PERSYARATAN TEKNIS
CARA PEMBENIHAN IKAN YANG BAIK (CPIB)
Faktor
penentu keberhasilan dan keberlanjutan usaha pembenihan ikan adalah kondisi
unit pembenihan yang memenuhi kelayakan bioteknis yang meliputi lokasi, sumber
air, tenaga kerja dan kelayakan sarana dan prasarana. Faktor tersebut diatas
merupakan persyaratan penting untuk menjamin kelancaran manajemen operasional
serta menghindari risiko kegagalan usaha pembenihan.
1.
Persyaratan Teknis Lokasi
Lokasi untuk unit usaha
pembenihan ikan, harus berada di daerah yang terbebas dari banjir, pengikisan
daerah pantai serta terhindar dari cemaran limbah industri, pertanian,
pertambangan dan pemukiman. Kelayakan lokasi tersebut dimaksudkan untuk
menghindari resiko kerugian dan kegagalan operasional suatu unit pembenihan
akibat adanya kontaminasi cemaran dari lingkungan sekitar.
Pembenihan
ikan sebaiknya tidak dekat dengan kawasan budidaya. Hal ini dimaksudkan untuk
menghindari resiko terjadinya infeksi penyakit pada induk dan benih di unit
pembenihan apabila di kawasan budidaya tersebut terjadi wabah penyakit ikan.
Bagi unit pembenihan yang berdekatan dengan kawasan budidaya harus memiliki
sarana pengolahan dan sterilisasi air.
Untuk
lebih menjamin kelancaran kegiatan operasional, maka lokasi unit pembenihan
ikan harus berada di daerah yang mudah dijangkau serta tersedia sarana dan
prasaran penunjang seperti jaringan listrik, sarana komunikasi dan
transportasi.
2.
Persyaratan Teknis Sumber Air
Persyaratan air yang
digunakan dalam proses produksi benih harus layak dan sesuai dengan kebutuhan
hidup dan pertumbuhan ikan yang dipelihara (sesuai SNI). Kualitas kecukupan
sumber air akan berdampak langsung terhadap mutu benih ikan kelangsungan usaha
pembenihan.
Sumber
air yang digunakan untuk proses produksi benih ikan harus tersedia sepanjang
tahun serta bebas cemaran mikroorganisme pathogen, bahan organik dan bahan
kimia. Bagi unit pembenihan yang memperoleh air dari sumber air yang keruh,
maka unit pembenihan tersebut harus memiliki sarana filtrasi/pengendapan air.
3.
Kelayakan sarana dan
Prasarana
Kelayakan sarana dan
prasarana suatu suatu unit pembenihan ikan menjadi faktor yang cukup penting
dalam penerapan CPIB, karena kelayakan sarana dan prasarana akan mempengaruhi
operasional unit pembenihan secara optimal. Kelayakan sarana dan prasarana
dimaksud adalah kesesuaian ketersediaan sarana dan prasarana pembenihan yang
mencakup jumlah, kondisi dan kemampuan (daya dukung).
Ruang/Tempat
Kelayakan sarana dan prasarana
bangunan bagi unit pembenihan ikan dalam rangka penerapan CPIB antara lain : a. Bangsal
panen/ ruang pengemasan
Bangsal
panen/pengemasan pada unit pembenihan ikan berfungsi untuk melakukan kegiatan
pemanenan dan pengemasan benih. Bangsal panen harus terpisah dari ruang
kegiatan proses produksi serta dijaga kebersihannya
b. Kantor/ruang administrasi
b. Kantor/ruang administrasi
Kantor/ruang
administrasi pada unit pembenihan ikan berfungsi untuk melakukan kegiatan
pencatatan administrasi dan penyimpanan dokumen serta transaksi jual beli atau
menerima tamu
c. Ruang Laboratorium
c. Ruang Laboratorium
Ruang
Laboratorium pada unit pembenihan ikan berfungsi sebagai tempat untuk melakukan
kegiatan pengukuran kualitas air dan untuk pengamatan biologi. Keberadaannya
harus terpisah dengan ruangan lain serta terjaga kebersihannya.
d. Ruang
mesin
Ruang
mesin (pompa, genset dan blower) pada unit pembenihan ikan berfungsi untuk
melindungi peralatan-peralatan dari pengaruh negatif udara pantai (sifat
korosit), serta melindungi dari tindakan orang yang tidak bertanggung jawab.
Ruang tersebut dibuat secara terpisah antara satu peralatan mesin dengan yang
lainnya.
e. Tempat penyimpanan peralatan
e. Tempat penyimpanan peralatan
Tempat
penyimpanan peralatan pada unit pembenihan ikan berfungsi untuk menyimpan
peralatan agar terjaga kebersihannya. Tempat penyimpanan peralatan harus
terpisah dari tempat penyimpanan barang lain seperti obat, bahan kimia dan pakan.
f. Tempat penyimpanan pakan
f. Tempat penyimpanan pakan
Tempat
penyimpanan pakan pada unit pembenihan ikan berfungsi untuk menjaga agar
kualitas pakan tetap baik serta terhindar dari kontaminan. Tempat penyimpanan
pakan harus terpisah dengan tempat penyimpanan barang lain seperti obat-obatan,
bahan kimia maupun peralatan serta terjaga kebersihannya. Tempat penyimpanan
pakan harus tertutup serta terkontrol kondisinya.
g. Tempat
penyimpanan bahan kimia dan obat-obatan
Tempat
penyimpanan bahan kimia dan obat-obatan pada unit pembenihan ikan berfungsi
untuk menjaga agar kualitas obat-obatan dan bahan kimia tetap baik, serta
menghindari kontaminasi dengan sarana produksi lainnya. Tempat penyimpanan
bahan kimia dan obat-obatan harus terpisah dengan tempat penyimpanan barang
lain, terjaga kebersihannya serta terkontrol kondisinya.
Bak
a. Bak
pengendapan, sarana filtrasi dan Bak
Tandon
Unit pembenihan ikan yang
memperoleh air dari perairan umum (laut, sungai, saluran irigasi), diharuskan
memiliki sarana pengendapan, filtrasi dan bak tandon (sesuai SNI), yang
berfungsi untuk mengendapkan menyaring dan menyimpan air, sehingga diperoleh
air yang bermutu dalam jumlah yang cukup.
Unit pembenihan ikan yang
memperoleh air dari sumur dan mata air langsung, tidak diharuskan memiliki
saran filtrasi.
b. Bak
karantina
Bak karantina berfungsi
sebagai tempat pemeliharaan sementara induk baru yang akan digunakan, guna
mencegah masuknya penyakit bawaan induk baru yang berasal dari luar. Bak karantina
ditempatkan pada ruang yang terpisah dari bak untuk proses produksi. Bak karantina
harus terbuat dari material yang kokoh, kedap air dan mudah dibersihkan. Volume
bak karantina disesuaikan dengan kebutuhan unit pembenihan.
c. Bak
pemeliharaan induk
Bak pemeliharaan induk ikan
juga berfungsi memelihara induk dalam proses pematangan gonad atau sebagai bak
pemijahan. Bak harus terbuat dari material yang kokoh, kedap air dan mudah
dibersihkan. Bentuk, jumlah dan volume bak pemeliharaan induk harus disesuaikan
dengan sifat biologi dan persyaratan sebagaimana SNI masing - masing komoditas.
d. Bak
pemijahan dan penetasan
Bak pemijahan dan penetasan
berfungsi sebagai tempat untuk memijahnya induk dan menetaskan telur. Bak harus
ditempatkan pada ruang khusus yang terkontrol kondisinya. Bak harus terbuat
dari bahan yang yang mudah dibersihkan serta mempunyai konstruksi/bentuk yang
memudahkan pemanenan.
e. Bak
pemeliharaan benih
Bak pemeliharaan benih
berfungsi sebagai tempat untuk memelihara larva sampai menjadi benih ukuran
setiap tebar. Bak pemeliharaan harus terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan,
tahan terhadap bahan kimia pembersih serta mempunyai konstruksi/bentuk yang
memudahkan pemanenan.
f. Bak
kultur pakan hidup
Bak kultur pakan hidup
berfungsi sebagai tempat pengembangbiakan pakan hidup (plankton) dalam jumlah
massal. Bak harus ditempatkan terpisah, tidak mudah terkontaminasi, mudah
dibersihkan serta mempunyai konstruksi/bentuk yang memudahkan permanen.
g. Bak
penampung benih
Bak penampung benih
berfungsi sebagai tempat penampung sementara benih dalam jumlah banyak untuk
dikemas lebih lanjut, dengan media air yang bersih dan cukup oksigen serta
memudahkan dalam pemanenan dan pengemasan.
h. Sarana
pengolah limbah
Tersedianya sarana pengolah
limbah di unit pembenihan merupakan suatu keharusan dalam rangka menetralkan limbah
ynag berasal dari unit karantina, produksi dan laboratorium. Sarana pengolah
limbah dapat berupa bak, kolom peresapan maupun saluran. Sarana pengolah limbah
merupakan tempat perlakuan terakhir dari proses penetralan limbah sebelum
dibuang keluar lingkungan unit pembenihan.
Peralatan dan Mesin
Kelayakan sarana dan
prasarana peralatan dan mesin yang ada di unit pembenihan ikan, merupakan suatu
keharusan dalam rangka menunjang keberhasilan operasional unit pembenihan.
Kelayakan sarana dan prasarana tersebut antara lain :
a. Peralatan produksi
a. Peralatan produksi
Peralatan
produksi di setiap ruang pemeliharaan harus tersedia dalam jumlah yang cukup
sesuai kebutuhan. Material peralatan produksi tidak membahayakan atau
menimbulkan dampak negatif terhadap benih yang dipelihara, terjaga
kebersihannya serta mudah dioperasionalkan.
b. Peralatan panen
b. Peralatan panen
Bahan
dan peralatan untuk pemanenan dan pengemasan benih harus tersedia dalam jumlah
yang cukup sesuai kebutuhan. Peralatan panen harus terbuat dari bahan yang
tidak membahayakan menimbulkan dampak negatif terhadap benih yang dipanen,
mudah dibersihkan serta mudah didapat.
c. Peralatan
mesin
Peralatan
mesin harus tersedia dalam jumlah dan daya cukup sesuai kebutuhan unit
pembenihan. Peralatan mesin harus selalu dirawat secara berkala dan terjaga
kebersihannya. Mesin harus diletakkan pada tempat yang tepat agar tidak
menimbulkan dampak negatif bagi benih ikan yang dipelihara.
d. Peralatan laboratotium
d. Peralatan laboratotium
Peralatan
laboratotium harus tersedia dalam jumlah yang cukup sesuai kebutuhan pengamatan
minimal unit pembenihan. Peralatan laboratorium harus diletakkan/disimpan di
tempat yang aman dan terhindar dari kontaminasi bakteri pathogen.
Sarana biosecurity
Kelayakan sarana biosecurity merupakan keharusan dalam
penerapan CPIB di unit pembenihan ikan, khususnya guna mendukung proses
produksi benih bermutu di unit pembenihan tersebut. Sarana yang diperlukan
untuk penerapan biosecurity tersebut
antara lain:
a. pagar
keliling
pagar pada unit pembenihan
bertujuan untuk secara fisik membatasi keluar dan masuknya manusia, hewan dan
kendaraan yang dapat membawa organisme pathogen ke dalam lingkungan unit
pembenihan. Pagar dapat terbuat dari material lainnya seperti besi, tembok,
bambu atau material lainnya yang kokoh dan rapat.
b. Sekat
antar unit produksi
Untuk menghindari
kontaminasi maka antar unit produksi harus terpisah secara fisik, baik melalui
penyekatan maupun ruangan/bangunan tersendiri. Sekat antar ruang dapat terbuat
dari tembok, papan, triplek atau anyaman bambu yang dilapisi plastic.
c. Sarana
sterilisasi roda kendaraan di pintu masuk unit pembenihan
Pada pintu masuk utama unit pembenihan,
harus disediakan sarana sterilisasi bagi roda kendaraan yang akan masuk kedalam
lingkungan unit pembenihan skala besar. Sarana celup roda umumnya terbuat dari
semen/beton dengan ukuran luas dan kedalaman disesuaikan dengan lebarnya jalan
serta kendaraan. Sarana celup dibuat dibagian dalam atau dibelakang pagar pintu
gerbang lingkungan unit pembenihan. Bahan sterilisasi yang aman digunakan
antara lain adalah cairan kalium permangat (KMnO4), Timsen® atau
Khloramin T (Halamid)®.
d. Sarana
sterilisasi alas kaki (foot bath)
Sarana sterilisasi alas kaki (foot bath) merupakan tempat untuk
sterilisasi alas kaki personil yang akan masuk kedalam ruang produksi. Sarana
strilisasi alas kaki dapat terbuat dari bak semen maupun bahan lain dengan
ukuran sesuai ukuran pintu masuk. Sarana sterilisasi berada di depan pintu masuk
ruang produksi. Bahan sterilisasi yang aman digunakan antar lain adalah cairan
klorin, Kalium Permangat (KMnO4), Timsen® atau Khloramin T (Halamid)
®. Penggunaan bahan sterilisasi disesuaikan dengan spesifikasi bahan.
e. Sarana
sterilisasi tangan
Sarana sterilisasi tangan merupakan
tempat untuk sterilisasi tangan personil yang akan masuk ruang produksi. Sarana
sterilisasi tangan dapat berupa wastafel atau alat penyemprot yang ditempatkan
di depan pintu masuk ruang produksi. Bahan sterilisasi yang umum dipakai adalah
cairan alcohol 70 % atau sabun antiseptik.
f. Pakaian
dan perlengkapan kerja personil unit produksi
Pakaian dan perlengkapan kerja personil
unit produksi merupakan dan perlengkapan yang khusus digunakan oleh personil di
ruang produksi. Pakaian dan perlengkapan kerja harus terbuat dari bahan yang
tidak membahyakan pemakaian dan harus selalu bersih.
Sumber:
Direktorat Perbenihan, Sub Direktorat Standardisasi dan sertifikasi 2013 "Lampiran Permen KP Nomor PER./MEN/2012 Tentang Cara Pembenihan Ikan Yang Baik"
Komentar
Posting Komentar