KRITERIA DAN PERSYARATAN CALON TENANT INBIS INVARPRO-KP
Kriteria dan Persyaratan Calon Tenant Inbis Invapro - KP
Pelaksanaan kegiatan Inkubasi Bisnis Inovasi Produk Kelautan dan Perikanan BBP3KP meliputi pembinaan, pendampingan, dan pengembangan performa inovasi terhadap pelaku usaha yang menjadi tenant Inbis Invapro KP BBP3KP terdiri dari tahapan: pra inkubasi, inkubasi dan pasca inkubasi. Berikut ini merupakan kriteria dan persyaratan untuk dapat bergabung sebagai Tenant Inbis Invapro-KP.
Kriteria Calon Tenant Inbis Invapro-KP
Kriteria tenant Inbis Invapro KP BBP3KP adalah sebagai berikut.
- Pelaku usaha di bidang pengolahan dan pemasaran produk kelautan dan perikanan yang aktif berproduksi dan atau memasarkan produk minimal 1 tahun.
- Memiliki ruang produksi/pemasaran.
- Tidak berstatus PNS/TNI/Polri/BUMN/BUMD aktif.
- Peserta tidak sedang menjadi tenant pada inkubator bisnis lainnya.
- Peserta bersedia melakukan diversifikasi produk dan perbaikan proses produksi sesuai SNI.
- Peserta bersedia menerapkan GMP dan SSOP.
- Memiliki rencana pengembangan usaha.
- Peserta memiliki komitmen untuk mengikuti kegiatan inkubasi bisnis secara keseluruhan dan aktif.
Persyaratan Calon Tenant Inbis Invapro-KP
- Calon tenant mengisi formulir profil usaha melalui tautan yang nantinya akan dipublikasikan.
- Menyampaikan dokumen dan formulir sebagai berikut.
- Fotokopi KTP dan Surat Keterangan Domisili
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi SKU/NIB/SIUP/SIUMK/Surat keterangan sejenis
- Foto ruang produksi/pemasaran dan peralatan
- Formulir Surat Pernyataan bermaterai yang menerangkan bahwa
- Tidak berstatus PNS/TNI/Polri/BUMN/BUMD aktif.
- Peserta tidak sedang menjadi tenant pada inkubator bisnis lainnya
- Peserta bersedia melakukan diversifikasi produk dan perbaikan proses produksi sesuai SNI.
- Peserta bersedia menerapkan standar kelayakan dasar GMP dan SSOP.
- Peserta memiliki komitmen untuk mengikuti kegiatan inkubasi bisnis secara keseluruhan dan aktif.
- Formulir rencana pengembangan usaha calon tenant
Sumber: https://kkp.go.id/djpdspkp
Komentar
Posting Komentar