Pentingnya Memiliki Izin Usaha Mikro dan Kecil di Indonesia


Pentingnya Memiliki Izin Usaha Mikro dan Kecil di Indonesia

Usaha Mikro Kecil (UMK) memiliki kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia sebesar 60,34% pada tahun 2017.  Selain menjadi penggerak ekonomi di Indonesia, UKM juga menjadi penyerap tenaga kerja yang paling efektif, terbukti serapan tenaga kerja tahun 2017 sebesar 97,22%, sehingga bisa mengurangi jumlah angka pengangguran yang ada saat ini.
Agar kedepannya bisa berjalan dengan baik, maka usaha harus memiliki izin secara legal. Bukan hanya usaha yang skalanya besar saja yang harus memiliki izin, tetapi usaha dengan skala kecil juga harus memiliki. Tetapi kenyataanya, banyak para pelaku usaha kecil yang belum mengetahui tentang Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) ini. Banyak para pelaku usaha yang merasa kebingungan dalam mengurusnya. Padahal, sekarang ini mengurus IUMK bisa dengan mudah dan cepat, yaitu satu hari sudah bisa selesai asal semua berkas persyaratan sudah dipenuhi.

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014  tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam mengembangkan usahanya. Selain itu, dalam pengurusan prosedur IUMK setelah keluar PERPRES menjadi lebih sederhana, mudah, dan cepat sehingga menguntungkan bagi pelaku usaha.

Dalam pelaksanaanya, sebelum mengurus surat IUMK, pelaku usaha harus memenuhi beberapa syarat berikut ini :
a.      Melampirkan surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha.
b.      Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat.
c.      Memiliki Kartu Keluarga.
d.     Melampirkan Pas Photo berwarna ukuran 4×6 cm 2 lembar.
e.      Mengisi formulir IUMK yang telah tersedia.

Selanjutnya Lurah/Camat yang sudah diberikan pendelegasian untuk pengurusan izin usaha oleh Bupati/Walikota melakukan pengecekan syarat-syarat pengajuan IUMK. Jika persyaratan sudah lengkap, maka pemohon izin usaha bisa mendapatkan IUMK, tetapi jika syarat-syarat belum lengkap, maka Lurah/Camat berhak mengembalikan syarat-syarat tersebut untuk dilengkapi terlebih dahulu.
Ada beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan dengan memiliki IUMK, di bawah ini adalah keuntungan yang akan Anda dapatkan.
a.      Mendapatkan kepastian perlindungan hukum dalam usaha sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan.
b.      Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan baik dari pusat, provinsi maupun dari daerah.
c.       Mendapatkan kemudahan dalam mengakses pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan bank maupun non-bank.
d.      Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha yang lebih besar.
e.      Mendapatkan pengakuan yang sah dari berbagai pihak atas izin yang dimiliki dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
f.       Mendorong para pelaku bisnis UKM untuk sadar pajak, sehingga bisa bermanfaat untuk kemajuan usahanya.
g.      Menjadi nilai plus dari pada bisnis UKM lain yang tidak memiliki IUMK.

Demikianlah pembahasan mengenai pentingnya memiliki izin usaha mikro kecil (IUMK) bagi UMKM di Indonesia saat ini. Dengan memiliki IUMK dijamin usaha Anda kedepannya akan menjadi semakin maju dan bisa bersaing dengan pasar global. Selain perizinan, ada hal penting lain yang menentukan kemajuan bisnis UMK Anda saat ini, yaitu dalam hal pengelolaan keuangan usaha.
Sumber:
 https://www.jurnal.id/id/blog/2018

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prinsip Pengemasan Produk Berbahan Nabati dan Hewani

Mengenal Ikan Betutu