Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/MEN-KP/I/2015 Tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp)

Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/MEN-KP/I/2015 Tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp)

Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/MEN-KP/I/2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) diterbitkan guna memberikan kejelasan pada publik terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) khususnya terkait dengan ukuran berat yang boleh ditangkap dan diperjualbelikan.
Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/MEN-KP/I/2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) diterbitkan guna memberikan kejelasan pada publik terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) khususnya terkait dengan ukuran berat yang boleh ditangkap dan diperjualbelikan.
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut dijelaskan bahwa Pernbatasan ukuran Lobster (Panulirus spp ) Kepiting (Scylla spp }, dan Rajungan (Portunus spp ) yang boleh ditangkap, dilaksanakan secara bertahap. Tahapan tersebut adalah sebagai berikut :

Bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2015, ukuran berat yang boleh ditangkap dan diperjual belikan. yaitu:

§  Lobster (Panulirus spp.) dengan ukuran berat >200 (dua ratus) gram;

§  Kepiting (Scylla spp.) dengan ukuran berat >200 (dua ratus) gram; dan

§  Rajungan (Portunus spp.) dengan ukuran berat >55 (lima puluh lima) gram; dan

§  Kepiting soka (Scylla spp.) dengan ukuran berat >150 (seratus lima puluh) gram.


Bulan Januari 2016 dan seterusnya. ukuran dan berat yang boleh ditangkap yaitu:

Ketentuan pelarangan dan pembatasan penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dikecualikan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan. serta pendidikan.


Untuk lebih jelasnya mengenai Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/MEN-KP/I/2015 tentang Tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dapat di download di : link ini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prinsip Pengemasan Produk Berbahan Nabati dan Hewani

Mengenal Ikan Betutu