Eliminasi dan Substitusi Resiko Pengendalian Virus Corona di Unit Pengolahan Ikan (UPI)
Eliminasi dan Substitusi Resiko
Pengendalian Virus Corona di Unit Pengolahan Ikan (UPI)
Eliminasi dan
substitusi risiko Pada dasarnya langkah ini adalah untuk mencegah virus Corona
atau orang yang tertular masuk ke lingkungan UPI melalui tindakan-tindakan:
1. Lakukan
pengujian/test Covid-19 secara periodik kepada seluruh karyawan. Dorong
karyawan untuk melakukan vaksinasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
2. Lakukan
skrining suhu badan di pintu masuk lingkungan UPI (di pos Satpam dan/atau di
gedung pengolahan/kantor) menggunakan alat pengukur suhu yang akurat. Sediakan
sarana pencuci tangan di tempat-tempat tersebut dan mencuci tangan menggunakan
sabun biasa setidaknya selama 30 detik cukup untuk melumpuhkan virus
(Duda-Chodak et al., 2020). Atur antrian satu karyawan dengan lainnya pada
waktu pengukuran suhu atau cuci tangan . Lakukan hal ini untuk karyawan dan non
karyawan.
3. Karyawan yang menunjukkan gejala demam/suhu
badan tinggi (>37,5° C) atau gejala lain, tidak diperbolehkan masuk bekerja
dan segera dikonsultasikan ke Klinik Kesehatan setempat.
4. Karyawan yang
memperoleh hasil uji Covid-19 positif agar segera melakukan isolasi mandiri dan
dikonsultasikan dengan Klinik Kesehatan setempat atau Rumah Sakit, dan
dilaporkan kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terdekat. Pihak UPI agar
segera melakukan pelacakan dan pengujian Covid-19 kepada keluarga dan/atau
kontak terdekatnya. Konsultasikan dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19
setempat mengenai siapa yang termasuk dalam keluarga dan/atau kontak terdekat
dan batas waktu kontak. Karyawan tersebut dapat dipekerjakan kembali apabila
hasil uji oleh Klinik Kesehatan atau Rumah Sakit setempat telah menunjukkan
hasil negative
5. Karyawan yang
pernah dirawat di Rumah Sakit karena menderita Covid-19 bisa dipekerjakan
kembali setelah mendapatkan Surat Bebas Covid-19 dari Rumah Sakit tempat
perawatan.
6. Batasi jumlah
tamu dalam satu hari. Tamu yang menunjukkan gejala demam/suhu tinggi (>37,5°
C) atau gejala lain 2 tidak diperbolehkan masuk ke lingkungan UPI.
7. Bila tamu diperbolehkan
masuk ke UPI, mereka harus mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan dan
manajemen perlu menyediakan APD bagi tamu.
8. Pemasok yang
secara rutin mengirimkan bahan baku, bahan penolong maupun bahan pembantu agar
didaftar dan dilakukan pengujian Covid-19 secara berkala. Hanya mereka yang
terdaftar yang boleh memasuki gedung pengolahan. Pemasok yang tidak terdaftar
agar disediakan tempat terpisah untuk transit.
9. Pastikan
bahan non ikan (misalnya bahan pengemas) telah didisinfeksi sebelum dibawa
masuk ke UPI.
10.Pastikan
kendaraan dan peralatan pemasok didisinfeksi seperlunya sebelum memasuki
lingkungan UPI.
11. Untuk UPI
skala kecil, diutamakan untuk menyediakan tempat cuci tangan dilengkapi sabun
dan hand sanitizer di pintu masuk ruang pengolahan dan toilet, serta
menyediakan alat pengukur suhu untuk karyawan.
Sumber: Achmad Poernomo 2021, Buku Panduan Sanitasi dan Higiene Plus Panduan Pengendalian Risiko Covid 19 di Unit Penanganan & Pengolahan Ikan "GLOBAL QUALITY AND STANDARDS PROGRAMME (GQSP) INDONESIA SMART-Fish 2
Komentar
Posting Komentar