PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN


PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN

Kawasan Konservasi Perairan di Indonesia

Kawasan Konservasi Perairan (KKP) menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan, adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan. KKP ditetapkan berdasarkan tiga kriteria utama yaitu ekologi, sosial dan budaya, dan ekonomi. Kriteria ekologi meliputi berbagai aspek termasuk keanekaragaman hayati, kealamian, keterkaitan ekologis, keterwakilan, keunikan, produktivitas, daerah ruaya, habitat ikan langka, daerah pemijahan ikan, dan daerah pengasuhan. Kriteria sosial dan budaya meliputi tingkat dukungan masyarakat, potensi konflik kepentingan, potensi ancaman, kearifan lokal serta adat istiadat. Adapun kriteria ekonomi meliputi nilai penting perikanan, potensi rekreasi dan pariwisata, estetika, dan kemudahan mencapai kawasan.
Terdapat empat jenis KKP yaitu: Taman Nasional Perairan (TNP), Taman Wisata Perairan (TWP), Suaka Alam Perairan (SAP) dan Suaka Perikanan (SP). Taman Nasional Perairan adalah kawasan konservasi perairan yang mempunyai ekosistem asli, yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, kegiatan yang menunjang perikanan yang berkelanjutan, wisata perairan, dan rekreasi. Taman Wisata Perairan adalah Taman Wisata Perairan adalah kawasan konservasi perairan dengan tujuan untuk dimanfaatkan bagi kepentingan wisata perairan dan rekreasi. Suaka Alam Perairan adalah kawasan konservasi perairan dengan ciri khas tertentu untuk tujuan perlindungan keanekaragaman jenis ikan dan ekosistemnya. Suaka Perikanan diartikan sebagai kawasan perairan tertentu, baik air tawar, payau, maupun laut dengan kondisi dan ciri tertentu sebagai tempat berlindungjberkembang biak jenis sumber daya ikan tertentu, yang berfungsi sebagai daerah perlindungan.
Berdasarkan kewenangan pengelolaanya, KKP terdiri dari KKP Nasional (KKPN) yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dan KKP Daerah (KKPD) yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan
Mengacu pada definisi KKP diatas maka tujuan pembentukan dan pengelolaan sebuah KKP adalah untuk mewujudkan pengelolaan perikanan termasuk jenis dan keanekaragaman hayati ikan dan ekosistem yang terkait dengannya secara berkelanjutan. Pengelolaan KKP dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan KKP yang disusun dan dilaksanakan oleh unit organisasi pengelola. Dokumen rencana pengelolaan KKP memuat rencana zonasi yang terdiri dari: zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan dan zona lainnya. Apabila sebuah KKP diketahui memiliki keterkaitan biofisik dengan KKP lainnya disertai dengan bukti ilmiah yang meliputi aspek oseanografi, limnologi, bioekologi perikanan, dan daya tahan lingkungan, maka kedua KKP tersebut dapat membentuk sebuah jejaring KKP. Dalam pengelolaan KKP, unit organisasi pengelola dapat membangun kemitraan pengelolaan dengan kelompok masyarakat dan/ atau masyarakat adat, lembaga swadaya masyarakat, korporasi, lembaga penelitian, maupun perguruan tinggi.
Selain zona inti, KKP dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan dalam rangka menunjang perikanan dan pariwisata berkelanjutan. Pemanfaatan KKP dapat dilakukan dengan aturan sebagai berikut: a. kegiatan penangkapan ikan dan kegiatan budidaya ikan dapat dilakukan di zona perikanan berkelanjutan; dan b. kegiatan pariwisata bahari dapat dilakukan di zona pemanfaatan dan zona perikanan berkelanjutan; c. kegiatan penelitian dan pendidikan dapat dilakukan di zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan, maupun zona lainnya.
Pemanfaatan KKP dapat berupa pemanfaatan kawasan konservasi perairannya maupun pemanfaatan jenis maupun genetik ikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk menjamim ketertiban dalam pengelolaan kawasan maka perlu dilakukan pengawasan terhadap KKP yang dilakukan oleh pihak yang berwenang.

Sumber: Lampiran peraturan direktur jenderal pengelolaan ruang laut nomor: 03/per-djprl/2016 tentang pedoman pemanfaatan zona perikanan berkelanjutan kawasan konservasi perairan untuk kegiatan penangkapan ikan oleh masyarakat lokal dan tradisional melalui program kemitraan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prinsip Pengemasan Produk Berbahan Nabati dan Hewani

Mengenal Ikan Betutu