PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN
PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN
Kawasan Konservasi
Perairan di Indonesia
Kawasan Konservasi Perairan (KKP) menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan, adalah kawasan perairan yang
dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber
daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan. KKP ditetapkan berdasarkan
tiga kriteria utama yaitu ekologi, sosial dan budaya, dan ekonomi. Kriteria
ekologi meliputi berbagai aspek termasuk keanekaragaman hayati, kealamian,
keterkaitan ekologis, keterwakilan, keunikan, produktivitas, daerah ruaya,
habitat ikan langka, daerah pemijahan ikan, dan daerah pengasuhan. Kriteria
sosial dan budaya meliputi tingkat dukungan masyarakat, potensi konflik kepentingan,
potensi ancaman, kearifan lokal serta adat istiadat. Adapun kriteria ekonomi
meliputi nilai penting perikanan, potensi rekreasi dan pariwisata, estetika, dan
kemudahan mencapai kawasan.
Terdapat empat jenis KKP yaitu: Taman Nasional Perairan (TNP), Taman
Wisata Perairan (TWP), Suaka Alam Perairan (SAP) dan Suaka Perikanan (SP).
Taman Nasional Perairan adalah kawasan konservasi perairan yang mempunyai
ekosistem asli, yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan,
pendidikan, kegiatan yang menunjang perikanan yang berkelanjutan, wisata
perairan, dan rekreasi. Taman Wisata Perairan adalah Taman Wisata Perairan
adalah kawasan konservasi perairan dengan tujuan untuk dimanfaatkan bagi
kepentingan wisata perairan dan rekreasi. Suaka Alam Perairan adalah kawasan
konservasi perairan dengan ciri khas tertentu untuk tujuan perlindungan
keanekaragaman jenis ikan dan ekosistemnya. Suaka Perikanan diartikan sebagai
kawasan perairan tertentu, baik air tawar, payau, maupun laut dengan kondisi
dan ciri tertentu sebagai tempat berlindungjberkembang biak jenis sumber daya
ikan tertentu, yang berfungsi sebagai daerah perlindungan.
Berdasarkan kewenangan pengelolaanya, KKP terdiri dari KKP Nasional
(KKPN) yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dan KKP Daerah (KKPD) yang dikelola
oleh Pemerintah Daerah.
Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan
Mengacu pada
definisi KKP diatas maka tujuan pembentukan dan pengelolaan sebuah KKP adalah
untuk mewujudkan pengelolaan perikanan termasuk jenis dan keanekaragaman hayati
ikan dan ekosistem yang terkait dengannya secara berkelanjutan. Pengelolaan KKP
dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan KKP yang disusun dan dilaksanakan
oleh unit organisasi pengelola. Dokumen rencana pengelolaan KKP memuat rencana
zonasi yang terdiri dari: zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona
pemanfaatan dan zona lainnya. Apabila sebuah KKP diketahui memiliki keterkaitan
biofisik dengan KKP lainnya disertai dengan bukti ilmiah yang meliputi aspek
oseanografi, limnologi, bioekologi perikanan, dan daya tahan lingkungan, maka
kedua KKP tersebut dapat membentuk sebuah jejaring KKP. Dalam pengelolaan KKP,
unit organisasi pengelola dapat membangun kemitraan pengelolaan dengan kelompok
masyarakat dan/ atau masyarakat adat, lembaga swadaya masyarakat, korporasi,
lembaga penelitian, maupun perguruan tinggi.
Selain zona inti, KKP dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan dalam
rangka menunjang perikanan dan pariwisata berkelanjutan. Pemanfaatan KKP dapat
dilakukan dengan aturan sebagai berikut: a. kegiatan penangkapan ikan dan
kegiatan budidaya ikan dapat dilakukan di zona perikanan berkelanjutan; dan b.
kegiatan pariwisata bahari dapat dilakukan di zona pemanfaatan dan zona
perikanan berkelanjutan; c. kegiatan penelitian dan pendidikan dapat dilakukan
di zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan, maupun zona
lainnya.
Pemanfaatan KKP dapat berupa pemanfaatan kawasan konservasi perairannya
maupun pemanfaatan jenis maupun genetik ikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk menjamim ketertiban dalam pengelolaan kawasan maka perlu dilakukan
pengawasan terhadap KKP yang dilakukan oleh pihak yang berwenang.
Sumber: Lampiran peraturan
direktur jenderal pengelolaan ruang laut nomor: 03/per-djprl/2016 tentang
pedoman pemanfaatan zona perikanan berkelanjutan kawasan konservasi perairan
untuk kegiatan penangkapan ikan oleh masyarakat lokal dan tradisional melalui
program kemitraan
Komentar
Posting Komentar