Pentingnya Memiliki Izin Usaha Mikro dan Kecil di Indonesia
Pentingnya
Memiliki Izin Usaha Mikro dan Kecil di Indonesia
Usaha Mikro Kecil (UMK) memiliki kontribusi besar terhadap Produk
Domestik Bruto (PDB) di Indonesia sebesar 60,34% pada tahun 2017. Selain
menjadi penggerak ekonomi di Indonesia, UKM juga menjadi penyerap tenaga kerja
yang paling efektif, terbukti serapan tenaga kerja tahun 2017 sebesar 97,22%,
sehingga bisa mengurangi jumlah angka pengangguran yang ada saat ini.
Agar kedepannya bisa berjalan
dengan baik, maka usaha harus memiliki izin secara legal. Bukan hanya usaha
yang skalanya besar saja yang harus memiliki izin, tetapi usaha dengan skala
kecil juga harus memiliki. Tetapi kenyataanya, banyak para pelaku usaha kecil
yang belum mengetahui tentang Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) ini. Banyak para
pelaku usaha yang merasa kebingungan dalam mengurusnya. Padahal, sekarang ini
mengurus IUMK bisa dengan mudah dan cepat, yaitu satu hari sudah bisa selesai
asal semua berkas persyaratan sudah dipenuhi.
Pemerintah telah menetapkan
Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha
mikro dan kecil yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana
pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam mengembangkan
usahanya. Selain itu, dalam pengurusan prosedur IUMK setelah keluar PERPRES
menjadi lebih sederhana, mudah, dan cepat sehingga menguntungkan bagi pelaku
usaha.
Dalam pelaksanaanya, sebelum
mengurus surat IUMK, pelaku usaha harus memenuhi beberapa syarat berikut ini :
a. Melampirkan
surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha.
b. Memiliki
Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat.
c. Memiliki
Kartu Keluarga.
d. Melampirkan
Pas Photo berwarna ukuran 4×6 cm 2 lembar.
e. Mengisi
formulir IUMK yang telah tersedia.
Selanjutnya
Lurah/Camat yang sudah diberikan pendelegasian untuk pengurusan izin usaha oleh
Bupati/Walikota melakukan pengecekan syarat-syarat pengajuan IUMK. Jika
persyaratan sudah lengkap, maka pemohon izin usaha bisa mendapatkan IUMK,
tetapi jika syarat-syarat belum lengkap, maka Lurah/Camat berhak mengembalikan
syarat-syarat tersebut untuk dilengkapi terlebih dahulu.
Ada beberapa keuntungan yang
bisa Anda dapatkan dengan memiliki IUMK, di bawah ini adalah keuntungan yang
akan Anda dapatkan.
a. Mendapatkan
kepastian perlindungan hukum dalam usaha sesuai dengan lokasi yang sudah
ditetapkan.
b. Mendapatkan
kemudahan dalam pemberdayaan baik dari pusat, provinsi maupun dari daerah.
c. Mendapatkan
kemudahan dalam mengakses pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan bank maupun
non-bank.
d. Mendapatkan
pendampingan untuk pengembangan usaha yang lebih besar.
e. Mendapatkan
pengakuan yang sah dari berbagai pihak atas izin yang dimiliki dan dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum.
f. Mendorong
para pelaku bisnis UKM untuk sadar pajak, sehingga bisa bermanfaat untuk
kemajuan usahanya.
g. Menjadi
nilai plus dari pada bisnis UKM lain yang tidak memiliki IUMK.
Demikianlah pembahasan mengenai
pentingnya memiliki izin usaha mikro kecil (IUMK) bagi UMKM di Indonesia saat ini.
Dengan memiliki IUMK dijamin usaha Anda kedepannya akan menjadi semakin maju
dan bisa bersaing dengan pasar global. Selain perizinan, ada hal penting lain
yang menentukan kemajuan bisnis UMK Anda saat ini, yaitu dalam hal pengelolaan
keuangan usaha.
Sumber:
https://www.jurnal.id/id/blog/2018
Komentar
Posting Komentar