IZIN USAHA MIKRO KECIL (IUMK)

Dasar Hukum

1.   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222);
2.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil (Berita Nerara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1814);
3.  Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Neregi, Menteri Koperasi dan UKM dan Menteri Perdagangan Nomor 503/555/SJ; Nomor 03/KB/M.KUKM/I/2015; Nomor 72/M-DAG/MOU/I/2015 tentang Pembinaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil;
4.  Perjanjian Kerjasama antara Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Utama PT. Bank Rakyat Indonesia dan Asippindo tentang Pelaksanaan Nota Kesepahaman Pembinaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.

Pengertian
Izin usaha mikro dan kecil yang selanjutnya disingkat dengan IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar.

Tujuan
Untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam mengembangkan usahanya.

 Prinsip Pemberian IUMK
1.    Prosedur sederhana, mudah dan cepat;
2.    Keterbukaan informasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil; serta
3.    Kepastian hukum dan kenyamanan dalam usaha.
  
Manfaat Bagi PUMK
1. Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan;
2.   Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha;
3.   Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank;
4.    Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.

Persyaratan Permohonan IUMK
1.   Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha
2.   Kartu tanda penduduk
3.   Kartu Keluarga
4.   Pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar
5.   Mengisi formulir yang memuat tentang :
1.      Nama;
2.      Nomor KTP;
3.      Nomor telepon;
4.      Alamat;
5.      Kegiatan usaha;
6.      Sarana usaha yang digunakan;
7.      Jumlah modal usaha.

Pelaksanaan Penerbitan IUMK
1.  Penerbitan naskah IUMK oleh Camat yang telah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Bupati/Walikota.

2.   Diterbitkan paling lambat 1 hari kerja sejak pendaftaran diterima, lengkap dan benar.
3.  Dapat dicabut apabila Pelaku Usaha Mikro Kecil (PUMK) melanggar ketentuan perundang-undangan.
4.      Tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya.



Sumber:
http://kkp.go.id/an-component/media/upload-gambar- pendukung/PUSLATLUH%20KP/Materi/Paparan%20Review%20IUMK.pdf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prinsip Pengemasan Produk Berbahan Nabati dan Hewani

Mengenal Ikan Betutu