Layanan Karantina Ikan Impor Ikan


Layanan Karantina Ikan Impor Ikan

Layanan Karantina Ikan impor adalah layanan Sertifikasi Kesehatan ikan / hasil perikanan yang akan dimasukkan kedalam wilayah RI (impor) sebagai salah satu ketentuan yang harus dipenuhi, dimaksudkan untuk memastikan bahwa ikan / hasil perikanan yang diimpor bebas penyakit ikan karantina, sesuai jenis dan jumlahnya dengan dokumen yang menyertai serta bebas / tidak berpotensi sebagai media pembawa penyakit ZOONOSIS (bersifat menular ke manusia), sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan.
Sertifikasi dilakukan melalui tindakan karantina (8 P : Pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, pembebasan)
Dasar Hukum:
1.       Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
2.       Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 45 Tahun 2009
3.       Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan
4.       Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
5.       Peratura Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 05/MEN/2005 tentang Tindakan Karantina Ikan untuk Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan
6.       Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.21/MEN/2006 tentang Tindakan Karantina Ikan Dalam Hal Transit
7.       Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 09 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pemasukan Media Pembawa Berupa Ikan Hidup sebagai Barang Bawaan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
8.       Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2007 tentang Tindakan Karantina Untuk Pemasukan Media Pembawa Hama Dan Penyakit Ikan Karantina Dari Luar Negeri Dan Dari Suatu Area Ke Area Lain Di Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
9.       Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.32/MEN/2012 tentang Jenis, Penerbitan dan Bentuk Dokumen Tindak Karantina Ikan;
10.   Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.53/MEN/2010 tentang Penetapan Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina;
Persyaratan
Ikan Hidup
a)       Dilengkapi SERTIFIKAT KESEHATAN yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di Negara asal dan Negara transit, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain; 
b)      Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
c)       Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk keperluan tindakan karantina
d)      Dilengkapi ijin / rekomendasi pemasukan dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya – KKP

Ikan Non Hidup (Segar/Beku)
a)       Dilengkapi SERTIFIKAT KESEHATAN yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di Negara asal dan Negara transit, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain; 
b)      Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
c)       Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b untuk keperluan tindakan karantina.
d)      Dilengkapi ijin / rekomendasi pemasukan dari Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan – KKP
Sumber:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prinsip Pengemasan Produk Berbahan Nabati dan Hewani

Mengenal Ikan Betutu