PENGELOLAAN LINGKUNGAN BUDIDAYA BERBASIS KELOMPOK
PENGELOLAAN LINGKUNGAN BUDIDAYA
BERBASIS KELOMPOK
A. Karakter Pengelolaan Lingkungan Budidaya Berbasis Kelompok
Pengelolaan lingkungan budidaya
memiliki 3 (tiga) karakter yang perlu dicermati yaitu :
1.
Berbasis masyarakat pembudidaya ( Community Based)
Berbasis masyarakat pembudidaya mengandung pengertian bahwa pembudidaya
bertindak sebagai pelaku atau subyek dalam perencanaan sampai pelaksanaannya.
Pembudidaya ikan mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan tentang
kegiatan yang diperlukan dalam pengelolaan lingkungan budidaya serta
pelaksanaannya.
2.
Berbasis Sumberdaya Setempat (Local Resource Based)
Berbasis sumberdaya lokal adalah penciptaan kegiatan pengelolaan
lingkungan budidaya yang berbasis pada sumberdaya setempat baik dari segi
sumberdaya ikan, lahan maupun sumberdaya sosial, ekonomi dan budaya.
3.
Berkelanjutan (Sustainable)
Program pengelolaan lingkungan budidaya yang dilaksanakan harus dapat
berfungsi untuk memelihara mutu lingkungan budidaya serta menghasilkan produk
iakn yang berkualitas. Disamping itu juga dapat bermanfaat bagi berkelanjutan
usaha pembudidaya ikan dan bagi peningkatan kesejahteraan pembudidaya ikan
serta masyarakat sekitar.
B.
Prinsip Pengelolaan Lingkungan
Budidaya Berbasis Kelompok
Prinsip utama
adalah pengelolaan lingkungan budidaya berbasis kelompok (masyarakat) adalah :
1.
Pembudidaya Sebagai Pelaku Utama
Prinsip ini mengandung pengertian bahwa pembudidaya terlibat dalam
berbagai tahapan dalam pengelolaan lingkungan budidaya, yaitu mulai dari
perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan pengawasan, sedangkan petugas teknis
hanya bertindak sebagai fasilitator dan mediator dalam pengelolaan lingkungan
budidaya yang dilakukan oleh masyarakat atau kelompok pembudidaya.
2.
Keadilan dalam Pemanfaatan dan Pengambilan
Keuntungan
Pembudidaya yang merupakan masyarakat/lokal adalah pihak yang harus mendapat keuntungan
dan manfaat yang adil dari semberdaya yang dikelola. Apabila kelompok
pembudidaya telah merasakan manfaat dan keuntungan dari kegiatan pengelolaan
lingkungan tersebut, mka untuk seterusnya mereka akan malakukan denhan
kesdarannya sendiri.
3.
Kesepakatan
Kesepakatan yang dimaksudkan dalam prinsip ini adalah kesepakatan yang
dibangun oleh kelompok pembudidaya sendiri, antara lain dalam memilih bentuk
organisasi (kelembagaan) dan model pengelolaan yang disesuaikan dengan kondisi
lokal dan kemampuannya.
4.
Berperspektif Gender
Program pengelolaan lingkungan budidaya harus melibatkan masyarakat
pembudidaya secara aktif di dalamnya tanpa membedakan jenis kelaminnya,
sehingga diharapkan bagi warga laki-laki maupun perempuan dapat merasakan
manfaat dan keuntungannya yang sama.
5.
Berkelanjutan
Pengelolaan lingkungan budidaya yang dilakukan harus menekankan pada
prinsip berkelanjutan dari segi produktivitas sumberdaya dan kelangsungan usaha
dan memikirkan untuk kepentingan generasi selanjutnya.
6.
Kelembagaan
Kelembagaan yang dibentuk oleh masyarakat pembudidaya dalam pengelolaan
lingkungan budidaya harus disertai dengan norma dan aturan maupun sangsi yang
disepakati dan sedapat mungkin dibuat secara formal dan harus dipatuhi oleh
semua anggota kelompok
Sumber: Buku Pemberdayaan Kelompok Pembudidaya Ikan Dalam Pengelolaan
Lingkungan Budidaya, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Tahun 2015
Komentar
Posting Komentar