KKP Lindungi Pembudidaya Ikan Kecil dengan Asuransi
KKP Lindungi Pembudidaya Ikan Kecil dengan Asuransi
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
merealisasikan program Asuransi Perikanan bagi pembudidaya ikan kecil. Program
tersebut merupakan kerjasama antara KKP dengan PT. Asuransi Jasa
Indonesia/Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan merupakan skema polis
asuransi pertama di Indonesia yang menyentuh pembudidaya ikan. Tahun 2017
setidaknya sebanyak 2.004 orang pembudidaya ikan kecil dengan luas lahan 3.300
hektar akan dilindungi program asuransi ini.
Direktur Jenderal Perikanan
Budidaya, Slamet Soebjakto di Jakarta mengatakan, bahwa asuransi ini akan
memberikan jaminan perlindungan atas resiko (serangan wabah penyakit ikan
dan/atau bencana alam) yang dialami oleh pembudidaya skala kecil. Menurutnya pembudidaya
ikan kecil sulit bangkit saat dihadapkan pada kegagalan produksi, oleh
karenanya asuransi ini menjadi sangat penting untuk memberikan perlindungan
bagi pembudidaya skala kecil agar usahanya berlanjut.
“ Kita ingin pembudidaya ikan kecil
ini lebih berdaya, oleh karenanya negara hadir untuk memberikan jaminan
keberlanjutan usaha yang digeluti mereka. Tahun 2017 kita inisiasi skema ini,
dan kedepan harapannya akan lebih banyak lagi yang terlindungi dengan asuransi
ini”, jelas Slamet dalam keterangannya usai menghadiri acara soft
lounching Ko-Asuransi (konsorsium asuransi) dan penandatanganan
perjanjian kerjasama Asuransi Usaha Budidaya Udang di Maipark Ballroom Gedung
Permata Kuningan Jakarta. Senin (11/12).
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Asosiasi
Asuransi Umum Indonesia, Dody A. S. Dalimunthe; Deputi Komisioner Pengawas IKNB
II OJK, M. Ihsanuddin; Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Dadang Sukresna;
dan peserta Ko-Asuransi.
Sebagaimana diketahui Ko-Asuransi dibentuk atas
kerjasama antara Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dan KKP untuk memfasilitasi pertanggungan program Asuransi Usaha
Budidaya Udang (AUBU).
Slamet menambahkan, program
asuransi ini merupakan bentuk implementasi dari amanat UU No. 7 Tahun 2016
tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Tambak Garam dan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 Tahun 2016 tentang Jaminan Perlindungan
atas Resiko kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam”.
Sebagai gambaran bentuk
bantuan program ini adalah pembayaran premi asuransi perikanan senilai
Rp.450.000,- per hektar per tahun dengan manfaat pertanggungan Rp.15.000.000,-
per ha. Untuk memenuhi nilai tersebut KKP mengalokasikan anggaran senilai Rp.
1,48 milyar di Tahun 2017 ini.
KKP menetapkan kriteria calon
penerima premi asuransi ini, antara lain yakni : memiliki kartu pembudidaya
ikan (aquacard); diutamakan program Sehatkan dan sudah tersertifikasi Cara
Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB); dan merupakan pembudidaya ikan kecil dengan
pengelolaan lahan kurang dari 5 hektar dengan menggunakan teknologi sederhana.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi
Pudjiastuti dijadwalkan akan menyerahkan secara simbolis polis asuransi kepada
perwakilan penerima bantuan program asuransi perikanan bagi pembudidaya skala
kecil di Jakarta. Rabu (13/12).
Sumber: http://kkp.go.id
Komentar
Posting Komentar