Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2018

Penumbuhan Izin Usaha Mikro Bidang Kelautan dan Perikanan

Penumbuhan Izin Usaha Mikro Bidang Kelautan dan Perikanan Kriteria dan Persyaratan Usaha Mikro  dan  Kecil Kriteria  calon Usaha Mikro dan Kecil : 1.     Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut: a)    Perorangan dan/atau kelompok perikanan binaan Penyuluh Perikanan; b)    Usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; c)    Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; d)   Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).   2.     Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut: a.    Perorangan dan/atau kelompok perikanan binaan Penyuluh Perikanan; b.    Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak p

Pembiayaan Mikro Jadi Solusi Mudah Permodalan Nelayan

Pembiayaan Mikro Jadi Solusi Mudah Permodalan Nelayan Permodalan kerap kali menjadi kendala bagi masyarakat nelayan. Sulitnya akses, persyaratan yang berbelit-belit hingga ketidaktahuan masyarakat tentang lembaga pendanaan menjadi beberapa faktor nelayan enggan mengurus kredit bergulir. Ketergantungan nelayan terhadap permodalan mandiri, penyisihan keuntungan usaha, meminjam dari anggota keluarga ataupun dari sumber keuangan informal lainnya masih sangat tinggi terjadi di Indonesia. Hampir 85 persen pelaku usaha kelautan dan perikanan di Indonesia berskala mikro dan kecil. Banyaknya pelaku usaha kecil ini, tentu menjadi perhatian pemerintah untuk tercapainya agenda ketujuh Nawa Cita yang telah digagas oleh Presiden RI Joko Widodo, yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. Pembiayaan mikro bagi nelayan kini hadir untuk menjawab dan memberikan solusi mudah permodalan bagi masyarakat nelayan. Fasilitasi bantuan pendana

Pengelolaan Teknis Pada Tahap Penetasan dan Pendederan Benih Ikan Lele

Pengelolaan Teknis Pada Tahap Penetasan dan Pendederan Benih Ikan Lele Pencegahan Serangan Penyakit pada Telur Telur- telur ikan lele akan menetas dalam waktu 18-24 jam setelah pemijahan terjadi. Embrio terus berkembang dan membesar sehingga rongga telur menjadi sesak olehnya dan bahkan tidak sanggup lagi mewadahinya, maka dengan kekuatan pukulan dari dalam oleh pangkal sirip ekor, cangkang telur pecah dan embrio lepas dari kungkungan menjadi larva. Pada saat itu telur menetas menjadi larva. Untuk memperlancar proses penetasan, air sebagai media penetasan telur diusahakan terbebas dari mikroorganisme melalui beberapa upaya, yaitu (1) mengendapkan air untuk media penetasan telur selama 3-7 hari sebelum digunakan; (2) menambahkan zat antijamur seperti methylen blue, kedalam media penetasan; (3) menyaring dan menyinari air yang akan digunakan untuk penetasan dengan menggunakan sinar ultraviolet (UV); (4) menggunakan air yang bersumber dari mata air atau sumur. Setelah semua telu

Inovasi Bisnis Ikan Lele

Gambar
Inovasi Bisnis Ikan Lele Sumber: http://kkp.go.id/2016/09/28/4-inovasi-bisnis-ikan-lele/

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan Usaha Mikro dan Kecil