PENGELOLAAN ZONA PERIKANAN BERKELANJUTAN UNTUK KEGIATAN PENANGKAPAN IKAN
PENGELOLAAN ZONA PERIKANAN BERKELANJUTAN
UNTUK KEGIATAN PENANGKAPAN IKAN
Pengelolaan perikanan di Subzona penangkapan ikan
dalam Kawasan Konservasi Perairan (KKP) merupakan salah satu bentuk pemanfaatan
KKP melalui kegiatan penangkapan ikan secara berkelanjutan. Pemanfaatan Subzona
tersebut dilakukan melalui perjanjian kemitraan kepada kelompok masyarakat
selanjutnya menjadi bagian resmi dan tidak terpisahkan dari keseluruhan suatu
sistem pengelolaan dan zonasi KKP. Secara khusus, Subzona tersebut dapat
dialokasikan di beberapa bagian ataupun keseluruhan zona perikanan
berkelanjutan KKP. Dalam tingkatan yang lebih luas, Subzona ini merupakan
bagian yang bersinergi dengan upaya pengelolaan perikanan secara nasional
berbasis Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia.
Pemanfaatan Subzona penangkapan ikan melalui
perjanjian kemitraan di dalam KKP merupakan bagian dari upaya pemerintah
membantu memperkuat kapasitas kelompok masyarakat untuk dapat mengatur hajat
hidup dan meningkatkan kesejahteraannya sendiri dengan tetap menjaga
kelestarian lingkungan di sekitarnya. Secara garis besar, pemanfaatan Subzona
dilakukan melalui petjanjian kemitraan dengan kelompok masyarakat akan
menurunkan biaya pengelolaan KKP untuk kegiatan perlindungan, pelestarian
kawasan, pengawasan, penegakan hukum dan juga manajemen serta administrasi.
Prinsip-Prinsip Kegiatan
Penangkapan lkan di Kawasan Konservasi Perairan
Prinsip-prinsip
yang harus diterapkan dalam pengelolaan sumber daya perikanan di dalam Subzona
penangkapan ikan adalah sebagai berikut:
1. Pertimbangan
ilmiah. Pemanfaatan Subzona penangkapan ikan dan pemanfaatan sumber daya
ikan harus didasari oleh pertimbangan ilmiah yang mencakupi ilmu pengetahuan
alam, sosial dan ekonomi dengan porsi masing-masing yang seimbang. Pengelolaan
sumber daya perikanan di dalam Kawasan Konservasi Perairan juga dapat mengacu
kepada FAO Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) serta acuan lainnya
yang sesuai.
2. Manfaat
yang berkelanjutan. Pemanfaatan Subzona penangkapan ikan dan pemanfaatan
sumber daya ikan menuntut kelompok masyarakat setempat untuk secara aktif
melaksanakan kewajiban yang melekat pada hak yang diberikan, termasuk
diantaranya adalah menjaga agar Subzona penangkapan ikan dimanfaatkan secara
berkelanjutan sesuai dengan peruntukannya.
3. Rasa
keadilan masyarakat. Pemanfaatan sumber daya ikan harus memenuhi rasa
keadilan masyarakat yang secara historis dan turun temurun telah memanfaatan sumber daya ikan di
lokasi tertentu di dalam KKP.
4. Kemitraan
yang menguntungkan. Pemanfaatan sumber daya ikan merupakan bentuk tanggung
jawab pemerintah selaku pengelola KKP dengan kelompok masyarakat setempat yang
mengharuskan keduanya untuk bermitra dan berperan aktif dalam pengelolaan,
termasuk dalam upaya pengawasan dan penegakan aturan di KKP .
5. Keterpaduan
untuk efisiensi. Pemanfaatan sumber daya ikan mengharuskan adanya
keterpaduan antara program pengelolaan unit organisasi pengelola KKP dengan
program pembangunan pemerintah daerah yang secara administratif menaungi masyarakat
yang bertempat tinggal di dalam KKP.
6. Keterbukaan
Pemanfaatan sumber daya ikan harus dilaksanakan secara terbuka dengan
melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk dalam perencanaan dan pengelolaan
kawasan konservasi dan evaluasi penggunaan dan manfaat hak akses yang telah
diberikan kepada masyarakat
7. Kelestarian
sumber daya. Pemanfaatan sumber daya ikan harus dapat menjamin kelestarian
sumber daya ikan yang merupakan sumber mata pencaharian masyarakat dan kekayaan
keanekragaman hayati bangsa Indonesia .
Sumber:
Lampiran peraturan direktur jenderal pengelolaan ruang
laut nomor: 03/per-djprl/2016 tentang pedoman pemanfaatan zona perikanan
berkelanjutan kawasan konservasi perairan untuk kegiatan penangkapan ikan oleh
masyarakat lokal dan tradisional melalui program kemitraan
Komentar
Posting Komentar