Layanan Karantina Ikan Impor Ikan
Layanan
Karantina Ikan Impor Ikan
Layanan Karantina Ikan impor adalah layanan Sertifikasi Kesehatan ikan /
hasil perikanan yang akan dimasukkan kedalam wilayah RI (impor) sebagai salah
satu ketentuan yang harus dipenuhi, dimaksudkan untuk memastikan bahwa ikan /
hasil perikanan yang diimpor bebas penyakit ikan karantina, sesuai jenis dan
jumlahnya dengan dokumen yang menyertai serta bebas / tidak berpotensi sebagai
media pembawa penyakit ZOONOSIS (bersifat menular ke manusia), sesuai
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan,
Ikan dan Tumbuhan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang
Karantina Ikan.
Sertifikasi
dilakukan melalui tindakan karantina (8 P : Pemeriksaan, pengasingan,
pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, pembebasan)
Dasar Hukum:
1.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
2.
Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 45 Tahun 2009
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang
Karantina Ikan
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak
5.
Peratura Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
05/MEN/2005 tentang Tindakan Karantina Ikan untuk Media Pembawa Hama dan
Penyakit Ikan
6.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.21/MEN/2006 tentang Tindakan Karantina Ikan Dalam Hal Transit
7.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 09
Tahun 2007 tentang Ketentuan Pemasukan Media Pembawa Berupa Ikan Hidup sebagai
Barang Bawaan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
8.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20
Tahun 2007 tentang Tindakan Karantina Untuk Pemasukan Media Pembawa Hama Dan
Penyakit Ikan Karantina Dari Luar Negeri Dan Dari Suatu Area Ke Area Lain Di
Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
9.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.32/MEN/2012 tentang Jenis, Penerbitan dan Bentuk Dokumen Tindak Karantina
Ikan;
10.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
KEP.53/MEN/2010 tentang Penetapan Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media
Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina;
Persyaratan
Ikan Hidup
a)
Dilengkapi SERTIFIKAT KESEHATAN yang diterbitkan
oleh pejabat yang berwenang di Negara asal dan Negara transit, kecuali media
pembawa yang tergolong benda lain;
b)
Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah
ditetapkan;
c)
Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina
di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk keperluan tindakan
karantina
d)
Dilengkapi ijin / rekomendasi pemasukan dari
Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya – KKP
Ikan Non Hidup (Segar/Beku)
a)
Dilengkapi SERTIFIKAT KESEHATAN yang diterbitkan
oleh pejabat yang berwenang di Negara asal dan Negara transit, kecuali media
pembawa yang tergolong benda lain;
b)
Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah
ditetapkan;
c)
Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina
di tempat pemasukan sebagaimana
dimaksud dalam
huruf b untuk keperluan tindakan karantina.
d)
Dilengkapi ijin / rekomendasi pemasukan dari
Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan – KKP
Sumber:
Komentar
Posting Komentar