IZIN
USAHA MIKRO KECIL (IUMK)
Dasar Hukum
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun
2014 Tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 222);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014
Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil (Berita Nerara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1814);
3. Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Neregi, Menteri
Koperasi dan UKM dan Menteri Perdagangan Nomor 503/555/SJ; Nomor
03/KB/M.KUKM/I/2015; Nomor 72/M-DAG/MOU/I/2015 tentang Pembinaan Pemberian Izin
Usaha Mikro dan Kecil;
4. Perjanjian Kerjasama antara Dirjen Bina Pembangunan
Daerah, Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha, Dirjen
Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Utama PT. Bank Rakyat Indonesia dan
Asippindo tentang Pelaksanaan Nota Kesepahaman Pembinaan Pemberian Izin Usaha
Mikro dan Kecil.
Pengertian
Izin usaha
mikro dan kecil yang selanjutnya disingkat dengan IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau
pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam
bentuk satu lembar.
Tujuan
Untuk
memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan
Kecil (PUMK) dalam mengembangkan usahanya.
Prinsip Pemberian IUMK
1. Prosedur sederhana, mudah dan cepat;
2. Keterbukaan informasi bagi pelaku usaha mikro dan
kecil; serta
3. Kepastian hukum dan kenyamanan dalam usaha.
Manfaat
Bagi PUMK
1. Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha
dilokasi yang telah ditetapkan;
2. Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha;
3. Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke
lembaga keuangan bank dan non-bank;
4. Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari
pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.
Persyaratan
Permohonan IUMK
1. Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha
2. Kartu tanda penduduk
3. Kartu Keluarga
4. Pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak
dua lembar
5. Mengisi formulir yang memuat tentang :
1.
Nama;
2.
Nomor KTP;
3.
Nomor
telepon;
4.
Alamat;
5.
Kegiatan
usaha;
6.
Sarana usaha
yang digunakan;
7.
Jumlah modal
usaha.
Pelaksanaan
Penerbitan IUMK
1. Penerbitan naskah IUMK oleh Camat yang telah
mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Bupati/Walikota.
2. Diterbitkan paling lambat 1 hari kerja sejak
pendaftaran diterima, lengkap dan benar.
3. Dapat dicabut apabila Pelaku Usaha Mikro Kecil (PUMK)
melanggar ketentuan perundang-undangan.
4. Tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan
lainnya.
Sumber:
http://kkp.go.id/an-component/media/upload-gambar-
pendukung/PUSLATLUH%20KP/Materi/Paparan%20Review%20IUMK.pdf
Komentar
Posting Komentar