Izin Berusaha Kini Lebih Mudah, Menko Perekonomian Resmi Meluncurkan Sistem OSS
Izin Berusaha Kini Lebih Mudah, Menko Perekonomian
Resmi Meluncurkan Sistem OSS
Pada hari ini, Senin (9/7) Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Darmin Nasution bersama dengan para menteri dan kepala lembaga
terkait meresmikan penerapan Sistem Online Single Submission (OSS).
Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), yang lebih
mudah disebut dengan nama generik OSS ini hadir dalam rangka pelayanan
perizinan berusaha yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah
Daerah di seluruh Indonesia, yang selama ini dilakukan melalui Perizinan
Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selain melalui PTSP, masyarakat dapat mengakses
Sistem OSS secara daring di mana pun dan kapan pun.
“OSS yang pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 24 Tahun
2018, merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan
menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta
memberi kepastian,” kata Darmin Nasution. Dengan sistem OSS, imbuh Darmin,
“Izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu
jam.”
Hadir dalam peresmian sistem OSS ini antara lain
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo; Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan Wimboh Santoso; Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo; Menteri Komunikasi
dan Informatika Rudiantara; Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly; Menteri
Perindustrian Airlangga Hartarto; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Sofyan Djalil; Menteri Pariwisata Arief Yahya; Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur; Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong; Kepala Staf Presiden Moeldoko; serta
perwakilan menteri dan kepala lembaga lainnya.
Darmin menerangkan bahwa Sistem OSS mulai dibangun
sejak Oktober 2017 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun
2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, dan telah mengadakan uji coba
konsep di tiga lokasi, yaitu: Purwakarta, Batam dan Palu. Rancang bangun sistem
berbasis Teknologi Informasi ini pada dasarnya dengan melakukan interkoneksi
dan integrasi sistem pelayanan perizinan yang ada di BKPM/PTSP Pusat (SPIPISE),
PTSP daerah yang menggunakan sistem SiCantik Kemenkominfo. Termasuk juga sistem
dari berbagai Kementerian dan Lembaga penerbit perizinan, termasuk sistem Indonesia
National Single Window (INSW), Sistem Adminisrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan HAM, serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Kementerian Dalam Negeri.
Ditegaskan Darmin, “Saat ini operasional OSS
diselenggarakan di Kemenko Perekonomian dengan didukung INSW dan kementerian
terkait lainnya. Namun ini hanya merupakan masa transisi sambil menyiapkan
pelaksanaannya yang permanen di BKPM.”
Sementara itu Kepala BKPM Thomas Lembong menegaskan,
“PP-24/2018 ini merupakanmilestone positif dan komprehensif untuk
menyinkronkan regulasi perizinan di Pusat dan Daerah”, ujarnya. Bagi investasi
atau kegiatan usaha yang sudah berjalan, selanjutnya dapat menyesuaikan
perizinan berusahanya melalui Sistem OSS, baik untuk memperoleh Nomor Induk
Berusaha (NIB) ataupun perpanjangan atau perubahan izin usaha dan atau izin
komersial.
Saat ini Kemenko Perekonomian telah membuat OSS
Lounge yang diharapkan dapat menjadi standar di semua PTSP.
Dalam OSS Lounge terdapat pelayanan mandiri, pelayanan
berbantuan, pelayanan prioritas, konsultasi umum investasi, dan klinik
berusaha.
Satuan-satuan Tugas untuk mengawal proses penyelesaian
perizinan berusaha pun telah dibentuk di semua Provinsi. Sedangkan pembentukan
Satgas di tingkat Kabupaten/Kota juga sudah hampir tuntas keseluruhannya, hanya
tinggal menunggu pengesahannya di sejumlah Kabupaten/Kota.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian
Hermin Esti Setyowati
Didukung Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo
Email:
humas@ekon.go.id
Website: www.ekon.go.id
Twitter:
@perekonomianRI
Sumber:
https://kkp.go.id/artikel/5012-izin-berusaha-kini-lebih-mudah-menko-perekonomian-resmi-meluncurkan-sistem-oss
Komentar
Posting Komentar