PENGGUNAAN ALAT PENANGKAPAN IKAN RAMAH LINGKUNGAN \UPAYA MELINDUNGI SUMBER DAYA IKAN DI LAUT
JENIS ALAT PENANGKAPAN IKAN RAMAH LINGKUNGAN
Terdapat pada PERMEN KP NOMOR PER.42/MEN/2014 Tentang Jalur Penangkapan ikan,
Alat Penangkapan ikan dan Alat Bantu Penangkapan:
1. Pasal
7: Alat penangkap ikan jaring lingkar (Surrounding
nets)
untuk
ikan Pelagis terdiri dari :
a.
Jaring lingkar bertali kerut (with purse seine/ purse seine) atau
pukat cincin
b. Jaring lingkar tanpa tali kerut (without
purse seine/ purse seine)
yang menggunakan satu kapal atau dua kapal pada
saat melakukan operasi penangkapan ikan untuk menangkap ikan pelagis kecil
maupun ikan pelagis besar
2. Pasal
10: Alat Penangkap ikan penggaruk (dredges)
untuk
jenis kerang kerangan:
a.
Penggaruk berkapal (boat dredges) yang menggunakan kapal
b. Penggaruk tanpa kapal (hand
dredges) yang tidak menggunakan kapal
3.
Pasal 11: Alat Penangkap ikan jaring angkat (lift
nets) pengoperasiannya dengan mengangkat jaring untuk
menangkap ikan pelagis kecil:
a.
Anco (portable lift nets)
b. Jaring angkat berperahu (boat
operated lift nets) bagan apung, boke ami
C. Bagan tancap (shore operated stationary lift nets)
bagan dengan bangunan ditancapka di laut
4.
Alat Pengnangkap ikan berupa alat yang dijatuhan atau diterbarkan
(falling gear)
Untuk menangkap ikan diperairan dangkal:
a.
Jala dijatuhkan berkapal (cast nets)
b. Jala Tebar ( falling
gear not specified)
5.
Pasal 13: Alat Penangkap ikan jaring insang (gillnets
and entangling nets)
untuk menangkap ikan pelagis:
a. Jaring insang tetap (set gillnets
(anchored))
b. Jaring insang hanyut (driftnets)
c. Jaring insang lingkar (encircling
gillnets)
d. Jaring insang berpancang (fix
gill nets (on stakes))
e. Jaring insang berlapis (trammel
nets) untuk menangkap ikan dasar dan udang
f. Combined
gillnets trammel net
6.
Pasal 14: Alat Penangkap ikan perangkap (traps) untuk
menangkap ikan dasar, kepiting:
a. Stationary uncovered pound, berupa set net
b. Bubu (pots)
c. Bubu bersayap (fike
nets)
d. Stow
nets (pukat labuh,
ambai, togo)
e. Barriers,
fences, weirs, berupa Sero
f. Perangkap ikan peloncat (aerial traps)
g. Muro ami
h. Seser
7.
Pasal 15: Alat Penangkap ikan pancing (hooks
and lines) yang menggunakan tangan atau alat bantu untuk menarik pancing untuk menangkap ikan dasar dan ikan pelagis:
a. Handlines
and pole-lines/hand operated)
b. Handlines
and pole-lines /mechanized
c. Rawai dasar (set longlines)
d. Rawai hanyut (drifting longlines)
e. Tonda (trolling
lines)
f. Pancing layang layang
8.
Pasal 16: Alat penangkap ikan berupa alat penjepit dan melukai
(grapping and wounding):
a. Tombak (harpoons)
b. Ladung
c.
Panah
Sumber :
PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN RI NOMOR PER.42/MEN/2014 dan PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN RI NOMOR PER.02/MEN/2015 yang ditulis oleh: Hotler panjaitan/instrukturpenyelia bppp medan
Komentar
Posting Komentar