MANAJEMEN PERSONIL PADA KEGIATAN PEMBENIHAN IKAN (CARA PEMBENIHAN IKAN YANG BAIK)
MANAJEMEN PERSONIL PADA KEGIATAN PEMBENIHAN IKAN
(CARA
PEMBENIHAN IKAN YANG BAIK)
Manajemen Personil
Sumberdaya manusia merupakan elemen organisasi yang sangat
penting karena menjadi pilar penyangga utama sekaligus penggerak roda
organisasi dalam usaha mewujudkan visi, misi dan tujuannya. Untuk itu suatu
unit usaha pembenihan harus menetapkan personil dengan kompetensi/kualifikasi
atas dasar pendidikan, pelatihan, keterampilan/pengaturan teknik dan pengalaman
yang diperlukan dalam melaksanakan fungsi unit pembenihan tersebut yang antara
lain terdiri atas : (1) Pimpinan unit/ketua kelompok (2) Pengendali mutu
produksi, (3) Pelaksana produksi, dan (4) Pelaksana administrasi.
1.
Pimpinan unit/ketua kelompok
Pimpinan unit pembenihan skala besar atau ketua kelompok
pembenihan skala kecil adalah orang yang bertanggung jawab terhadap seluruh
proses pengelolaan unti pembenihan.
2.
Pengendali mutu produksi
Untuk menangani, mengendalikan dan mengkoordinasikan mutu
produksi dalam menerapkan CPIB pada suatu unit pembenihan skala kecil,
diperlukan seorang Manajer Pengendali Mutu (MPM) yang bersertifikat yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya. Dalam melaksanakan
tugasnya MPM tidak boleh merangkap sebagai manejer produksi. Tugas MPM adalh
sebagai berikut :
a.
Bertanggung
jawab pada perencanaan dan harus memastikan bahwa unit pembenihan memnuhi
persyaratan CPIB.
b.
Bertanggung
jawab memberikan pemahaman dan memastikan semua personil unit pembenihan dapat
melaksanakan CPIB
c.
Bertanggung
jawab dalam melaksanakan CPIB secara konsisten.
Pelaksana Produksi
Pelaksana produksi yaitu personil yang menangani proses
produksi di unit pemebnihan skala besar atau kelompok skala kecil, yang
sebaiknya terdiri atas :
a.
Personil
yang menangani manajemen induk
b.
Personil
yang menangani manajemen benih
c.
Personil
yang menangani analisi kualitas air
d.
Personil
yang menangani produksi pakan hidup
e.
Personil
yang menangani manajemen kesehatan ikan
f.
Personil
yang menangani mekanik (permesinan, perlistrikan dan perbengkelan).
Pelaksana administrasi
Pelaksana
administrasi merupaakn personil yang bertugas sebagai berikut :
a.
Pembelian
bahan
b.
Keuanagan
dan pembukuan, dan
c.
Persuratan
dan kearsipan
Pelaksana pemasaran
Pelaksana pemasaran merupakan personil yang bertanggung jawab
dalam mempromosikan dan memasarkan hasil produksi benih.
Sumber:
Direktorat
Perbenihan, Sub Direktorat Standardisasi dan sertifikasi 2013 "Lampiran
Permen KP Nomor PER./MEN/2012 Tentang Cara Pembenihan Ikan Yang Baik"
Komentar
Posting Komentar