Penumbuhan Izin Usaha Mikro Bidang Kelautan dan Perikanan
Penumbuhan Izin Usaha Mikro Bidang Kelautan dan Perikanan
Kriteria dan Persyaratan Usaha Mikro dan Kecil
Kriteria calon
Usaha Mikro dan Kecil :
1. Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
a)
Perorangan dan/atau kelompok perikanan binaan Penyuluh Perikanan;
b)
Usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha
perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
c)
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha;
d)
Memiliki hasil penjualan tahunan paling
banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
2. Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
a.
Perorangan dan/atau kelompok perikanan binaan Penyuluh Perikanan;
b.
Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh
orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau
bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik
langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang
memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang;
c.
Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha;
d.
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih
dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp
2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
B. Aspek legal Izin Usaha Mikro dan Kecil
Izin
usaha mikro dan kecil yang selanjutnya disingkat dengan IUMK adalah
tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam
bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar. Tujuan IUMK adalah
sebagai kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan
Kecil (PUMK) dalam mengembangkan usahanya. Manfaat pemberian IUMK sebagai
berikut : (1) Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi
yang telah ditetapkan, (2) Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha;
(3) Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan
non-bank; dan (4) Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah
pusat, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.
Dalam mengajukan
persyaratan permohonan IUMK, Penyuluh Perikanan sebagai pendamping usaha mikro
dan kecil harus mendampingi calon UMK dalam melengkapi beberapa persyaratan
sebagai berikut
1. Surat pengantar dari RT atau RW
terkait lokasi usaha
2. Kartu tanda penduduk
3. Kartu Keluarga
4. Pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x
6 cm sebanyak dua lembar
5. Mengisi formulir yang memuat tentang
:
a.
Nama;
b.
Nomor KTP;
c.
Nomor telepon;
d.
Alamat;
e.
Kegiatan usaha;
f.
Sarana usaha yang digunakan;
g.
Jumlah modal usaha.
Penerbitan IUMK
dilakukan dengan beberapa tahapan sebagai berikut :
1. Penerbitan naskah IUMK oleh Camat
yang telah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Bupati/Walikota.
2. Diterbitkan paling lambat 1 hari
kerja sejak pendaftaran diterima, lengkap dan benar.
3. Dapat dicabut apabila Pelaku Usaha
Mikro Kecil (PUMK) melanggar ketentuan perundang-undangan.
4. Tidak dikenakan biaya, retribusi,
dan/atau pungutan lainnya.
5. Selaian IUMK, usaha mikro dan kecil
juga diharapkan didampingi dalam melengkapi legalisasi usaha melalui izin
lainnya sebagai berikut :
a. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Pada dasarnya, usaha yang masih bertaraf
UKM tidak perlu mengajukan permintaan pembuatan TDP, tapi dokumen ini tetap
bisa diurus jika memang diperlukan.
b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Usaha mikro sekalipun wajib memiliki
dokumen SIUP sebagai bukti legalitas usahanya.
c. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Nomor Pokok Wajib Pajak wajib dimiliki
dengan memakai nama pemilik/penanggung jawab perusahaan.
d. Izin Gangguan
Izin gangguan dikeluarkan sebagai bentuk
izin pendirian usaha di lokasi tertentu yang bisa jadi menimbulkan bahaya,
gangguan, atau kerugian.
Pedoman Fasilitasi Penumbuhan Izin Usaha Mikro dan Kecil Bidang Kelautan dan Perikanan
Komentar
Posting Komentar