PEDOMAN CARA PENGELOLAAN PASAR IKAN YANG BAIK (CPPIB)
PEDOMAN CARA
PENGELOLAAN PASAR IKAN YANG BAIK (CPPIB)
Good Fish Market
Practices (GFMP)
Pedoman
cara pengelolaan Pasar Ikan Yang Baik atau Good Fish Market Practices (GFMP)
adalah cara pengelolaan pasar ikan yang memperhatikan aspek keamanan dan mutu hasil
perikanan, antara lain dengan cara:
·
Melakukan
cara bongkar muat ikan yang tidak menyebabkan kerusakan pada ikan
· Mengendalikan
kondisi lingkungan pasar ikan, distribusi dan penyimpanan ikan khususnya yang
berkaitan dengan suhu dan kebersihan; dan
· Mengendalikan
system pencatatan yang menjamin penelusuran kembali ikan yang didistrubusikan.
CPPIB ini disusun secara umum
digunakan sebagai Pedoman oleh para pelaku usaha distribusi dan pemasaran ikan,
para pembina dan para pengawas mutu keamanan pangan serta para otoritas yang
berkompeten yakni bagi:
·
Otoritas
dan pengelola pengembangan pasar ikan; pedoman CPPIB digunakan pada saat
merencanakan dan membangun konstruksi bangunan industri pangan olahan,
mengembangkan dan menerapkan Sanitation Standard Operational Prosedure (SSOP),
serta sebagai pedoman dalam melakukan audit internal.
·
Pembina
mutu keamanan pangan, pedoman CPPIB digunakan sebagai pedoman pengembangan
standar kompetensi dan modul pelatihan bagi operator pasar ikan. Pedoman ini
digunakan sebagai dasar untuk membina pengelola pasar ikan dalam mengembangkan
SSOP
·
Pengawas
mutu keamanan pangan, pedoman CPPIB digunakan sebagai acuan dalam melakukan
inspeksi baik dalam membuat laporan ketidaksesuain dan memberikan alternative
permintaan koreksi dan menjamin ketelurusurannya.
Gradasi
persyaratan CPPIB terdiri atas 4 (empat) jenjang, yaitu: harus, seharusnya,
sebaiknya dan dapat, dengan rincian sebagai berikut:
·
Persyaratan
“harus” mengindikasikan apabila tidak dipenuhi akan mempengaruhi keamanan produk secara langsung dan dalam
inspeksi dinyatakan sebagai ketidaksesuaian “Kritis”
·
Persyaratan
“Seharusnya”, mengindikasikan apabila tidak dipenuhi mempunyai potensi mempengaruhi keamanan produk,
dan dalam inspeksi dinyatakan sebagai ketidaksesuaian “serius”
·
Persyaratan
“Sebaiknya” mengindikasikan apabila tidak dipenuhi mempunyai potensi
mempengaruhi efisiensi pengendalian keamanan produk dalam inspeksi dinyatakan
sebagai ketidaksesuaian “mayor”
·
Persyaratan
“dapat” mengindikasikan apabila tidak dipenuhi mempunyai potensi mempengaruhi
mutu (Wholesomeness) produk, dan dalam inspeksi dinyatakan sebagai
ketidaksesuaian “minor”
CPPIB
mencakup cara – cara pengelolaan pasar ikan yang baik, sejak bahan baku masuk
ke lokasi pasar ikan sampai produk keluar dari pasar ikan, termasuk persyaratan
lainnya yang harus dipenuhi, berbagai hal yang dibahas dalam cara Pengelolaan
Pasar Ikan Yang Baik adalah sebagai berikut:
·
Lingkungan
sarana pasar yang meliputi lokasi dan keadaan sekitarnya;
·
Bangunan
dan Fasilitas pasar ikan yang membahas rancang bangun pasar ikan yang mendukung
CPPIB baik ruang pemasaran dan kelengkapannya, serta gudang
·
Peralatan
penanganan ikan yang meliputi persyaratan umum peralatan penanganan untuk
pemasaran ikan
·
Fasiitasi
dan kegiatan sanitasi yang dibutuhkan oleh pasar ikan yang dibutuhkan oleh
pasar ikan mencakup suplay air, system pembuangan, fasilitasi pencucian dan
pembrsihan, fasiitas hygiene karyawan dan system penerangan
·
Sistem
pengendalian hama yang potensil menyerang pasar ikan yang meliputi mekanisme
pencegahan masuk dan mekanisme pencegahan masuk dan mekanisme disinfeksinya.
·
Higiene
karyawan dan pengunjung yang meliputi kesehatan karyawan, kebersihan karyawan
dan praktek/kebiasaan yang harus dihindari
·
Pengendalian
proses yang meliputi persyaratan produk ikan yang masuk, cara penanganan ikan
secara tetap, persyaratan distribusi serta cara transportasi yang baik untuk
melindungi produk ikan yang dipasarkan, serta menyiapkan ikan sebelum
didistribusikan agar mutu produk dalam kondisi puncak
·
Manajemen
dan pengawasan
·
Pencatatan
dan dokumentasi
Komentar
Posting Komentar