Penilaian Dokumen Rencana Pengelolaan Subzona Penangkapan Ikan
Penilaian Dokumen Rencana Pengelolaan Subzona Penangkapan Ikan
Pembentukan Kemitraan
Proses
dan kriteria penilaian usulan pemanfaatan Subzona melalui perjanjian kemitraan
akan dirinci lebih lanjut sebagai acuan bagi unit organisasi pengelola KKP. Pemanfaatan
Subzona melalui perjanjian kemitraan dilakukan melalui mekanisme Perjanjian
Kemitraan antara unit organisasi pengelola dengan kelompok masyarakat yang
telah memenuhi syarat. Perjanjian
Kemitraan ini menjadi dasar bagi unit organisasi pengelola dalam memberikan
manfaat Subzona dan dasar bagi kelompok masyarakat yang hidup didalam atau
sekitar KKP untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan Subzona.
Adapun
mekanisme dalam membentuk kemitraan tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Unit
organisasi pengelola KKP mengusulkan program kemitraan kepada kelompok
masyarakat atau sebaliknya kelompok masyarakat mengusulkan program kemitraan
pengelolaan perikanan kepada unit organisasi pengelola KKP
2.
Apabila
usulan program kemitraan ini disepakati kedua belah pihak, maka selanjutnya
disusun rencana kerja pengelolan melalui tahapan tahapan yang telah dijelaskan
dalam pedoman ini yang kemudian dituangkan dalam sebuah Perjanjian Kemitraan.
3.
Perjanjian
kemitraan ditandatangani oleh kepala satuan unit organisasi pengelola dengan
ketua organisasi atau kelompok masyarakat pengelola kawasan yang dibentuk oleh
kelompok masyarakat.
4.
Kepala
satuan unit organisasi pengelola sebelum melakukan penandatangan Perjanjian
Kemitraan wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan
kewenangannya
Muatan
perjanjian kemitraan antara unit organisasi pengelola KKP dengan kelompok
masyarakat penerima manfaat Subzona paling sedikit memuat perihal sebagai
berikut:
Bentuk
dan status hukum kelompok masyarakat penerima manfaat Subzona;
Keanggotaan
kelompok-kelompok masyarakat dalam kelompok masyarakat penerima manfaat
Subzona;
1.
Program
Kemitraan;
2.
Hak
dan Kewajiban para pihak;
3.
Jangka
waktu dan pembiayaan;
4.
Pelaporan
dan pemantauan;
5.
Penyelesaian
perselisihan; dan
6.
Pemutusan
hubungan kerjasama.
Sebagai pelengkap perjanjian kemitraan
pemanfaatan Subzona, para pihak harus melampirkan Dokumen Rencana Ketja Subzona
yang telah disusun dan disepakati bersama sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari perjanjian kemitraan dimaksud.
Pengesahan Rencana Pengelolaan
Proses pemanfaatan Subzona melalui
perjanjian kemitraan harus dilaksanakan secara adil dan transparan untuk
meminimalkan potensi konflik sosial dan mendapat dukungan dari masyarakat.
Keputusan diambil dengan mempertimbangkan: (a) riwayat pemanfaatan daerah
penangkapan ikan, (b) masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan
lainnya, (c) persyaratan hukum dalam
pemanfaatan Subzona melalui pe:rjanjian kemitraan, (d) profil ekologis, sosial, ekonomi, dan
kelembagaan setempat yang ada, dan (f) semua potensi konflik pemanfaatan sumber
daya yang ada.
Syarat dan Ketentuan Pelaksanaan
Program Kemitraan
Dalam
ketentuan dan persyaratan dalam pemanfaatan Subzona melalui perjanjian
kemitraan diatur hal-hal sebagai berikut:
Jenis dan Skala Usaha
Jenis
dan skala usaha penangkapan ikan di dalam Subzona hanya diperuntukan bagi
kegiatan penangkapan ikan dengan skala subsistem (untuk mencukupi kebutuhan
dasar sehari-hari), dan/atau skala perikanan kecil dengan maksimum ukuran kapal
penangkap ikan tidak melebihi 10 GT. Metoda penangkapan ikan yang diperbolehkan
adalah metoda penangkapan ikan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, tidak bersifat merusak lingkungan dan sesuai dengan kesepakatan
antara kelompok masyarakat dengan unit organisasi pengelola KKP.
Lokasi
Subzona penangkapan ikan hanya dapat diberikan
di dalam zona perikanan berkelanjutan di dalam KKP dengan memperhatikan
keberadaan zona inti dan kesesuaiannya dengan zona-zona lain di sekelilingnya.
Lokasi dan luasan Subzona disesuaikan dengan pertimbangan ilmiah, kondisi
sumber daya dan habitat, praktek penangkapan ikan saat ini, dan kapasitas mitra
kelompok masyarakat yang akan memperoleh manfaat dari Subzona.
Jangka Waktu
Jangka
waktu pemanfaatan Subzona melalui perjanjian kemitraan mempertimbangkan lama waktu yang adil bagi
kelompok masyarakat penerima untuk mengelola, memanfaatkan sekaligus menikmati
manfaat dari upaya yang mereka lakukan untuk melindungi dan memanfaatkan sumber
daya ikan secara lestari. Tergantung dari jenis target sumber daya yang hendak
dikelola, jangka waktu pemanfaatan Subzona melalui perjanjian kemitraan paling
lama 15 tahun dan setiap 5 tahun dilakukan evaluasi. Jaminan jangka waktu yang
panjang juga akan membangun kepercayaan sekaligus ikatan sosial yang semakin
baik antar kelompok
kelompok
masyarakat dan unit pengelola KKP untuk mencapai tujuan bersama efektifitas
pengelolaan kawasan konservasi perairan. Di sisi lain jaminan jangka waktu yang
panjang memungkinkan untuk melakukan berbagai inovasi pengelolaan guna lebih
menjamin keberlanjutan sumber daya perikanan.
Bentuk Pelaksanaan Kemitraan
Pemanfaatan Subzona melalui perjanjian
kemitraan diberikan dalam bentuk perjanjian kemitraan antara unit organisasi
pengelola KKP dengan kelompok masyarakat yang telah memenuhi syarat.
Hak dan Kewajiban Masing-Masing Pihak
Unit organisasi pengelola KKP: a)
penentuan Subzona di dalam zona perikanan berkelanjutan; b) melakukan
pemantauan dan evaluasi berkala; c) melakukan pengawasan dan penegakan hukum;
dan d) menjamin pemanfaatan Subzona melalui perjanjian kemitraan yang telah
disepakati. Kelompok masyarakat penerima manfaat Subzona: a) mengelola kegiatan
penangkapan ikan sesuai perjanjian kemitraan; b) melakukan pemantauan dan
melaporkan kegiatan penangkapan ikan yang melanggar hukum danjatau melanggar
perjanjian kemitraan; dan c) menjalankan rencana pengelolaan perikanan,
termasuk ketentuan jenis alat tangkap yang dipergunakan sesuai dengan
perjanjian kemitraan yang telah disepakati. Para mitra bersama-sama
melaksanakan rencana pengelolaan Subzona sesuai dengan tugas dan kewajibannya
masing-masing. Dalam pelaksanaannya, unit organisasi pengelola KKP melakukan
pembinaan terhadap kelompok masyarakat mitra antara lain dalam bentuk
bimbingan, dukungan, sosialisasi, dan/atau penyuluhan pengelolaan KKP,
pengelolaan perikanan, dan lainnya.
Halo, nama saya SALSABILLA ZULFKAR
BalasHapus, memangsa hukuman di tangan kreditor palsu. Saya kehilangan sekitar Rp. 300.000.000 karena saya membutuhkan modal besar Rp. 300.000.000.000. Saya hampir mati, saya tidak punya tempat untuk pergi. Perdagangan saya hancur, dan dalam proses itu saya kehilangan anak dan ibu saya. Saya tidak tahan lagi dengan kejadian ini. Minggu lalu saya bertemu dengan seorang teman lama yang mengundang saya ke seorang ibu yang baik, Ms. KARINA ROLAND LOAN COMPANY, yang akhirnya membantu saya mendapatkan pinjaman sebesar Rp500.000.000.000
Ibu yang baik, saya ingin mengambil kesempatan ini untuk menerima ucapan terima kasih saya, dan semoga Tuhan terus memberkati ibu yang baik KARINA ROLAND dan teman saya. Saya juga ingin menggunakan kesempatan ini untuk memberikan saran kepada orang Indonesia lainnya, ada banyak penipu di sana, jadi jika Anda memerlukan pinjaman dan keamanan dan siapa pun yang membutuhkan pinjaman harus cepat, hubungi KARINA ROLAND melalui email karinarolandloancompany@gmail.com
Anda masih dapat menghubungi ibu whatsApp nomor +1 (312) 8721- 592
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email: (salsabillazulfikar4@gmail.com). untuk informasi lebih lanjut.