PERSYARATAN TEKNIS PROSES PRODUKSI PENERAPAN CARA PEMBENIHAN IKAN YANG BAIK (CPIB)
PERSYARATAN TEKNIS PROSES PRODUKSI
Proses
Produksi
Persyaratan proses produksi pada pembenihan ikan harus
mengacu pada SNI perbenihan/ juknis/ pedoman, antara lain : ( 1 ) Manajemen
air, ( 2) Manajemen induk, ( 3 ) Manajemen benih, (4) pengemasan dan
distribusi hasil panen.
Manajemen Air
Air sebagai media hidup ikan merupakan sarana yang vital dalam
proses produksi benih. Oleh karena itu air yang akan digunakan untuk media
pemeliharaan induk, penetasan telur, pemeliharaan benih dan kultur pakan alami
harus memnuhi standar baku mutu air, yaitu bersih, bebas hama dan parasite
serta organisme pathogen. Untuk memperoleh standar baku air tersebut dapat
dilakukan melalui proses pengendapan, filtrasi dan perlakuan air (water treatment) baik secara fisik,
kimiawi maupun biologi. Pada pembenihan yang sumber airnya berasal dari
perairan umum yang keruh, pengendapan air mutlak diperlukan, kemudian dilakukan
filtrasi dan perlakuan air dengan tujuan untuk mengeliminasi organisme pathogen
dan mereduksi kandungan logam berat. Bahan yang digunakan untuk perlakuan air
antara lain klorin, ozon, karbon aktif, UV, EDTA, HCL dan Natrium tiosulfat (Na2(S2O3).5H2O).
Manajemen Induk
Tujuan manajemen induk adalah untuk menghasilkan benih ikan
yang bermutu. Induk yang digunakan dalam pembenihan harus merupakan induk yang
memenuhi persyaratan yang sesuai dengan SNI. Beberapa tahapan kegiatan yang
harus dilakukan dalam manajemen induk adalah (1) Pemelihan induk, (2) Karantina
induk dan (3) Pemeliharaan induk.
a.
Pemilihan induk
Induk yang digunakan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Umur dan ukuran siap pijah sesuai SNI
2. Bebas penyakit dan tidak cacat
3. Merupakan induk unggul hasil
pemuliaan atau domestikasi
4. Kejelasan asal usul induk. Induk yang
berasal dari dalam negeri harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal (SKA),
sedangkan induk yang berasal dari luar negeri harus dibuktikan dengan surat
keterangan bebas pathogen berdasarkan uji kesehatan oleh pihak karentina dan
dilengkapi dengan dokumen : (1) Rekomendasi impor dari Direktorat Jenderal
Perikanan Budidaya, (2) Certificate of
Origin dari negara asal, dan (3) Certificate
of Health dari negara asal.
b. Karantina Induk
Induk yang berasal dari tempat lain atau berasal dari
luar negeri, harus dilakukan tindakan karantina terlebih dahulu sebelum
digunakan dalam proses produksi benih, dengan cara melakukan pengamatan
terhadap kondisi dan kesehatan induk. Tujuan perlakuan karantina adalah untuk menemukan
dan mengidentifikasi pathogen potensial yang dibawa oleh induk baru tersebut.
Perlakuan karantina dapat dilakukan dengan cara uji stress dan uji sanding.
Apabila ditemukan penyakit/pathogen yang dapat disembuhkan maka induk harus diberi
perlakuan pengobatan dengan cara dan bahan yang direkomendasikan. Sedangkan
apabila ditemukan penyakit/pathogen yang tidak dapat disembuhkan maka induk
harus dimusnahkan.
c. Pemeliharaan induk
Beberapa hal penting yang harus
dilakukan dalam melakukan penanganan dn pemeliharaan induk antara lain adalah
sebagi berikut :
1. Kondisi ruangan dan bak pemeliharaan
harus disesuaikan dengan persyaratan teknis bagi induk, dengan tujuan agar
gonad induk dapat berkembang serta dapat terjadi perkawinan dan fertilisasi
dengan baik.
2. Selama pemeliharaan induk, harus
dilakukan pengelolaan air dengan baik yang bertujuan agar air media dalam bak
pemeliharaan memenuhi persyaratan mutu air bagi pemeliharaan induk.
3. Pakan yang diberikan kepada induk
harus sesuai dengan kebutuhan induk baik dalam jenis, dosis, frekuensi
pemberian, serta kandungan nutrisi, yang sesuai bagi perkembangan gonad dan
kualitas telur. Pakan harus bebas dari bahan kimia dan obat-obatan yang
dilarang serta bebas kontaminan. Penggunaan pakan induk yang berupa pakan
buatan harus memperhatikan aturan pakai dan tunggal kadaluwarsa sebagaimana
tercantum pada label pengemas pakan. Pakan induk harus disimpan dalam
bak/tempat yang bersih, terhindar dari kontaminan serta pengaruh sekitar yang
mempercepat pembusukan
4. Induk yang terinfeksi suatu penyakit
dalam diobati dengan bahan kimia dan obat-obatan yang direkomendasikan dan
terdaftar di KKP atau sesuai perundang-undangan, dengan memperhatikan aturan
pakai serta tanggal kadaluwarsa sebagaimana tercantum pada label pengemas obat.
Bahan kimia dan obat-obatan harus disimpan di tempat yang bersih dan terhindar
dari pengaruh yang mempercepat kerusakan
5. Pengamatan terhadap perkembangan
gonad dan kesehatan induk harus dilakukan dengan baik secara periodik.
6. Selama proses pemijahan dan penetasan
telur harus dilakukan penanganan dengan baik
Manajemen Benih
Unit pembenihan yang hanya melakukan pemeliharaan
larva/Nauplius menjadi benih/post larva maka larva/Nauplius harus diperoleh
dari unit pembenihan yang telah lulus sertifikasi CPIB/sistem mutu perbenihan
atau diperoleh dari UPT lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya.
Beberapa hal penting yang harus dilakukan dalam setiap tahapan pemeliharaan
benih adalah :
a.
Aklimatisasi
benih harus dilakukan sebelum benih ditebarkan kedalam bak pada tahapan
pemeliharaan benih berikutnya.
b.
Selama
pemeliharaan benih harus dilakukan manajemen air dengan baik agar air media
pemeliharaan memenuhi persyaratan mutu air bagi pemeliharaan benih.
c.
Pakan
yang diberikan kepada benih baik pakan hidup maupun pakan buatan harus sesuai
dengan jenis, dosis, frekuensi pemberian, serta kandungan nutrisi yang
diperlukan untuk pertumbuhan dan kesehatan. Pakan tersebut harus terbebas dari
bahan kimia dan obat-obatan yang dilarang dan kontaminan. Penggunaan pakan
buatan harus memperhatikan aturan pakai dan tanggal kadaluwarsa sebagaimana
tercantum pada label pengemas pakan. Pakan buatan harus disimpan ditempat khusus
sebagaimana petunjuk pada label pengemas atau petunjuk teknis guna menghindari
kontaminan serta terjaga kualitasnya.
d.
Benih
yang terinfeksi suatu penyakit dapat diobati dengan bahan kimia dan obat-obatan
yang direkomendasikan dan terdaftar di KKP atau sesuai perundang-undangan,
dengan memperhatikan aturan pakai serta tanggal kadaluwarsa sebagaiman
tercantum pada label pengemas obat. Bahan kimia dan obat-obatan harus disimpan
di tempat yang bersih dan terhindar dari pengaruh yang mempercepat kerusakan.
e.
Perkembangan,
aktivitas dan kesehatan benih harus dimonitor secara rutin baik melalui
pengamatan visual maupun mikroskopis.
Panen, Pengemasan dan Distribusi
Benih
a.
Panen
Beberapa hal penting yang ahrus
dilakukan dalam pemanen benih adalah :
1. Benih yang dipanen harus pada umur
dan ukuran sesuai SNI.
2. Panen dilakukan dengan hati-hati,
cepat dan cermat
3. Peralatan panen yang digunakan harus
bersih, steril dan sesuai dengan kebutuhan panen
4. Sebelum benih dipanen, harus
dilakukan penegcekan mutu benih terlebih dahulu, antara lain melalui : (1)
Pemeriksaan visual, (2) Pemeriksaan mikroskopis, (3)Pengecekan infeksi
organisme pathogen, (4) Khusus udang dilakukan PCR untuk mendeteksi adanya
virus, (5) Khusus untuk komoditas ekspor, perlu dilakukan pengecekan residu antibiotik.
b.
Pengemasan
dan Distribusi Benih
Setelah benih dipanen dan ditampung,
selanjutnya dilakukan pengemasan benih. Kemasan benih ikan harus menjamin bahwa
benih dapat sampai di tempat tujuan dengan aman, terhindar dari kontaminan dan
mempertahankan sintasan benih yang tinggi. Untuk itu bebrapa hal yang harus
dilakukan dalam pengemasan benih adalah sebagai berikut :
1. Peralatan untuk pengemasan yang
digunakan harus bersih dan steril, dengan ukuran dan jumlah yang sesuai dengan
jumlah benih yang akan dipanen. Kepadatan benih yang dikemas tergantung dari
jenis ikan, umur, ukuran dan waktu tempuh.
2. Bahan pengemasan yang dapat dipakai
adalah kantong plastik sebagai bahan benih, air dan oksigen, kardus atau
Styrofoam sebagai pengaman bagi transportasi jarak jauh. Untuk menurunkan
metabolisme benih dan mengurangi aktivitas benih dapat dilkaukan dengan cara
pemberian es batu maupun bahan anestesi yang direkomendasikan.
3. Distribusi benih dapat dilakukan
melalui darat, air maupun udara.
Sumber:
Direktorat Perbenihan, Sub Direktorat Standardisasi dan sertifikasi 2013 "Lampiran Permen KP Nomor PER./MEN/2012 Tentang Cara Pembenihan Ikan Yang Baik"
Komentar
Posting Komentar