Prinsip Pengemasan Produk Berbahan Nabati dan Hewani
Prinsip Pengemasan Produk Berbahan Nabati dan Hewani
Contoh Kemasan Produk Perikanan
Cara merancang pengawetan bahan
nabati dan hewani
1. Mencari ide
Ide perancangan yang dicari dapat berupa
modifikasi atau penyempurnaan dari proses pengawetan yang sudah dilakukan di
daerah setempat, atau berupa proses pengawetan yang belum pernah dilakukan di
daerah tersebut.
2. Percobaan
Lakukan beberapa percobaan modifikasi terhadap
proses pengolahan produk pengawetan yang sudah ada, atau percobaan untuk
memperoleh resep baru pengawetan. Lakukan percobaan sampai ditemukan proses dan
teknik yang tepat
3. Perencanaan
Produksi
Rancangan proses pengawetan yang akan dilakukan
dimulai dengan pengadaan dan persiapan bahan serta peralatan, langkah-langkah
pada proses pengawetan hingga pengemasan. Buatlah perancangan sesuai dengan
meliputi waktu, sarana, dan proses yang harus dilakukan
4. Pembuatan Produk
Lakukan proses sesuai rencana dengan hati-hati
dan teliti. Kesalahan pada salah satu langkah akan mempengaruhi kualitas.
Ingatlah selalu untuk memperhatikan keselamatan kerja dan kebersihan agar
menghasilkan produk pengolahan yang higienis.
Pengemasan dan perawatan produk hasil
pengawetan bahan nabati dan hewani
Pengemasan dan pelabelan adalah tahap
terkakhir dalam proses pengolahan pangan sebelum dipasarkan. Pengemasan adalah
salah satu faktor penentu kesuksesan suatu produk. Jadi, peran teknis,
ekonomis, dan sosial harus dipahami dengan baik.
Kemasan yang baik
adalah kemasan yang memenuhi keinginan konsumen. Hal-hal yang harus
diperhatikan adalah sebagai berikut :
1. Kemasan harus
melindungi isi dnegan baik, mudah dibuka dan mudah ditutup serta mudah dibawa.
2. Bentuk dan ukuran
menarik serta sesuai kebutuhan.
3. Labeling harus jelas
dan komplit.
4. Bahan kemasan haruslah
ramah lingkungan.
A.
Fungsi Kemasan
3 dasar fungsi kemasan :
1. Fungsi perlindungan,
meliputi melindungi isi dari kerusakan fisik, perubahan kadar air, dan sinar
matahari
2. Fungsi penanganan,
meliputi kemudahan dalam membuka, mudah dalam tahap penanganan, pengangkutan
dan distribusi ; mempunyai fisik yang baik, efisien, ekonomis ; aman untuk
lingkungan ; mempunyai ukuran, bentuk dan bobot yang sesuai norma dan standar
yang ada ; mudah dibuang dan mudah di bentuk atau dicetak ;
3. Pemasaran, meliputi
menampakkan identifikasi, informasi, daya tarik, dan penampilan kemasan.
B.
Jenis dan Bahan
A. Kemasan Primer :
Kemasan yang berhubungan langsung dengan produk, ukurannya relatif kecil dan
biasa disebut kemasan eceran. Contoh : air putih (cup), botol mizon*, botol
aqu*
B. Kemasan Sekunder :
Kemasan kedua yang berisi sejumlah kemasan primer, kemasan ini tidak kontak
langsung dengan produk yang dikemas. Contoh : kemasan krat kayu untuk sirup
dalam botol.
C. Kemasan Tersier :
Bahan Kemasan kemasan tersier adalah kemasan yang banyak diperuntukan sebagai
kemasan transport. Contoh : container dan kotak karton gelombang
C. Bahan Kemasan
Bahan-bahan kemasan
yang umumnya digunakan yaitu :
1. Logam
2. Gelas
3. Plastic
4. Kertas
5. Flexsibel.
D.
Persyaratan Kemasan
1. Kemasan harus
melindungi isi : dari pengaruh luar, pengaruh dalam, dan menjaga kestabilan
mutu agar tetap sama.
2. Kemasan harus menjadi
media penandaan terhadap barang yang dikemas sehingga label harus tercetak
dengan jelas dan komplit.
3. Kemasan harus mudah
dibukadan mudah ditutup kembali serta berdesain atraktif
4. Kemsan harus dapat
mempromosikan diri sendiri jika dipajang etalase toko swalayan.
5. Bahan kemasan harus
ramah lingkungan dan dapat didaur ulang
Label dan pelabelan berkaitan dengan fungsi pengemasan,
yaitu fungsi identifikasi. Fungsi identifikasi mengandung arti
bahwa kemasan harus berbicara kepada konsumen ; memberikan informasi tentang
bahan yang dikemas, cara menggunakan produk, cara penganganan kemasan bekas,
kapan tanggal kadaluarsa, komposisi produk, ukuran, volume, bobot, dan
siapa produsennya, lokasi produksi, customer service, identifikasi persyaratan
lingkungan.
Label juga harus mengikuti UU Pangan No.7 Tahun 1996 Pasal 30
Bab IV menyebutkan bahwa “setiap orang yang memproduksi atau memasukan ke dalam
wilayah Indonesia, pangan yang dikemas untuk diperdagangkan wajib mencantumkan
label pada, didalam dan atau dikemasan pangan”
Label yang dimaksud
adalah sekurang-kurangnya :
1. Nama Produk
2.
Nama dagang
3.
Komposisi
4.
Berat/isi bersih
5.
Nama dan alamat produsen
6.
Nomor pendaftaran (PIRT/MD)
7.
Tanggal/bulan dan tahun kadaluarsa
8. Kode Prouduksi
Sumber:
2. http://uptddkpkundur.blogspot.co.id/2015/02/pengolahan-hasil-perikanan-kundur.html
Komentar
Posting Komentar