Asuransi Perikanan
Asuransi Perikanan: Senjata KKP
Lindungi Pembudidaya Ikan Kecil
Perlindungan atas resiko usaha
yang dialami oleh pembudidaya ikan kecil akibat serangan wabah penyakit
dan/atau bencana alam merupakan amanat dari Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun
2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Tambak Garam. Untuk
mengimplementasikan amanat tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
bergerak cepat dengan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Jaminan Perlindungan atas
Risiko kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
Keseriusan KKP dalam merealisasikan amanat UU No.
7/2016 dan Permen KP No. 18/2016 diwujudkan dalam bentuk Program Asuransi
Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK), sekaligus menjadikan program ini
sebagai salah satu program prioritas KKP di bidang perikanan budidaya tahun
2017. Menandai peluncuran perdana program, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi
Pudjiastuti menyerahkan secara simbolik polis asuransi kepada perwakilan
penerima bantuan di Jakarta.
Dalam sambutannya, Menteri Susi kembali menegaskan
bahwa asuransi perikanan bagi pembudidaya ikan kecil ini merupakan langkah
konkrit dari komitmen KKP untuk melindungi pembudidaya ikan kecil agar mereka
semakin berdaya dan mampu bangkit saat menghadapi kegagalan produksi akibat
penyakit maupun bencana alam. Perlindungan ini akan memberikan jaminan akan
keberlangsungan dan berkelanjutan usaha yang mereka lakukan. Namun Susi juga
berpesan, dengan adanya jaminan asuransi jangan malah membuat pembudidaya
terlena tetapi harus menjadi motivasi untuk terus bekerja keras.
Pertama di Dunia
Berjalannya program APPIK merupakan hasil kerja
sama KKP dengan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Asuransi
Umum Indonesia (AAUI). Dalam proses selanjutnya, PT. Asuransi Jasa Indonesia
telah ditetapkan sebagai perusahaan asuransi pelaksana didukung oleh konsorsium
yang merupakan gabungan 8 (delapan) perusahaan asuransi (Ko-Asuransi). Adapun
produk asuransi yang dihasilkan diberi nama Asuransi Usaha Budidaya Udang
(AUBU) karena untuk tahun 2017 difokuskan untuk budidaya udang/polikultur
udang. Skema polis AUBU pada program APPIK merupakan yang pertama kali ada di
Indonesia bahkan dunia.
“Tahun 2017 kita inisiasi skema asuransi perikanan
bagi pembudidaya ikan kecil dan menjadi yang pertama ada di Indonesia bahkan
menurut OJK pertama di dunia. Kita ingin pembudidaya ikan kecil ini lebih
berdaya, oleh karenanya negara hadir untuk memberikan jaminan keberlanjutan
usaha yang digeluti. Kedepan harapannya akan lebih banyak lagi pembudidaya ikan
kecil yang memiliki usaha dengan teknologi sederhana dapat terlindungi melalui
asuransi ini,” jelas Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto.
Lebih lanjut Slamet menjelaskan bahwa pada tahun
2017 ini, setidaknya sebanyak 2.004 orang pembudidaya ikan kecil dengan luas
lahan 3.300 hektar di-cover program ini. Penerima manfaat program tersebar di
14 Provinsi mencakup 37 kabupaten/kota yang ada di Indonesia. Bentuk bantuan program
ini adalah pembayaran premi asuransi perikanan senilai Rp 450.000 per hektar
per tahun dengan manfaat pertanggungan hingga Rp 15.000.000 per hektar per
tahun. Untuk memenuhi nilai tersebut KKP mengalokasikan anggaran senilai Rp.
1,485 miliar di tahun 2017.
KKP sendiri menetapkan kriteria calon penerima
bantuan premi asuransi ini, antara lain terdaftar dalam database kartu
pembudidaya ikan (aquacard), diutamakan sudah tersertifikasi Cara Budidaya Ikan
Yang Baik (CBIB) dan merupakan pembudidaya ikan kecil dengan pengelolaan lahan
kurang atau sama dengan 5 hektar serta menggunakan teknologi sederhana.
Sumber:
http://kkp.go.id/artikel/1357-asuransi-perikanan-senjata-kkp-lindungi-pembudidaya-ikan-kecil
Komentar
Posting Komentar