TAHAPAN PENGURUSAN BADAN HUKUM KELOMPOK PERIKANAN (TERDAFTAR DI KEMENKUMHAM)
TAHAPAN PENGURUSAN BADAN HUKUM KELOMPOK
PERIKANAN
(TERDAFTAR DI KEMENKUMHAM)
1. Persiapan meliputi:
·
Pembentukan
anggota kelompok minimal 10 orang
·
Setiap
anggota kelompok memiliki KTP
· Menyiapkan
nama kelompok (minimal 2 nama), diperlukan 1 nama cadangan
·
Melakukan
penyusunan AD RT Kelompok
·
Menyiapkan
stempel kelompok
·
Menyusun
Struktur organisasi
2. Pengajuan Nama Kelompok di Notaris,
sebaiknya menyiapkan nama kelompok cadangan, karena pada saat pendaftaran, jika
ada kesamaan nama kelompok yang sama, maka proses pendaftaran akan ditolak.
Selanjutnya usulkan nama cadangan.
3. Persetujuan Nama Kelompok, jika nama
kelompok yang diajukan belum memiliki kesamaan dengan nama kelompok yang lain,
maka secara otomatis pendaftaran nama akan diterima dan memperoleh nomor registrasi
dari kemenkumham.
4.
Pembuatan
SK Pengukuhan Kelompok
Sebagian besar kelompok sudah
memiliki SK Pengukuhan dari Kepala Desa, akan tetapi kebanyakan ada perubahan
nama dan jumlah pengurus/anggota kelompok. Untuk itu perlu dilakukan perubahan/
pembuatan SK Pengukuhan yang baru.
Untuk pembuatan SK Pengukuhan
dikantor desa, dapat dilakukan dengan menghubungi petugas penyuluh setempat
atau langsung ke kantor desa
5. Surat Keterangan Domisili Usaha
Sebagian besar kelompok sudah
memiliki Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa, akan tetapi tidak sedikit
domisili usaha kelompok berpindah lokasi, atau perubahan nama pengurus/anggota
kelompok. Untuk itu perlu dilakukan perubahan/pembuatan Surat Keterangan yang
baru.
Surat ketarangan Domisili usaha
dikeluarkan dan ditandatangani oleh kepala desa/lurah setempat. Biasanya
pengurusan surat ini, dilakukan bersamaan dengan surat pengukuhan kelompok.
6. Lembar/Surat Keterangan Struktur
Kelompok, bisa diambil dari lampiran surat pengukuhan kelompok
7. Pembuatan/Penandatangan Akta Notaris
dilakukan di kantor notaris, yang dihadiri oleh seluruh pengurus kelompok.
8. Pengurusan Kartu NPWP (Nomor Pokok
Wajib Pokok) bagi Pengurus dan Kelompok. Pengurusan di lakukan di Kantor
Pelayanan Pajak Negara dengan melampirkan beberapa persyaratan antara
lain:
Persyaratan NPWP
Perorangan
·
Form.
Pengajuan
·
Foto Copy KTP
·
Foto
Copy Keterangan Domisili Usaha
Persyaratan NPWP
Badan/Kelompok:
·
Form.
Pengajuan
·
Foto Copy KTP dan NPWP Pengurus
·
Foto
Copy Keterangan Domisili Usaha
·
Akta
Pendirian dari Notaris
9. Pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham
Cq.Dirjen Administrasi Hukum Umum, dengan syarat melampirkan data sebagai
berikut:
·
F.Copy
Akta Notaris
·
F.Copy
NPWP Pengurus
·
F.Copy
NPWP KElompok
·
F.Copy
Domisili Usaha
·
F.Copy
Akta Notaris
Kalau bisa pendaftarannya online
BalasHapusKL peraturan ADRT apakah contohnya
BalasHapusMohon pwtunjuk yg jelas
BalasHapusApa ada notaris yg melayani online?
BalasHapusPak berapa lama sih pembuatan akta notaris ini, kami udah 4 bulan bkn jugak siap siap
BalasHapusApa manfaat kelompok yg berbadan Hukum
BalasHapus