Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2018

Pentingnya Memiliki Izin Usaha Mikro dan Kecil di Indonesia

Pentingnya Memiliki Izin Usaha Mikro dan Kecil di Indonesia Usaha Mikro Kecil (UMK) memiliki kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia sebesar 60,34% pada tahun 2017.  Selain menjadi penggerak ekonomi di Indonesia, UKM juga menjadi penyerap tenaga kerja yang paling efektif, terbukti serapan tenaga kerja tahun 2017 sebesar 97,22%, sehingga bisa mengurangi jumlah angka pengangguran yang ada saat ini. Agar kedepannya bisa berjalan dengan baik, maka usaha harus memiliki izin secara legal. Bukan hanya usaha yang skalanya besar saja yang harus memiliki izin, tetapi usaha dengan skala kecil juga harus memiliki. Tetapi kenyataanya, banyak para pelaku usaha kecil yang belum mengetahui tentang Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) ini. Banyak para pelaku usaha yang merasa kebingungan dalam mengurusnya. Padahal, sekarang ini mengurus IUMK bisa dengan mudah dan cepat, yaitu satu hari sudah bisa selesai asal semua berkas persyaratan sudah dipenuhi. Pemerintah telah mene

BAHAN ALTERNATIF/ALAMI PENGGANTI FORMALIN

BAHAN ALTERNATIF/ALAMI PENGGANTI FORMALIN Setelah kita mengetahui bahwa formalin sangat berbahaya bagi manusia apabila digunakan sebagai bahan pengawet makanan, maka kita perlu mengetahui alternatif pengganti dari formalin. Beberapa bahan yang aman digunakan sebagai bahan pengawet makanan (ikan)  sebagai pengganti formalin adalah : 1. Chitosan    Bahan alami pengawet bahan makanan alternatif yang dibuat dari limbah udang dan rajungan yang telah ditemukan oleh Tim Riset Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Institut Pertanian Bogor. Chitosan adalah produk turunan dari polimer chitin yakni produk samping (limbah) dari pengolahan industri perikanan khususnya udang dan rajungan. Uji aplikasi chitosan telah dilakukan oleh Institut Pertanian Bogor terhadap beberapa produk ikan asin, seperti teri dan cumi. Pengawetan dilakukan dengan cara mencelupkan produk beberapa saat pada chitosan yang dilarutkan dalam asam asetat. Berdasarkan penelitian, chitosan lebih unggul daripada formalin d

Bahaya Formalin Pada Produk Perikanan

Bahaya Formalin Pada Produk Perikanan Dengan semakin merebaknya isu penggunaan bahan kimia berbahaya dalam penanganan dan pengolahan hasil perikanan akhir-akhir ini akan berdampak negatif terhadap upaya pemerintah untuk melaksanakan program Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan. Pasalnya, masyarakat yang sudah mempunyai minat akan makan ikan akan surut begitu mendengar sebagian ikan yang tersedia di pasar mengandung bahan berbahaya, apalagi bagi masyarakat yang belum memahami pentingnya makan ikan. Di samping itu, kandungan formalin pada produk-produk perikanan indonesia dapat menjadi alat bagi negara-negara importir untuk menolak produk-produk perikanan asal indonesia. Lalu, apa sebenarnya formalin, fungsinya dan efeknya terhadap kesehatan? Cara Mengenali Formalin Formalin merupakan gas formaldehid yang tersedia dalam bentuk larutan 40 %, berupa cairan jernih, tidak berwarna dengan bau menusuk. Berbagai macam fungsi formalin diantaranya adalah : 1. Sebagai antiseptik untuk mem

KKP Pastikan Ikan Sardin Kaleng Indonesia Tidak Mengandung Logam Berbahaya

Gambar
KKP Pastikan Ikan Sardin Kaleng Indonesia Tidak Mengandung Logam Berbahaya KKPNews, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa isu adanya kandungan logam berat beracun menyerupai telur pada komoditas Ikan Sardin di Indonesia seperti yang beredar di media sosial tidak benar. Hal ini sekaligus memastikan bahwa produk ikan sardin kaleng yang diproduksi dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi masyarakat karena tidak mengandung logam berbahaya. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar menegaskan bahwa peristiwa ini bukan terjadi di Indonesia. Jenis ikan sardin tersebut diketahui berasal dari kelompok  Family clupeidae  dan jenis ikan sardin ini tidak dijumpai di Indonesia. Menurutnya, benda mirip telur atau kristal di dalam perut ikan sardin kaleng tersebut merupakan  Glugea sardinellensis  (sejenis protozoa atau parasit) yang mampu membuat sel-sel disekelilingnya menyerupai bola untuk membentuk perisai. Sel berbentuk telur ini dapat

Izin Berusaha Kini Lebih Mudah, Menko Perekonomian Resmi Meluncurkan Sistem OSS

Izin Berusaha Kini Lebih Mudah, Menko Perekonomian Resmi Meluncurkan Sistem OSS Pada hari ini, Senin (9/7) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution bersama dengan para menteri dan kepala lembaga terkait meresmikan penerapan Sistem  Online Single Submission  (OSS). Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), yang lebih mudah disebut dengan nama generik OSS ini hadir dalam rangka pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selain melalui PTSP, masyarakat dapat mengakses Sistem OSS secara daring di mana pun dan kapan pun. “OSS yang pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018, merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian,” kata Darmin Nasution. Dengan sistem OSS, imbuh