Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/MEN-KP/I/2015 Tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp)
Surat
Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/MEN-KP/I/2015 Tentang
Penangkapan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan
(Portunus spp)
Surat
Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/MEN-KP/I/2015 tentang
Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan
(Portunus spp.) diterbitkan guna memberikan kejelasan pada publik terkait
pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015
tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan
Rajungan (Portunus spp.) khususnya terkait dengan ukuran berat yang boleh
ditangkap dan diperjualbelikan.
Surat Edaran
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/MEN-KP/I/2015 tentang Penangkapan
Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.)
diterbitkan guna memberikan kejelasan pada publik terkait pelaksanaan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang Penangkapan
Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.)
khususnya terkait dengan ukuran berat yang boleh ditangkap dan diperjualbelikan.
Dalam Surat
Edaran yang ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut
dijelaskan bahwa Pernbatasan ukuran Lobster (Panulirus spp ) Kepiting (Scylla spp }, dan Rajungan (Portunus spp ) yang boleh ditangkap, dilaksanakan
secara bertahap. Tahapan tersebut adalah sebagai berikut :
Bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2015, ukuran berat yang boleh
ditangkap dan diperjual belikan. yaitu:
Surat
Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/MEN-KP/I/2015 Tentang
Penangkapan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan
(Portunus spp)
Surat
Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/MEN-KP/I/2015 tentang
Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan
(Portunus spp.) diterbitkan guna memberikan kejelasan pada publik terkait
pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015
tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan
Rajungan (Portunus spp.) khususnya terkait dengan ukuran berat yang boleh
ditangkap dan diperjualbelikan.
Surat Edaran
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/MEN-KP/I/2015 tentang Penangkapan
Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.)
diterbitkan guna memberikan kejelasan pada publik terkait pelaksanaan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang Penangkapan
Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.)
khususnya terkait dengan ukuran berat yang boleh ditangkap dan diperjualbelikan.
Dalam Surat
Edaran yang ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut
dijelaskan bahwa Pernbatasan ukuran Lobster (Panulirus spp ) Kepiting (Scylla spp }, dan Rajungan (Portunus spp ) yang boleh ditangkap, dilaksanakan
secara bertahap. Tahapan tersebut adalah sebagai berikut :
Bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2015, ukuran berat yang boleh ditangkap dan diperjual belikan. yaitu:
Bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2015, ukuran berat yang boleh ditangkap dan diperjual belikan. yaitu:
§ Lobster (Panulirus
spp.) dengan ukuran berat >200 (dua ratus) gram;
§ Kepiting (Scylla
spp.) dengan ukuran berat >200 (dua ratus) gram; dan
§ Rajungan (Portunus
spp.) dengan ukuran berat >55 (lima puluh lima) gram; dan
§ Kepiting soka
(Scylla spp.) dengan ukuran berat >150 (seratus lima puluh) gram.
Bulan Januari 2016 dan
seterusnya. ukuran dan berat yang boleh ditangkap yaitu:
Bulan Januari 2016 dan
seterusnya. ukuran dan berat yang boleh ditangkap yaitu:
Komentar
Posting Komentar