Persyaratan Pengajuan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP)
Persyaratan Pengajuan Sertifikat
Kelayakan Pengolahan (SKP)
SKP Adalah sertifikat yang diberikan kepada Unit
Pengolahan Ikan (UPI) yang telah menerapkan Cara Pengolahan Ikanyang Baik / GMP
(Good Manufacturing Practices)
dan memenuhi persyaratan Prosedur Operasi Sanitasi Standar (Standar Sanitation Operating
Procedure (SSOP).
Persyaratan
Pengajuan SKP
Dalam rangka penerbitan Sertifikat Kelayakan
Pengolahan, Pemerintah melalui Kementrian Kelautan dan Perikanan telah
mengaturnya dalam PERMEN KP Nomor 72/PERMEN-KP/2016 tentang Persyaratan
dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan. UPI yang
mengajukan Permohonan penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) kepada
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dengan melampirkan:
- Mengajukan Surat Permohonan untuk
penerbitan atau perpanjangan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) produk
perikanan;
- Fotocopy Izin Usaha Perikanan
(IUP) dan/atau izin usaha di bidang pengolahan perikanan;
- Fotocopy Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP) (khusus UPI skala mikro kecil, IUP dan SIUP dapat
diganti dengan surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa);
- Fotocopy akte pendirian industri
pengolahan ikan bagi perusahan;
- Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan
(TDP) bagi Perusahaan;
- Fotokopi identitas pemohon dan
NPWP;
- Fotocopy perjanjian sewa menyewa
untuk UPI yang melakukan penyewaan minimal dengan jangka waktu 2 tahun
Fotocopy surat keterangan Domisisli dari perusahaan;
- Fotocopy surat Keterangan bebas
gangguan/HO;
- Dokumen panduan mutu Cara
Pengolahan Ikan yang Baik (GMP) dan Prosedur Operasi Sanitasi Standar
(SSOP);
- Fotocopy Dokumen lain (bukti
pembayaran pajak)
Persyaratan Umum
·
UPI memiliki tempat/unit
yang melakukan pengolahan, pengemasan, dan/atau penyimpanan;
·
Memperkerjakan
sekurang-kurangnya 1 orang penanggung jawab mutu yang mempunyai Sertifikat
Pengolah Ikan (SPI) atau tenaga terlati Untuk Industri skala UMKM bisa diwakili
oleh Pembina Mutu Daerah.
Masa Berlaku SKP
Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP)
diterbitkan oleh Ditjen PDSPKP – Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik
Indoneisa. SKP berlaku untuk jangka waktu 2 tahun dan dapat diperpanjang untuk
jangka waktu yang sama. Perpanjangan SKP dapat dilakukan 3 bulan sebelum habis
masa berlakunya. Prosedur perpanjangan SKP sama dengan prosedur penerbitan SKP
baru. Penerbitan SKP tidak dikenakan biaya.
Sertifikat Kelayakan
Pengolahan (SKP) diterbitkan berdasar penilaian oleh Tim Sertifikasi Kelayakan
Pengolahanterhadap UPI dengan Pemeringkatan sebagai berikut :
- SKP A (UPI akan dilakukan
pembinaan kembali paling sedikitsekali dalam waktu 2 (dua) tahun);
- SKP B (UPI akan dilakukan
pembinaan kembali paling sedikit sekali dalam waktu 1 (satu) tahun;
- SKP C (UPI akan dilakukan
pembinaan kembali paling sedikit sekali dalam waktu 6 (enam) bulan.
Alur penerrbitan skp
Sumber:
Komentar
Posting Komentar