Penilaian Dokumen Rencana Pengelolaan Subzona Penangkapan Ikan


Penilaian Dokumen Rencana Pengelolaan Subzona Penangkapan Ikan

Pembentukan Kemitraan
Proses dan kriteria penilaian usulan pemanfaatan Subzona melalui perjanjian kemitraan akan dirinci lebih lanjut sebagai acuan bagi unit organisasi pengelola KKP. Pemanfaatan Subzona melalui perjanjian kemitraan dilakukan melalui mekanisme Perjanjian Kemitraan antara unit organisasi pengelola dengan kelompok masyarakat yang telah  memenuhi syarat. Perjanjian Kemitraan ini menjadi dasar bagi unit organisasi pengelola dalam memberikan manfaat Subzona dan dasar bagi kelompok masyarakat yang hidup didalam atau sekitar KKP untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan Subzona.
Adapun mekanisme dalam membentuk kemitraan tersebut adalah sebagai berikut:
1.       Unit organisasi pengelola KKP mengusulkan program kemitraan kepada kelompok masyarakat atau sebaliknya kelompok masyarakat mengusulkan program kemitraan pengelolaan perikanan kepada unit organisasi pengelola KKP
2.       Apabila usulan program kemitraan ini disepakati kedua belah pihak, maka selanjutnya disusun rencana kerja pengelolan melalui tahapan tahapan yang telah dijelaskan dalam pedoman ini yang kemudian dituangkan dalam sebuah Perjanjian Kemitraan.
3.       Perjanjian kemitraan ditandatangani oleh kepala satuan unit organisasi pengelola dengan ketua organisasi atau kelompok masyarakat pengelola kawasan yang dibentuk oleh kelompok masyarakat.
4.       Kepala satuan unit organisasi pengelola sebelum melakukan penandatangan Perjanjian Kemitraan wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya
Muatan perjanjian kemitraan antara unit organisasi pengelola KKP dengan kelompok masyarakat penerima manfaat Subzona paling sedikit memuat perihal sebagai berikut:
Bentuk dan status hukum kelompok masyarakat penerima manfaat Subzona;
Keanggotaan kelompok-kelompok masyarakat dalam kelompok masyarakat penerima manfaat Subzona;
1.       Program Kemitraan;
2.       Hak dan Kewajiban para pihak;
3.       Jangka waktu dan pembiayaan;
4.       Pelaporan dan pemantauan;
5.       Penyelesaian perselisihan; dan
6.       Pemutusan hubungan kerjasama.
Sebagai pelengkap perjanjian kemitraan pemanfaatan Subzona, para pihak harus melampirkan Dokumen Rencana Ketja Subzona yang telah disusun dan disepakati bersama sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kemitraan dimaksud.

Pengesahan Rencana Pengelolaan
Proses pemanfaatan Subzona melalui perjanjian kemitraan harus dilaksanakan secara adil dan transparan untuk meminimalkan potensi konflik sosial dan mendapat dukungan dari masyarakat. Keputusan diambil dengan mempertimbangkan: (a) riwayat pemanfaatan daerah penangkapan ikan, (b) masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya,  (c) persyaratan hukum dalam pemanfaatan Subzona melalui pe:rjanjian kemitraan,  (d) profil ekologis, sosial, ekonomi, dan kelembagaan setempat yang ada, dan (f) semua potensi konflik pemanfaatan sumber daya yang ada.

Syarat dan Ketentuan Pelaksanaan Program Kemitraan
Dalam ketentuan dan persyaratan dalam pemanfaatan Subzona melalui perjanjian kemitraan diatur hal-hal sebagai berikut:

Jenis dan Skala Usaha
Jenis dan skala usaha penangkapan ikan di dalam Subzona hanya diperuntukan bagi kegiatan penangkapan ikan dengan skala subsistem (untuk mencukupi kebutuhan dasar sehari-hari), dan/atau skala perikanan kecil dengan maksimum ukuran kapal penangkap ikan tidak melebihi 10 GT. Metoda penangkapan ikan yang diperbolehkan adalah metoda penangkapan ikan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak bersifat merusak lingkungan dan sesuai dengan kesepakatan antara kelompok masyarakat dengan unit organisasi pengelola KKP.

Lokasi
Subzona penangkapan ikan hanya dapat diberikan di dalam zona perikanan berkelanjutan di dalam KKP dengan memperhatikan keberadaan zona inti dan kesesuaiannya dengan zona-zona lain di sekelilingnya. Lokasi dan luasan Subzona disesuaikan dengan pertimbangan ilmiah, kondisi sumber daya dan habitat, praktek penangkapan ikan saat ini, dan kapasitas mitra kelompok masyarakat yang akan memperoleh manfaat dari Subzona.

Jangka Waktu
 Jangka waktu pemanfaatan Subzona melalui perjanjian kemitraan  mempertimbangkan lama waktu yang adil bagi kelompok masyarakat penerima untuk mengelola, memanfaatkan sekaligus menikmati manfaat dari upaya yang mereka lakukan untuk melindungi dan memanfaatkan sumber daya ikan secara lestari. Tergantung dari jenis target sumber daya yang hendak dikelola, jangka waktu pemanfaatan Subzona melalui perjanjian kemitraan paling lama 15 tahun dan setiap 5 tahun dilakukan evaluasi. Jaminan jangka waktu yang panjang juga akan membangun kepercayaan sekaligus ikatan sosial yang semakin baik antar kelompok
 kelompok masyarakat dan unit pengelola KKP untuk mencapai tujuan bersama efektifitas pengelolaan kawasan konservasi perairan. Di sisi lain jaminan jangka waktu yang panjang memungkinkan untuk melakukan berbagai inovasi pengelolaan guna lebih menjamin keberlanjutan sumber daya perikanan.

Bentuk Pelaksanaan Kemitraan
Pemanfaatan Subzona melalui perjanjian kemitraan diberikan dalam bentuk perjanjian kemitraan antara unit organisasi pengelola KKP dengan kelompok masyarakat yang telah memenuhi syarat.

Hak dan Kewajiban Masing-Masing Pihak
Unit organisasi pengelola KKP: a) penentuan Subzona di dalam zona perikanan berkelanjutan; b) melakukan pemantauan dan evaluasi berkala; c) melakukan pengawasan dan penegakan hukum; dan d) menjamin pemanfaatan Subzona melalui perjanjian kemitraan yang telah disepakati. Kelompok masyarakat penerima manfaat Subzona: a) mengelola kegiatan penangkapan ikan sesuai perjanjian kemitraan; b) melakukan pemantauan dan melaporkan kegiatan penangkapan ikan yang melanggar hukum danjatau melanggar perjanjian kemitraan; dan c) menjalankan rencana pengelolaan perikanan, termasuk ketentuan jenis alat tangkap yang dipergunakan sesuai dengan perjanjian kemitraan yang telah disepakati. Para mitra bersama-sama melaksanakan rencana pengelolaan Subzona sesuai dengan tugas dan kewajibannya masing-masing. Dalam pelaksanaannya, unit organisasi pengelola KKP melakukan pembinaan terhadap kelompok masyarakat mitra antara lain dalam bentuk bimbingan, dukungan, sosialisasi, dan/atau penyuluhan pengelolaan KKP, pengelolaan perikanan, dan lainnya.

Komentar

  1. Halo, nama saya SALSABILLA ZULFKAR
    , memangsa hukuman di tangan kreditor palsu. Saya kehilangan sekitar Rp. 300.000.000 karena saya membutuhkan modal besar Rp. 300.000.000.000. Saya hampir mati, saya tidak punya tempat untuk pergi. Perdagangan saya hancur, dan dalam proses itu saya kehilangan anak dan ibu saya. Saya tidak tahan lagi dengan kejadian ini. Minggu lalu saya bertemu dengan seorang teman lama yang mengundang saya ke seorang ibu yang baik, Ms. KARINA ROLAND LOAN COMPANY, yang akhirnya membantu saya mendapatkan pinjaman sebesar Rp500.000.000.000

    Ibu yang baik, saya ingin mengambil kesempatan ini untuk menerima ucapan terima kasih saya, dan semoga Tuhan terus memberkati ibu yang baik KARINA ROLAND dan teman saya. Saya juga ingin menggunakan kesempatan ini untuk memberikan saran kepada orang Indonesia lainnya, ada banyak penipu di sana, jadi jika Anda memerlukan pinjaman dan keamanan dan siapa pun yang membutuhkan pinjaman harus cepat, hubungi KARINA ROLAND melalui email karinarolandloancompany@gmail.com
    Anda masih dapat menghubungi ibu whatsApp nomor +1 (312) 8721- 592
    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email: (salsabillazulfikar4@gmail.com). untuk informasi lebih lanjut.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prinsip Pengemasan Produk Berbahan Nabati dan Hewani

Mengenal Ikan Betutu