PENGELOLAAN LINGKUNGAN BUDIDAYA BERBASIS KELOMPOK

PENGELOLAAN LINGKUNGAN BUDIDAYA
BERBASIS KELOMPOK

A.     Karakter Pengelolaan Lingkungan Budidaya Berbasis Kelompok

Pengelolaan lingkungan budidaya memiliki 3 (tiga) karakter yang perlu dicermati yaitu :

1.    Berbasis masyarakat pembudidaya ( Community Based)
Berbasis masyarakat pembudidaya mengandung pengertian bahwa pembudidaya bertindak sebagai pelaku atau subyek dalam perencanaan sampai pelaksanaannya. Pembudidaya ikan mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan tentang kegiatan yang diperlukan dalam pengelolaan lingkungan budidaya serta pelaksanaannya.

2.    Berbasis Sumberdaya Setempat (Local Resource Based)
Berbasis sumberdaya lokal adalah penciptaan kegiatan pengelolaan lingkungan budidaya yang berbasis pada sumberdaya setempat baik dari segi sumberdaya ikan, lahan maupun sumberdaya sosial, ekonomi dan budaya.

3.    Berkelanjutan (Sustainable)
Program pengelolaan lingkungan budidaya yang dilaksanakan harus dapat berfungsi untuk memelihara mutu lingkungan budidaya serta menghasilkan produk iakn yang berkualitas. Disamping itu juga dapat bermanfaat bagi berkelanjutan usaha pembudidaya ikan dan bagi peningkatan kesejahteraan pembudidaya ikan serta masyarakat sekitar.

B.      Prinsip Pengelolaan Lingkungan Budidaya Berbasis Kelompok
Prinsip utama adalah pengelolaan lingkungan budidaya berbasis kelompok (masyarakat) adalah :
1.    Pembudidaya Sebagai Pelaku Utama
Prinsip ini mengandung pengertian bahwa pembudidaya terlibat dalam berbagai tahapan dalam pengelolaan lingkungan budidaya, yaitu mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan pengawasan, sedangkan petugas teknis hanya bertindak sebagai fasilitator dan mediator dalam pengelolaan lingkungan budidaya yang dilakukan oleh masyarakat atau kelompok pembudidaya.

2.    Keadilan dalam Pemanfaatan dan Pengambilan Keuntungan
Pembudidaya yang merupakan masyarakat/lokal  adalah pihak yang harus mendapat keuntungan dan manfaat yang adil dari semberdaya yang dikelola. Apabila kelompok pembudidaya telah merasakan manfaat dan keuntungan dari kegiatan pengelolaan lingkungan tersebut, mka untuk seterusnya mereka akan malakukan denhan kesdarannya sendiri.

3.    Kesepakatan
Kesepakatan yang dimaksudkan dalam prinsip ini adalah kesepakatan yang dibangun oleh kelompok pembudidaya sendiri, antara lain dalam memilih bentuk organisasi (kelembagaan) dan model pengelolaan yang disesuaikan dengan kondisi lokal dan kemampuannya.
4.    Berperspektif Gender
Program pengelolaan lingkungan budidaya harus melibatkan masyarakat pembudidaya secara aktif di dalamnya tanpa membedakan jenis kelaminnya, sehingga diharapkan bagi warga laki-laki maupun perempuan dapat merasakan manfaat dan keuntungannya yang sama.
5.    Berkelanjutan
Pengelolaan lingkungan budidaya yang dilakukan harus menekankan pada prinsip berkelanjutan dari segi produktivitas sumberdaya dan kelangsungan usaha dan memikirkan untuk kepentingan generasi selanjutnya.
6.    Kelembagaan
Kelembagaan yang dibentuk oleh masyarakat pembudidaya dalam pengelolaan lingkungan budidaya harus disertai dengan norma dan aturan maupun sangsi yang disepakati dan sedapat mungkin dibuat secara formal dan harus dipatuhi oleh semua anggota kelompok


Sumber: Buku Pemberdayaan Kelompok Pembudidaya Ikan Dalam Pengelolaan Lingkungan Budidaya, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Tahun 2015

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prinsip Pengemasan Produk Berbahan Nabati dan Hewani

Mengenal Ikan Betutu