Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur "Utamakan Nelayan Kecil"
Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur "Utamakan Nelayan Kecil"
Sejalan dengan kebijakan baru KKP mengenai penangkapan ikan terukur berbasis kuota, KKp menjamin nelayan kecil akan mendapatkan kuota penangkapan ikan, baru selanjutnya kuota untuk non komersial dan sisa kuota yang ada akan ditawarkan kepada badan usaha dan koperasi. Data nelaya kecil 2,22 juta orang tersebar di seluruh Indonesia, sehingga dari kuota nelayan kecil diproyeksikan perputaran ekonomi bisa mencapai Rp. 61,4 Triliun/tahun.
Zona penangkapan terukur bukan pengkaplingan laut, melainkan zona ini didasarkan pada WPPNRI dimana pemanfaatan sumberdaya ikan harus memperhatikan keberadaan kawasan konservasi serta daerah pemijahan dan pengasuhan ikan. dengan penangkapan ikan terukur juga memberikan kualitas data yang ikan yang didaratkan akan semakin baik karena langsung ditimbang dan dicatat di pelabuhan perikanan secara realtime.
Komentar
Posting Komentar