PERSYARATAN TEKNIS PROSES PRODUKSI PENERAPAN CARA PEMBENIHAN IKAN YANG BAIK (CPIB)

PERSYARATAN TEKNIS PROSES PRODUKSI 
PENERAPAN CARA PEMBENIHAN IKAN YANG BAIK (CPIB)

Proses Produksi
Persyaratan proses produksi pada pembenihan ikan harus mengacu pada SNI perbenihan/ juknis/ pedoman, antara lain : ( 1 ) Manajemen air, ( 2) Manajemen induk, ( 3 ) Manajemen benih, (4) pengemasan dan distribusi hasil panen.

Manajemen Air
Air sebagai media hidup ikan merupakan sarana yang vital dalam proses produksi benih. Oleh karena itu air yang akan digunakan untuk media pemeliharaan induk, penetasan telur, pemeliharaan benih dan kultur pakan alami harus memnuhi standar baku mutu air, yaitu bersih, bebas hama dan parasite serta organisme pathogen. Untuk memperoleh standar baku air tersebut dapat dilakukan melalui proses pengendapan, filtrasi dan perlakuan air (water treatment) baik secara fisik, kimiawi maupun biologi. Pada pembenihan yang sumber airnya berasal dari perairan umum yang keruh, pengendapan air mutlak diperlukan, kemudian dilakukan filtrasi dan perlakuan air dengan tujuan untuk mengeliminasi organisme pathogen dan mereduksi kandungan logam berat. Bahan yang digunakan untuk perlakuan air antara lain klorin, ozon, karbon aktif, UV, EDTA, HCL dan Natrium tiosulfat (Na2(S2O3).5H2O).

 Manajemen Induk
Tujuan manajemen induk adalah untuk menghasilkan benih ikan yang bermutu. Induk yang digunakan dalam pembenihan harus merupakan induk yang memenuhi persyaratan yang sesuai dengan SNI. Beberapa tahapan kegiatan yang harus dilakukan dalam manajemen induk adalah (1) Pemelihan induk, (2) Karantina induk  dan (3) Pemeliharaan induk.
a.    Pemilihan induk
Induk yang digunakan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.    Umur dan ukuran siap pijah sesuai SNI
2.    Bebas penyakit dan tidak cacat
3.    Merupakan induk unggul hasil pemuliaan atau domestikasi
4.    Kejelasan asal usul induk. Induk yang berasal dari dalam negeri harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal (SKA), sedangkan induk yang berasal dari luar negeri harus dibuktikan dengan surat keterangan bebas pathogen berdasarkan uji kesehatan oleh pihak karentina dan dilengkapi dengan dokumen : (1) Rekomendasi impor dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, (2) Certificate of Origin dari negara asal, dan (3) Certificate of Health dari negara asal.

b.    Karantina Induk
Induk yang berasal dari tempat lain atau berasal dari luar negeri, harus dilakukan tindakan karantina terlebih dahulu sebelum digunakan dalam proses produksi benih, dengan cara melakukan pengamatan terhadap kondisi dan kesehatan induk. Tujuan perlakuan karantina adalah untuk menemukan dan mengidentifikasi pathogen potensial yang dibawa oleh induk baru tersebut. Perlakuan karantina dapat dilakukan dengan cara uji stress dan uji sanding. Apabila ditemukan penyakit/pathogen yang dapat disembuhkan maka induk harus diberi perlakuan pengobatan dengan cara dan bahan yang direkomendasikan. Sedangkan apabila ditemukan penyakit/pathogen yang tidak dapat disembuhkan maka induk harus dimusnahkan.

         c.     Pemeliharaan induk
Beberapa hal penting yang harus dilakukan dalam melakukan penanganan dn pemeliharaan induk antara lain adalah sebagi berikut :
1.    Kondisi ruangan dan bak pemeliharaan harus disesuaikan dengan persyaratan teknis bagi induk, dengan tujuan agar gonad induk dapat berkembang serta dapat terjadi perkawinan dan fertilisasi dengan baik.
2.    Selama pemeliharaan induk, harus dilakukan pengelolaan air dengan baik yang bertujuan agar air media dalam bak pemeliharaan memenuhi persyaratan mutu air bagi pemeliharaan induk.
3.    Pakan yang diberikan kepada induk harus sesuai dengan kebutuhan induk baik dalam jenis, dosis, frekuensi pemberian, serta kandungan nutrisi, yang sesuai bagi perkembangan gonad dan kualitas telur. Pakan harus bebas dari bahan kimia dan obat-obatan yang dilarang serta bebas kontaminan. Penggunaan pakan induk yang berupa pakan buatan harus memperhatikan aturan pakai dan tunggal kadaluwarsa sebagaimana tercantum pada label pengemas pakan. Pakan induk harus disimpan dalam bak/tempat yang bersih, terhindar dari kontaminan serta pengaruh sekitar yang mempercepat pembusukan
4.    Induk yang terinfeksi suatu penyakit dalam diobati dengan bahan kimia dan obat-obatan yang direkomendasikan dan terdaftar di KKP atau sesuai perundang-undangan, dengan memperhatikan aturan pakai serta tanggal kadaluwarsa sebagaimana tercantum pada label pengemas obat. Bahan kimia dan obat-obatan harus disimpan di tempat yang bersih dan terhindar dari pengaruh yang mempercepat kerusakan
5.    Pengamatan terhadap perkembangan gonad dan kesehatan induk harus dilakukan dengan baik secara periodik.
6.    Selama proses pemijahan dan penetasan telur harus dilakukan penanganan dengan baik

Manajemen Benih
Unit pembenihan yang hanya melakukan pemeliharaan larva/Nauplius menjadi benih/post larva maka larva/Nauplius harus diperoleh dari unit pembenihan yang telah lulus sertifikasi CPIB/sistem mutu perbenihan atau diperoleh dari UPT lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya. Beberapa hal penting yang harus dilakukan dalam setiap tahapan pemeliharaan benih adalah :
a.     Aklimatisasi benih harus dilakukan sebelum benih ditebarkan kedalam bak pada tahapan pemeliharaan benih berikutnya.
b.    Selama pemeliharaan benih harus dilakukan manajemen air dengan baik agar air media pemeliharaan memenuhi persyaratan mutu air bagi pemeliharaan benih.
c.     Pakan yang diberikan kepada benih baik pakan hidup maupun pakan buatan harus sesuai dengan jenis, dosis, frekuensi pemberian, serta kandungan nutrisi yang diperlukan untuk pertumbuhan dan kesehatan. Pakan tersebut harus terbebas dari bahan kimia dan obat-obatan yang dilarang dan kontaminan. Penggunaan pakan buatan harus memperhatikan aturan pakai dan tanggal kadaluwarsa sebagaimana tercantum pada label pengemas pakan. Pakan buatan harus disimpan ditempat khusus sebagaimana petunjuk pada label pengemas atau petunjuk teknis guna menghindari kontaminan serta terjaga kualitasnya.
d.    Benih yang terinfeksi suatu penyakit dapat diobati dengan bahan kimia dan obat-obatan yang direkomendasikan dan terdaftar di KKP atau sesuai perundang-undangan, dengan memperhatikan aturan pakai serta tanggal kadaluwarsa sebagaiman tercantum pada label pengemas obat. Bahan kimia dan obat-obatan harus disimpan di tempat yang bersih dan terhindar dari pengaruh yang mempercepat kerusakan.
e.     Perkembangan, aktivitas dan kesehatan benih harus dimonitor secara rutin baik melalui pengamatan visual maupun mikroskopis.

 Panen, Pengemasan dan Distribusi Benih
a.     Panen
Beberapa hal penting yang ahrus dilakukan dalam pemanen benih adalah :
1.    Benih yang dipanen harus pada umur dan ukuran sesuai SNI.
2.    Panen dilakukan dengan hati-hati, cepat dan cermat
3.    Peralatan panen yang digunakan harus bersih, steril dan sesuai dengan kebutuhan panen
4.    Sebelum benih dipanen, harus dilakukan penegcekan mutu benih terlebih dahulu, antara lain melalui : (1) Pemeriksaan visual, (2) Pemeriksaan mikroskopis, (3)Pengecekan infeksi organisme pathogen, (4) Khusus udang dilakukan PCR untuk mendeteksi adanya virus, (5) Khusus untuk komoditas ekspor, perlu dilakukan pengecekan residu antibiotik.
b.    Pengemasan dan Distribusi Benih
Setelah benih dipanen dan ditampung, selanjutnya dilakukan pengemasan benih. Kemasan benih ikan harus menjamin bahwa benih dapat sampai di tempat tujuan dengan aman, terhindar dari kontaminan dan mempertahankan sintasan benih yang tinggi. Untuk itu bebrapa hal yang harus dilakukan dalam pengemasan benih adalah sebagai berikut :
1.    Peralatan untuk pengemasan yang digunakan harus bersih dan steril, dengan ukuran dan jumlah yang sesuai dengan jumlah benih yang akan dipanen. Kepadatan benih yang dikemas tergantung dari jenis ikan, umur, ukuran dan waktu tempuh.
2.    Bahan pengemasan yang dapat dipakai adalah kantong plastik sebagai bahan benih, air dan oksigen, kardus atau Styrofoam sebagai pengaman bagi transportasi jarak jauh. Untuk menurunkan metabolisme benih dan mengurangi aktivitas benih dapat dilkaukan dengan cara pemberian es batu maupun bahan anestesi yang direkomendasikan.
3.    Distribusi benih dapat dilakukan melalui darat, air maupun udara.


Sumber:
Direktorat Perbenihan, Sub Direktorat Standardisasi dan sertifikasi 2013 "Lampiran Permen KP Nomor PER./MEN/2012 Tentang Cara Pembenihan Ikan Yang Baik"


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prinsip Pengemasan Produk Berbahan Nabati dan Hewani

Mengenal Ikan Betutu