Layanan Sertifikat Kesehatan (HC) Hasil Perikanan
Layanan Sertifikat
Kesehatan (HC) Hasil Perikanan
Layanan
Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) Hasil Perikanan adalah layanan
sebagai pelaksanaan dari ketentuan mengenai sistem jaminan mutu dan keamanan
hasil perikanan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor : PER19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan
Hasil Perikanan dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor :
KEP01./MEN/2007 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada
Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi.
Dasar Hukum
1.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor :
PER19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil
Perikanan;
2.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor :
KEP01./MEN/2007 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
pada Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi;
Persyaratan
1. Setiap
produk perikanan yang dipasarkan untuk konsumsi manusia wajib disertai dengan
sertifikat kesehatan (Health Certificate) yang diterbitkan berdasarkan hasil
inspeksi dan hasil pengujian selama proses produksi atau In-Process Inspection
(IPI);
2. Sertifikat
kesehatan dimaksud huruf a hanya dapat diterbitkan terhadap produk Perikanan
yang berasal dari UPI yang telah memenuhi persyaratan jaminan mutu dan keamanan
hasil Perikanan dan telah mendapatkan Sertifikat Penerapan HACCP dan atau
Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik di kapal;
3. Sertifikat
kesehatan dimaksud huruf b harus sesuai dengan format yang ditetapkan oleh
Otoritas Kompeten;
4. Sertifikat
kesehatan ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan yang ditunjuk oleh Kepala
Badan dan distempel dengan menggunakan stempel Badan ;
5. Sertifikat
Kesehatan harus memuat data dan informasi yang sesuai dengan produk yang
disertifikasi;
6. Sertifikat
Kesehatan harus diterbitkan sebelum produk dipasarkan.
Prosedur
1.
UPI mengajukan permohonan penerbitan sertifikat
kesehatan kepada lembaga sertifikasi yang ditunjuk, dengan melampirkan dokumen
spesifikasi produk yang akan dipasarkan;
2.
Lembaga sertifikasi melakukan evaluasi terhadap
permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 1, rekaman hasil uji dan rekaman hasil
surveilan UPI bersangkutan.
3.
Hasil Uji yang dimaksud pada butir 2, dilakukan di
laboratorium yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi yang diakui secara
internasional;
4.
Kepala lembaga sertifikasi dapat menugaskan
inspektur mutu untuk melakukan pengecekan lapangan mengenai kebenaran informasi
yang disampaikan dalam permohonan.
5.
Sertifikat Kesehatan dapat diterbitkan apabila
hasil evaluasi dimaksud butir 2, 3, dan 4 telah memenuhi standar dan atau
persyaratan yang berlaku.
6.
Apabila hasil evaluasi menunjukkan sistem jaminan
mutu belum cukup, maka Kepala lembaga sertifikasi menugaskan Inspektur mutu di
Laboratorium melakukan inspeksi, dan atau pengambilan contoh untuk pengujian
Sumber:
Komentar
Posting Komentar