PENGELOLAAN ZONA PERIKANAN BERKELANJUTAN UNTUK KEGIATAN PENANGKAPAN IKAN


PENGELOLAAN ZONA PERIKANAN BERKELANJUTAN UNTUK KEGIATAN PENANGKAPAN IKAN

Pengelolaan perikanan di Subzona penangkapan ikan dalam Kawasan Konservasi Perairan (KKP) merupakan salah satu bentuk pemanfaatan KKP melalui kegiatan penangkapan ikan secara berkelanjutan. Pemanfaatan Subzona tersebut dilakukan melalui perjanjian kemitraan kepada kelompok masyarakat selanjutnya menjadi bagian resmi dan tidak terpisahkan dari keseluruhan suatu sistem pengelolaan dan zonasi KKP. Secara khusus, Subzona tersebut dapat dialokasikan di beberapa bagian ataupun keseluruhan zona perikanan berkelanjutan KKP. Dalam tingkatan yang lebih luas, Subzona ini merupakan bagian yang bersinergi dengan upaya pengelolaan perikanan secara nasional berbasis Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia.
Pemanfaatan Subzona penangkapan ikan melalui perjanjian kemitraan di dalam KKP merupakan bagian dari upaya pemerintah membantu memperkuat kapasitas kelompok masyarakat untuk dapat mengatur hajat hidup dan meningkatkan kesejahteraannya sendiri dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan di sekitarnya. Secara garis besar, pemanfaatan Subzona dilakukan melalui petjanjian kemitraan dengan kelompok masyarakat akan menurunkan biaya pengelolaan KKP untuk kegiatan perlindungan, pelestarian kawasan, pengawasan, penegakan hukum dan juga manajemen serta administrasi.

Prinsip-Prinsip Kegiatan Penangkapan lkan di Kawasan Konservasi Perairan
 Prinsip-prinsip yang harus diterapkan dalam pengelolaan sumber daya perikanan di dalam Subzona penangkapan ikan adalah sebagai berikut:
1.      Pertimbangan ilmiah. Pemanfaatan Subzona penangkapan ikan dan pemanfaatan sumber daya ikan harus didasari oleh pertimbangan ilmiah yang mencakupi ilmu pengetahuan alam, sosial dan ekonomi dengan porsi masing-masing yang seimbang. Pengelolaan sumber daya perikanan di dalam Kawasan Konservasi Perairan juga dapat mengacu kepada FAO Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) serta acuan lainnya yang sesuai.
2.  Manfaat yang berkelanjutan. Pemanfaatan Subzona penangkapan ikan dan pemanfaatan sumber daya ikan menuntut kelompok masyarakat setempat untuk secara aktif melaksanakan kewajiban yang melekat pada hak yang diberikan, termasuk diantaranya adalah menjaga agar Subzona penangkapan ikan dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai dengan peruntukannya.
3.  Rasa keadilan masyarakat. Pemanfaatan sumber daya ikan harus memenuhi rasa keadilan masyarakat yang secara historis dan turun  temurun telah memanfaatan sumber daya ikan di lokasi tertentu di dalam KKP.
4. Kemitraan yang menguntungkan. Pemanfaatan sumber daya ikan merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah selaku pengelola KKP dengan kelompok masyarakat setempat yang mengharuskan keduanya untuk bermitra dan berperan aktif dalam pengelolaan, termasuk dalam upaya pengawasan dan penegakan aturan di KKP .
5. Keterpaduan untuk efisiensi. Pemanfaatan sumber daya ikan mengharuskan adanya keterpaduan antara program pengelolaan unit organisasi pengelola KKP dengan program pembangunan pemerintah daerah yang secara administratif menaungi masyarakat yang bertempat tinggal di dalam KKP.
6. Keterbukaan Pemanfaatan sumber daya ikan harus dilaksanakan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk dalam perencanaan dan pengelolaan kawasan konservasi dan evaluasi penggunaan dan manfaat hak akses yang telah diberikan kepada masyarakat
7.  Kelestarian sumber daya. Pemanfaatan sumber daya ikan harus dapat menjamin kelestarian sumber daya ikan yang merupakan sumber mata pencaharian masyarakat dan kekayaan keanekragaman hayati bangsa Indonesia .

Sumber:
Lampiran peraturan direktur jenderal pengelolaan ruang laut nomor: 03/per-djprl/2016 tentang pedoman pemanfaatan zona perikanan berkelanjutan kawasan konservasi perairan untuk kegiatan penangkapan ikan oleh masyarakat lokal dan tradisional melalui program kemitraan


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prinsip Pengemasan Produk Berbahan Nabati dan Hewani

Mengenal Ikan Betutu