ILLEGAL FISHING
ILLEGAL FISHING
Pengertian Illegal
Fishing merujuk kepada pengertian yang dikeluarkan oleh International Plan of
Action (IPOA) – Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing yang diprakarsai
oleh FAO dalam konteks implementasi Code of Conduct for Responsible Fisheries
(CCRF). Pengertian Illegal Fishing dijelaskan sebagai berikut.
Illegal Fishing, adalah :
1. Kegiatan penangkapan
ikan yang dilakukan oleh suatu negara tertentu atau kapal asing di perairan
yang bukan merupakan yuridiksinya tanpa izin dari negara yang memiliki
yuridiksi atau kegiatan penangkapan ikan tersebut bertentangan dengan hukum dan
peraturan negara itu (Activities conducted by national or foreign vessels in
waters under the jurisdiction of a state, without permission of that state, or
in contravention of its laws and regulation).
2. Kegiatan penangkapan
ikan yang dilakukan oleh kapal perikanan berbendera salah satu negara yang
tergabung sebagai anggota organisasi pengelolaan perikanan regional, Regional
Fisheries Management Organization (RFMO) tetapi pengoperasian kapal-kapalnya
bertentangan dengan tindakan-tindakan konservasidan pengelolaan perikanan yang
telah diadopsi oleh RFMO. Negara RFMO wajib mengikuti aturan yang ditetapkan
itu atau aturan lain yang berkaitan dengan hukum internasional (Activities
conducted by vessels flying the flag of states that are parties to a relevant
regional fisheries management organization (RFMO) but operate in contravention
of the conservation and management measures adopted by the organization and by
which states are bound, or relevant provisions of the applicable international
law).
3. Kegiatan penangkapan
ikan yang bertentangan dengan perundang-undangan suatu negara atau ketentuan
internasional, termasuk aturan-aturan yang ditetapkan negara anggota RFMO (Activities in violation of national laws or
international obligations, including those undertaken by cooperating stares to
a relevant regioanl fisheries management organization (RFMO)
4. Illegal fishing dapat diartikan sebagai kegiatan perikanan yang
melanggar hukum. Yaitu usaha perikanan
yang dilakukan dengan cara-cara yang tidak resmi atau tidak sah antara lain
seperti :
1.
Melanggar ketentuan pada PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.02.MEN/2011 tentang: JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN
PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH
PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA:
A.
BAB. II PASAL 3. Jalur Penangkapan ikan :
Jalur Penangkapan Ikan di WPP-NRI (Wilayah
Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia) terdiri dari: a.
Jalur penangkapan ikan I; b.Jalur penangkapan ikan II; c.Jalur penangkapan ikan
PASAL
4.
1. Jalur Penangkapan ikan I sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a
terdiri dari:
a. Jalur penangkapan IA, meliputi perairan pantai sampai dengan 2 (dua)
mil laut yang
diukur dari permukaan air laut pada surut terendah.
b. Jalur penangkapan ikan IB, meliputi perairan pantai di luar 2 (dua)
mil laut sampai
dengan 4 (empat) mil laut.
2. Jalur penangkapan ikan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b,
meliputi perairan di luar jalur penangkapan ikan I sampai dengan 12
( dua belas) mil laut diukur dari permukaan air laut pada surut terendah tiap
daerah atau wilayah.
3. Jalur penangkapan ikan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c,
meliputi ZEEI (Zona
Economy Exulusif Indonesia) dan
perairan di luar jalur penangkapan II.
■ Kapal penangkapan ikan yang memiliki ijin
beroperasi pada jalur II dikatakan Illegal fishing apabila kapal dimaksud
beroperasi pada jalur- I yang menggunakan bendera Indonesia maupun kapal
bendera negara asing.
■ Kapal penangkap ikan yang memiliki ijin
beroperasi pada jalur III dikatakan Illegal fishingapabila kapal dimaksud beroperasi atau
melakukan penangkapan pada jalur I dan II yang menggunakan bendera
Indonesia maupun bendera negara asing.
Untuk mengetahui batas-batas jalur ini tentunya tidak mudah dilakukan
secara manual akan tetapi mudah untuk melihat batas-batas jalur ini apabila
menggunakan peta laut dan alat untuk mengetahui posisi di laut dengan
menggunakan alat yang disebut dengan GPS (Global Positioning System), pada GPS ini akan tercatat posisi lintang dan bujur,
apabila kita tarik garis lurus dari kedua garis lintang dan bujur maka
perpotongan ke dua garis adalah merupakan posisi kita berada atau titik
koordinat lintang dan bujur. Jarak 1 mil laut adalah 1852 m.
B. BAB. III, Pasal 6 ALAT PENGKAPAN IKAN
1. Alat penangkapan ikan di WPP –NRI (Wilayah Pengelolan Perikananan)
terdiri dari 10 (sepuluh) kelompok, yaitu:
1. Jaring lingkar (surrounding nets)
2. Pukat tarik (seine nets)
3. Pukat hela (trawls)
4. Penggaruk (dredges)
5. Jaring angkat (lift nets)
6. Alat yang dijatuhkan (falling gears)
7. Jaring insang (gillnets and entangling nets)
8. Perangkap (traps)
9. Pancing (hook and lines)
10. Alat penjepit dan melukai (grappling and wounding)
Penggunaan Alat Penangkapan ikan selain dari 10 jenis yang telah
ditentukan merupakan Illegal fishing dari sudut pandang Penggunaan alat Penangkapan ikan yang dimakdud pada
pasal ini.
C.
BAB. IV PASAL 18 ALAT BANTUPENANGKAPAN IKAN
1. Alat Bantu Penangkapan Ikan terdiri dari:
a. Rumpon
b. Lampu
2. Penggunaan alat bantu diluar penggunaan rumpon dan lampu sesuai ketentuan
pasal ini merupakan tindakan Ilegal fishing sebagai contoh penggunaan
strom listrik dll.
D.
BAB. VII PASAL 34 SANKSI
Penggunaan API (Alat Penangkapan Ikan) dan ABPI (Alat Bukan Penangkapan
Ikan) yang tidak sesuai dengan tingkat selektifitas dan kapasitas API, jenis
dan ukuran ABPI, ukuran kapal perikanan, dan jalur penangkapan ikan di WPP-NRI
sebagaimana dimaksud dalam peraturan Menteri ini dikenakan sanksi pidana denda
sesuai dengan ketentuan Pasal 100, Pasal 100 C Undang –undang Nomor 31 Tahun
2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45
Tahun 2009. Dari tulisan di atas masih banyak lagi hal yang perlu kita ketahui
apa saja yang termasuk dalam illegal fishing, mari kita mulai dari hal-hal kecil dulu demi kelestarian lingkungan dan
menjaga sumber daya perikanan yang ada di laut, mari kita stop
illegal fishing dengan penuh
kesadaran dan rasa tanggung jawab bersama agar laut kita tetap lestari yang
akan kita wariskan kepada anak dan cucu kita yang hidup dan tinggal di wilayah
NKRI Jales Veva Jayamahe.
Illegal Fishing di
Indonesia yang paling sering terjadi di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia
adalah pencurian ikan oleh kapal-kapal ikan asing (KIA) yang berasal dari
beberapa negara tetangga (neighboring
countries). Walaupun sulit untuk memetakan dan mengestimasi tingkat illegal
fishing yang terjadi di WPP-RI, namun dari hasil pengawasan yang dilakukan
selama ini, (2005-2010) dapat disimpulkan bahwa illegal fishing oleh KIA
sebagian besar terjadi di ZEE (Exlusive
Economic Zone) dan juga cukup banyak terjadi di perairan kepulauan (archipelagic state). Pada umumnya, Jenis
alat tangkap yang digunakan oleh KIA atau kapal eks Asing illegal di perairan
Indonesia adalah alat-alat tangkap produktif seperti purse seine dan
trawl.Kegiatan illegal fishing juga dilakukan oleh kapal ikan Indonesia
(KII).
Beberapa modus/jenis
kegiatan illegal yang sering dilakukan KII, antara lain: penangkapan ikan tanpa
izin (Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)
maupun Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI)), memiliki izin tapi
melanggar ketentuan sebagaimana ditetapkan (pelanggaran daerah penangkapan
ikan, pelanggaran alat tangkap, pelanggaran ketaatan berpangkalan),
pemalsuan/manipulasi dokumen (dokumen pengadaan, registrasi, dan perizinan
kapal), transshipment di laut, tidak mengaktifkan transmitter (khusus bagi
kapal-kapal yang diwajibkan memasang transmitter), dan penangkapan ikan yang
merusak (destructive fishing) dengan
menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara,
dan/atau bangunan yang membahayakan melestarikan sumberdaya ikan.
Sumber:
http://mukhtar-api.blogspot.co.id/2011/05/illegal-fishing-di-indonesia.html
Komentar
Posting Komentar