PEDOMAN PENYUSUNAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN
Pedoman Penyusunan Kawasan Konservasi Perairan
Berdasarkan Permen KP 02/2009, proses penetapan kawasan konservasi dapat dilihat sebagaimana infografis berikut:
Setelah kawasan konservasi perairan ditetapkan, maka dilanjutkan dengan proses pengelolaan berkelanjutan agar kawasan dapat berjalan sebagaimana fungsinya. Adapun tindak lanjut yang perlu dilakukan setelah penetapan kawasan konservasi perairan adalah sebagai berikut:
1. Menunjuk Satuan Unit Organisasi Pengelola
Unit Organisasi Pengelola dapat berbentuk unit pelaksana pusat, OPD (Organisasi Perangkat Daerah), unit pelaksana daerah, atau cabang dinas. Unit ini memiliki tugas:
- Penyusunan Rencana Pengelolaan
- Pelaksanaan program dan kegiatan Rencana Pengelolaan
- Penataan batas
- Monitoring berkala
- Pelayanan pemanfaatan
- Penyadartahuan masyarakat
- Kemitraan dan jejaring
- Pemantauan pemanfaatan
Hal-hal yang perlu dituangkan dalam penyusunan rencana pengelolaan kawasan konservasi secara umum adalah Tujuan Pengelolaan Target Konservasi yang meliputi:
- Tujuan dan sasaran yang terukur terhadap target konservasi
- Kondisi biofisik, sosial, ekonomi, dan budaya
- Tingkat pemanfaatan eksisting
- Potensi ancaman terhadap target konservasi
- Strategi tata kelola, perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan target konservasi
- Indikasi program, kegiatan, dan rencana pendanaan
- Rencana kemitraan dan jejaring pengelolaan kawasan konservasi
- Zonasi kawasan konservasi (termasuk subzona)
- Rencana monitoring dan evaluasi terhadap target pengelolaan
2. Publikasi Kawasan Konservasi
Publikasi dilakukan melalui Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL), Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan mengusulkan publikasi kawasan konservasi dalam peta laut Indonesia kepada instansi yang menangani urusan pemerintahan di bidang hidrografi dan oseanografi.
3. Sosialisasi Keputusan Menteri Penetapan Kawasan
Dinas melakukan sosialisasi Kepmen penetapan kawasan konservasi kepada masyarakat, terutama di sekitar kawasan.
Sumber: https://kkp.go.id/djprl/bpsplpadang
Komentar
Posting Komentar