ILLEGAL FISHING

ILLEGAL FISHING






Pengertian Illegal Fishing merujuk kepada pengertian yang dikeluarkan oleh International Plan of Action (IPOA) – Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing yang diprakarsai oleh FAO dalam konteks implementasi Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF). Pengertian Illegal Fishing dijelaskan sebagai berikut.
Illegal Fishing, adalah :
1.     Kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh suatu negara tertentu atau kapal asing di perairan yang bukan merupakan yuridiksinya tanpa izin dari negara yang memiliki yuridiksi atau kegiatan penangkapan ikan tersebut bertentangan dengan hukum dan peraturan negara itu (Activities conducted by national or foreign vessels in waters under the jurisdiction of a state, without permission of that state, or in contravention of its laws and regulation).
2.     Kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh kapal perikanan berbendera salah satu negara yang tergabung sebagai anggota organisasi pengelolaan perikanan regional, Regional Fisheries Management Organization (RFMO) tetapi pengoperasian kapal-kapalnya bertentangan dengan tindakan-tindakan konservasidan pengelolaan perikanan yang telah diadopsi oleh RFMO. Negara RFMO wajib mengikuti aturan yang ditetapkan itu atau aturan lain yang berkaitan dengan hukum internasional (Activities conducted by vessels flying the flag of states that are parties to a relevant regional fisheries management organization (RFMO) but operate in contravention of the conservation and management measures adopted by the organization and by which states are bound, or relevant provisions of the applicable international law).
3.     Kegiatan penangkapan ikan yang bertentangan dengan perundang-undangan suatu negara atau ketentuan internasional, termasuk aturan-aturan yang ditetapkan negara anggota RFMO (Activities in violation of national laws or international obligations, including those undertaken by cooperating stares to a relevant regioanl fisheries management organization (RFMO)
4.     Illegal fishing dapat diartikan sebagai kegiatan perikanan yang melanggar hukum. Yaitu usaha perikanan yang dilakukan dengan cara-cara yang tidak resmi atau tidak sah antara lain seperti :
1.    Melanggar ketentuan pada PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.02.MEN/2011 tentang: JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA:

A.    BAB. II PASAL 3. Jalur Penangkapan ikan :
Jalur Penangkapan Ikan di WPP-NRI (Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia)   terdiri dari: a. Jalur penangkapan ikan I; b.Jalur penangkapan ikan II; c.Jalur penangkapan ikan

PASAL 4.
1.     Jalur Penangkapan ikan I sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a terdiri dari:
a. Jalur penangkapan IA, meliputi perairan pantai sampai dengan 2 (dua) mil laut yang      
diukur dari permukaan air laut pada surut terendah.
b. Jalur penangkapan ikan IB, meliputi perairan pantai di luar 2 (dua) mil laut sampai  
dengan 4 (empat) mil laut.
2.     Jalur penangkapan ikan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi   perairan di luar jalur penangkapan ikan I sampai dengan 12 ( dua belas) mil laut diukur dari permukaan air laut pada surut terendah tiap daerah atau wilayah.
3.     Jalur penangkapan ikan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, meliputi ZEEI (Zona Economy Exulusif Indonesia) dan perairan di luar jalur penangkapan II.
 Kapal penangkapan ikan yang memiliki ijin beroperasi pada jalur II dikatakan Illegal fishing  apabila kapal dimaksud beroperasi pada jalur- I yang menggunakan bendera Indonesia maupun kapal bendera negara asing.
 Kapal penangkap ikan yang memiliki ijin beroperasi pada jalur III dikatakan Illegal  fishingapabila kapal dimaksud beroperasi atau melakukan penangkapan pada jalur I dan II yang menggunakan bendera    Indonesia maupun bendera negara asing.
Untuk mengetahui batas-batas jalur ini tentunya tidak mudah dilakukan secara manual akan tetapi mudah untuk melihat batas-batas jalur ini apabila menggunakan peta laut dan alat untuk mengetahui posisi di laut dengan menggunakan alat yang disebut dengan GPS (Global Positioning System), pada GPS ini akan tercatat posisi lintang dan bujur, apabila kita tarik garis lurus dari kedua garis lintang dan bujur maka perpotongan ke dua garis adalah merupakan posisi kita berada atau titik koordinat lintang dan bujur. Jarak 1 mil laut adalah 1852 m.
                                                                                   
B. BAB. III, Pasal 6 ALAT PENGKAPAN IKAN

1.     Alat penangkapan ikan di WPP –NRI (Wilayah Pengelolan Perikananan) terdiri dari 10 (sepuluh) kelompok, yaitu:
1. Jaring lingkar (surrounding nets)
2. Pukat tarik (seine nets)
3. Pukat hela (trawls)
4. Penggaruk (dredges)
5. Jaring angkat (lift nets)
6. Alat yang dijatuhkan (falling gears)
7. Jaring insang (gillnets and entangling nets)
8. Perangkap (traps)
9. Pancing (hook and lines)
10. Alat penjepit dan melukai (grappling and wounding)
Penggunaan Alat Penangkapan ikan selain dari 10 jenis yang telah ditentukan merupakan Illegal fishing dari sudut pandang Penggunaan alat Penangkapan ikan yang dimakdud pada pasal ini.

C.   BAB. IV  PASAL 18 ALAT BANTUPENANGKAPAN IKAN
1.     Alat Bantu Penangkapan Ikan terdiri dari:
a. Rumpon  
b. Lampu
2.     Penggunaan alat bantu diluar penggunaan rumpon dan lampu sesuai ketentuan pasal ini merupakan tindakan Ilegal fishing sebagai  contoh penggunaan strom listrik dll.

D. BAB. VII PASAL 34 SANKSI

Penggunaan API (Alat Penangkapan Ikan) dan ABPI (Alat Bukan Penangkapan Ikan) yang tidak sesuai dengan tingkat selektifitas dan kapasitas API, jenis dan ukuran ABPI, ukuran kapal perikanan, dan jalur penangkapan ikan di WPP-NRI sebagaimana dimaksud dalam peraturan Menteri ini dikenakan sanksi pidana denda sesuai dengan ketentuan Pasal 100, Pasal 100 C Undang –undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009. Dari tulisan di atas masih banyak lagi hal yang perlu kita ketahui apa saja yang termasuk dalam illegal fishing, mari kita mulai dari hal-hal kecil dulu demi kelestarian lingkungan dan menjaga sumber daya perikanan yang ada di laut, mari kita stop illegal fishing dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab bersama agar laut kita tetap lestari yang akan kita wariskan kepada anak dan cucu kita yang hidup dan tinggal di wilayah NKRI Jales Veva Jayamahe.

Illegal Fishing di Indonesia yang paling sering terjadi di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia adalah pencurian ikan oleh kapal-kapal ikan asing (KIA) yang berasal dari beberapa negara tetangga (neighboring countries). Walaupun sulit untuk memetakan dan mengestimasi tingkat illegal fishing yang terjadi di WPP-RI, namun dari hasil pengawasan yang dilakukan selama ini, (2005-2010) dapat disimpulkan bahwa illegal fishing oleh KIA sebagian besar terjadi di ZEE (Exlusive Economic Zone) dan juga cukup banyak terjadi di perairan kepulauan (archipelagic state). Pada umumnya, Jenis alat tangkap yang digunakan oleh KIA atau kapal eks Asing illegal di perairan Indonesia adalah alat-alat tangkap produktif seperti purse seine dan trawl.Kegiatan illegal fishing juga dilakukan oleh kapal ikan Indonesia (KII). 




Beberapa modus/jenis kegiatan illegal yang sering dilakukan KII, antara lain: penangkapan ikan tanpa izin (Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) maupun Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI)), memiliki izin tapi melanggar ketentuan sebagaimana ditetapkan (pelanggaran daerah penangkapan ikan, pelanggaran alat tangkap, pelanggaran ketaatan berpangkalan), pemalsuan/manipulasi dokumen (dokumen pengadaan, registrasi, dan perizinan kapal), transshipment di laut, tidak mengaktifkan transmitter (khusus bagi kapal-kapal yang diwajibkan memasang transmitter), dan penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing) dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang membahayakan melestarikan sumberdaya ikan.

Sumber:
http://mukhtar-api.blogspot.co.id/2011/05/illegal-fishing-di-indonesia.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prinsip Pengemasan Produk Berbahan Nabati dan Hewani

Mengenal Ikan Betutu