggabungkan dan menyederhakan peraturan-peraturan sebelumnya, yakni Permen KP No. 17 Tahun 2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; Permen KP No. 2 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Konservasi Perairan; Permen KP No. 30 Tahun 2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan; dan Permen KP No. 47 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan. Dalam Permen KP No. 31 tahun 2020 ter