Penumbuhan Izin Usaha Mikro Bidang Kelautan dan Perikanan


Penumbuhan Izin Usaha Mikro Bidang Kelautan dan Perikanan

Kriteria dan Persyaratan Usaha Mikro dan Kecil
Kriteria calon Usaha Mikro dan Kecil :

1.   Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
a)   Perorangan dan/atau kelompok perikanan binaan Penyuluh Perikanan;
b)   Usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
c)   Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
d)  Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).  

2.   Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
a.   Perorangan dan/atau kelompok perikanan binaan Penyuluh Perikanan;
b.   Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang;
c.    Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
d.   Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

B. Aspek legal Izin Usaha Mikro dan Kecil
  Izin usaha mikro dan kecil yang selanjutnya disingkat dengan IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar. Tujuan IUMK adalah sebagai kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam mengembangkan usahanya. Manfaat pemberian IUMK sebagai berikut : (1) Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan, (2) Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha; (3) Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank; dan (4) Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.
Dalam mengajukan persyaratan permohonan IUMK, Penyuluh Perikanan sebagai pendamping usaha mikro dan kecil harus mendampingi calon UMK dalam melengkapi beberapa persyaratan sebagai berikut
1.    Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha
2.   Kartu tanda penduduk
3.   Kartu Keluarga
4.   Pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar
5.   Mengisi formulir yang memuat tentang :
a.   Nama;
b.   Nomor KTP;
c.    Nomor telepon;
d.   Alamat;
e.   Kegiatan usaha;
f.    Sarana usaha yang digunakan;
g.   Jumlah modal usaha.

Penerbitan IUMK dilakukan dengan beberapa tahapan sebagai berikut :
1.    Penerbitan naskah IUMK oleh Camat yang telah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Bupati/Walikota.
2.   Diterbitkan paling lambat 1 hari kerja sejak pendaftaran diterima, lengkap dan benar.
3.   Dapat dicabut apabila Pelaku Usaha Mikro Kecil (PUMK) melanggar ketentuan perundang-undangan.
4.   Tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya.
5.   Selaian IUMK, usaha mikro dan kecil juga diharapkan didampingi dalam melengkapi legalisasi usaha melalui izin lainnya sebagai berikut :

a.   Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Pada dasarnya, usaha yang masih bertaraf UKM tidak perlu mengajukan permintaan pembuatan TDP, tapi dokumen ini tetap bisa diurus jika memang diperlukan.

b.   Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Usaha mikro sekalipun wajib memiliki dokumen SIUP sebagai bukti legalitas usahanya.

c.    NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Nomor Pokok Wajib Pajak wajib dimiliki dengan memakai nama pemilik/penanggung jawab perusahaan.

d.   Izin Gangguan
Izin gangguan dikeluarkan sebagai bentuk izin pendirian usaha di lokasi tertentu yang bisa jadi menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerugian.

              Sumber Bacaan:
              Pedoman Fasilitasi Penumbuhan Izin Usaha Mikro dan Kecil Bidang Kelautan dan                              Perikanan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prinsip Pengemasan Produk Berbahan Nabati dan Hewani

Mengenal Ikan Betutu