KRITERIA DAN PERSYARATAN CALON TENANT INBIS INVARPRO-KP

 

Kriteria dan Persyaratan Calon Tenant Inbis Invapro - KP


Pelaksanaan kegiatan Inkubasi Bisnis Inovasi Produk Kelautan dan Perikanan BBP3KP meliputi pembinaan, pendampingan, dan pengembangan performa inovasi terhadap pelaku usaha yang menjadi tenant Inbis Invapro KP BBP3KP terdiri dari tahapan: pra inkubasi, inkubasi dan pasca inkubasi. Berikut ini merupakan kriteria dan persyaratan untuk dapat bergabung sebagai Tenant Inbis Invapro-KP.

 

Kriteria Calon Tenant Inbis Invapro-KP

Kriteria tenant Inbis Invapro KP BBP3KP adalah sebagai berikut.

  1. Pelaku usaha di bidang pengolahan dan pemasaran produk kelautan dan perikanan yang aktif berproduksi dan atau memasarkan produk minimal 1 tahun.
  2. Memiliki ruang produksi/pemasaran.
  3. Tidak berstatus PNS/TNI/Polri/BUMN/BUMD aktif.
  4. Peserta tidak sedang menjadi tenant pada inkubator bisnis lainnya.
  5. Peserta bersedia melakukan diversifikasi produk dan perbaikan proses produksi sesuai SNI.
  6. Peserta bersedia menerapkan GMP dan SSOP.
  7. Memiliki rencana pengembangan usaha.
  8. Peserta memiliki komitmen untuk mengikuti kegiatan inkubasi bisnis secara keseluruhan dan aktif.

 

Persyaratan Calon Tenant Inbis Invapro-KP

  1. Calon tenant mengisi formulir profil usaha melalui tautan yang nantinya akan dipublikasikan.
  2. Menyampaikan dokumen dan formulir sebagai berikut.
    1. Fotokopi KTP dan Surat Keterangan Domisili
    2. Fotokopi NPWP
    3. Fotokopi SKU/NIB/SIUP/SIUMK/Surat keterangan sejenis
    4. Foto ruang produksi/pemasaran dan peralatan
    5. Formulir Surat Pernyataan bermaterai yang menerangkan bahwa
      • Tidak berstatus PNS/TNI/Polri/BUMN/BUMD aktif.
      • Peserta tidak sedang menjadi tenant pada inkubator bisnis lainnya
      • Peserta bersedia melakukan diversifikasi produk dan perbaikan proses produksi sesuai SNI.
      • Peserta bersedia menerapkan standar kelayakan dasar GMP dan SSOP.
      • Peserta memiliki komitmen untuk mengikuti kegiatan inkubasi bisnis secara keseluruhan dan aktif.
    6. Formulir rencana pengembangan usaha calon tenant


Sumber: https://kkp.go.id/djpdspkp

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prinsip Pengemasan Produk Berbahan Nabati dan Hewani

Mengenal Ikan Betutu