Tahapan Persiapan Pengelolaan Subzona Penangkapan Ikan

Tahapan pengelolaan Subzona penangkapan ikan untuk kelompok masyarakat lokal dan kelompok masyarakat tradisional dapat di gambarkan seperti diagram alir berikut ini:
 

Tahap Persiapan

1.     Pengumpulan Data dan Informasi Dasar
Pengumpulan Data dan Informasi Dasar Data dan informasi dasar menyangkut: (a) kondisi sumberdaya kawasan konservasi, (b) kondisi sosial budaya dan ekonomi masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan konservasi, khususnya Subzona, dan (c) kondisi kelembagaan masyarakat.

a.       Kondisi Somber Daya Kawasan Konservasi Perairan
Informasi ekologis yang perlu diketahui adalah sebaran habitat penting bagi ikan dalam keseluruhan siklus hidupnya, termasuk terumbu karang, padang lamun dan hutan bakau, lokasi-lokasi penting tempat pemijahan ikan (spawning aggregation sites) serta jenis, intensitas dan sumber ancaman terhadap habitat penting, untuk mengetahui daya lenting (kemampuan pulih) dari suatu ekosistem, jika mengalami ancaman.

b.     Kondisi Sosial Budaya dan Ekonomi Masyarakat Lokal dan  Tradisional
Kondisi kegiatan ekonomi masyarakat difokuskan pada kegiatan perikanan. Kajian kondisi perikanan merupakan kumpulan data dan informasi yang menggambarkan tentang seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan, pemanfaatan, dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, penanganan hasil tangkapan, pengolahan, dan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. Hal terpenting dalam kajian kondisi perikanan adalah mengidentifikasi dan menentukan kondisi, indikator kinerja, dan rekomendasi pilihan intervensi pengelolaan yang memungkinkan tercapainya pengelolaan perikanan yang berhasil ditandai oleh sifat-sifat bertahan dalam jangka panjang, berkelanjutan secara lokal, serta memiliki mekanisme yang mandiri. Jenis data yang dikumpulkan selama pelaksanaan survei meliputi hal-hal  sebagai berikut:
·   Sumber daya ikan Data dan informasi yang dikumpulkan berupa nama famili, spesies, nama lokal, musim penangkapan, dan jumlah hasil tangkapan (kg per hari)
· Kapal penangkapan ikan Data dan informasi yang dikumpulkan berupa ukuran kapal (panjang, lebar, dan dalam),   kekuatan mesin, jumlah kapal, jumlah izin.
·   Alat Penangkapan Ikan Data dan informasi yang dikumpulkan berupa jenis alat tangkap dan spesifikasinya. Spesifikasi alat tangkap minimal memuat informasi ukuran mata pancing dan panjang senar, misalnya spesifikasi alat tangkap pancing tonda memiliki 10 mata pancing dengan ukuran mata pancing no 7, Senar/ tali pancing memiliki panjang 500 m, mata pancing diikatkan pada senar dengan jarak  2 meter. Informasi alat tangkap dan alat bantunya disertai dengan fotoI sketsa, dan metode pengoperasiannya.
·   Daerah Penangkapan ikan
Data dan informasi yang dikumpulkan berupa lokasi penangkapan, kedalaman  (m), jumlah hasil tangkapan per trip per lokasi penangkapan
·   Pemasaran
Data dan informasi yang dikumpulkan berupa jumlah pengumpul (fish collector), jumlah pedagang (trader). Jumlah eksportir, nama perusahaan, harga beli dan jual setiap tingkatan bisnis, jenis ikan yang diperdagangkan, kuantitas penjualan dalam satuan waktu, serta daerah tujuan penjualan (keseluruhan rantai pasar).
·  Pengolahan
Data dan informasi yang dikumpulkan berupa nama perusahaan, kelompok, jumlah tenaga kerja, jenis produk olahan, daerah tujuan pemasaran (domestik atau luar negeri).
·  Infrastruktur
Data dan informasi yang dikumpulkan berupa fasilitas perikanan antara lain jumlah dan status tempat pelelangan ikan, pelabuhan perikanan pantai, pabrik es, pengolahan, transportasi.
·  Isu dan permasalahan Data dan informasi yang dikumpulkan berupa isu dan permasalahan terkait kegiatan perikanan seperti kegiatan penangkapan (penanganan hasil tangkapan, penurunan hasil tangkap baik jumlah dan ukuran, penggunaan alat tangkap yang merusak,konflik pemanfaatan), pengolahan (kualitas dan diversifikasi produk), pemasaran (transportasi, kualitas produk, kepastian harga dan penyerapan produk perikanan).

c.    Kondisi Kelembagaan Masyarakat Lokal dan Tradisional

Unit organisasi pengelola KKP perlu mendata keberadaan organisasi dan kelembagaan masyarakat setempat khususnya yang bergerak di sektor perikanan dan memahami efektifitas organisasi dan lembaga-lembaga tersebut. Beberapa aspek yang perlu dianalisis antara lain adalah mengenai keanggotaan dan pembentukan kepengurusan, serta  penyusunan peraturan dan prosedur serta kepatuhan anggota terhadap peraturan dan prosedur dalam organisasi atau lembaga tersebut .

2.                   Identifikasi Kesiapan Program Kemitraan
a.        Persiapan Calon Mitra
Persyaratan minimal calon mitra penerima manfaat Subzona adalah kelompok atau kelembagaan masyarakat yang memiliki badan hukum, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Mekanisme rekrutmen anggota, keanggotaan dan kepengurusan didalam kelompok atau organisasi juga harus diatur dengan baik dan jelas.

b.        Penguatan Kelembagaan Kelompok Masyarakat Mitra
Bagi kelompok masyarakat yang sudah mengajukan sebagai calon mitra namun dinilai belum memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditentukan, maka unit organisasi  pengelola KKP dapat membantu, membimbing dan memperkuat kelompok tersebut agar dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Dalam membantu kelompok tersebut, pengelola kawasan dapat berkerjasama dengan pihak lain yang berkompeten. Bagi KKP yang mempunyai potensi pembentukan Subzona penangkapan ikan, Unit Organisasi Pengelola KKP secara aktif mendorong terbentuknya kelompok masyarakat untuk mengajukan pembentukan Subzona. Kelompok tersebut dapat dibentuk sesuai dengan konteks sosial, hukum, dan politik setempat. Berikut adalah proses yang dapat dilalui dalam memfasilitasi pembentukan kelembagaan kelompok masyarakat:
1.     Mengidentifikasi pemangku kepentingan utama perikanan. Dalam langkah ini, dilakukan pemetaan pemangku kepentingan perikanan dengan mengidentifikasi siapa saja pengguna sumber daya ikan serta hubungan keterkaitan mereka satu dengan lainnya.
2.   Melakukan penjangkauan. Unit organisasi pengelola KKP menjangkau masing-masing kelompok pemangku kepentingan yang relevan untuk  mengkomunikasikan konsep dan ide sebuah organisasi yang akan menjadi mitra dalam pengelolaan sumber daya ikan secara berkelanjutan. Perlu pula dijelaskan tentang peran dan tanggung jawab dari organisasi yang akan dibentuk dalam kerangka kemitraan,  termasuk dalam pemanfaatan Subzona di dalam kawasan konservasi.
3.  Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan dengan masyarakat luas memperkenalkan organisasi yang akan dibentuk.
4.   Menominasikan dan menentukan kelompok- kelompok masyarakat yang akan menjadi anggota organisasi.
5.     Menyusun aturan main organisasi, termasuk AD/ART dalam kerangka kemitraan dengan unit pengelola kawasan yang akan dibentuk.
6.     Melegalisasi orgnanisasi masyarakat yang dibentuk sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kriteria keanggotaan kelompok atau organisasi yang akan dibentuk harus jelas dan disusun melalui proses yang transparan dan berkeadilan. Anggota-anggota hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama yaitu memanfaatkan sumber daya perikanan untuk pemenuhan kebutuhan hidup dan sumber mata pencaharian. Persyaratan keanggotaan dapat ditentukan oleh Rapat Anggota dan diketahui oleh unit organisasi pengelola kawasan konservasi.
Beberapa kriteria dasar keanggotaan meliputi:
·       Penduduk setempat;
·       Nelayan atau pemanfaat sumber daya laut lainnya ;
·        Berpartisipasi dalam upaya pelestarian KKP;
·        Memiliki ikatan sejarah dan/atau budaya dengan masyarakat dan lingkungan sekitar KKP;
·      Memiliki keanggotaan dalam suatu organisasi yang sudah ada (nelayan, masyarakat, atau kekerabatan);
·         Memiliki hubungan dengan sumber daya dan/atau berada dekat sumber daya;
·         Patuh terhadap peraturan kelompok pengelola.

Kelompok mitra pengelola harus menetapkan persyaratan yang ketat untuk memastikan komitmen dari seluruh anggotanya agar patuh terhadap berbagai aturan dan kesepakatan yang telah dibuat dengan unit pengelola kawasan. Jumlah anggota suatu kelompok atau organisasi dapat ditentukan berdasarkan potensi dan karakteristik stok sumber daya yang dikelola dan peran dari masing-masing anggota.

c. Penentuan Tujuan Pengelolaan Subzona untuk Kegiatan Penangkapan lkan oleh Masyarakat Lokal dan Tradisional Melalui Program Kemitraan

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendefinisikan tujuan pemanfaatan Subzona bersama dengan para pemangku kepentingan terkait. Tujuan pemanfaatan mempertimbangkan perpaduan aspek ekologi, sosial dan ekonomi secara berimbang. Tujuan pemanfaatan dirumuskan melalui berbagai pertemuan, diskusi dan konsultasi dengan melibatkan paling tidak para ahli yang kompeten dibidang perikanan, lingkungan, sosial dan ekonomi.
Penentuan tujuan harus memadukan antara data/informasi ilmiah mengenai kondisi perikanan dan lingkungannya dengan: a) kondisi setempat saat itu dan yang akan datang berdasarkan pengamatan empiris, b) hal-hal yang bersifat praktis terkait kondisi dan tingkah laku jenis perikanan yang akan dikelola, c) kesadaran akan pentingnya konservasi sumber daya ikan, dan d) hal-hal terkait lainya yang sifatnya dinamis. Tujuan pemanfaatan Subzona tidak boleh bertentangan dengan visi-misi KKP sebagaimana tertera dalam Rencana Pengelolaan dan Zonasi KKP.

Aspek Sumberdaya Kawasan
Dari aspek biologis, tujuan utama pemanfaatan Subzona ditekankan pada upaya menghentikan penangkapan ikan berlebihan (overfishing), meningkatkan jumlah populasi stok ikan yang sudah berkurang dan mencegah terjadinya penangkapan ikan yang bukan sasaran utama (non
 target). Tujuan ini penting untuk memastikan keberlanjutan sumber daya sekaligus memperkuat insentif upaya konservasi sumber daya ikan secara permanen. Dari aspek ekologis, tujuan Subzona ditekankan pada upaya untuk melindungi fungsi ekosistem (terumbu karang, padang lamun, bakau) yang ada dan habitat penting bagi ikan (lokasi memijah, pembesaran, mencari makan, ruaya, dan lain-lain). Secara ideal luasan Subzona harus meliputi bagian dari keseluruhan habitat penting tersebut untuk memastikan perlindungan menyeluruh sumber daya ikan disetiap fase kehidupannya.
Aspek Sosial Budaya dan Ekonomi
Tujuan pengelolaan dari aspek sosial menitik beratkan pada pemanfaatan Subzona melalui perjanjian kemitraan bagi nelayan subsisten atau skala kecil setempat dengan azas keadilan dan pelestarian karakter dan budaya setempat. Harus dipastikan bahwa manfaat sebesar-besarnya diutamakan bagi masyarakat yang secara historis dan turun temurun telah memanfaatkan sumber daya ikan pada area penangkapan di dalam KKP. Tujuan pengelolaan juga harus dapat membuka peluang alternatif pekerjaan, menjamin pendapatan anggota kelompok dan memberikan kemudahan terhadap akses pasar, serta menjaga ketahanan pangan termasuk manfaat non-perikanan seperti: peningkatkan status sosial, pendanaan pendidikan, perawatan kesehatan dan penyediaan infrastruktur penunjang lainnya.
Tujuan pengelolaan dari aspek ekonomi dititik beratkan pada hal-hal seperti:
a)      peningkatan pendapatan dan keuntungan masyarakat,
b)      pengurangan kelebihan kapitalisasi (over-capitalization) usaha perikanan, dan
c)       dukungan  keberlanjutan  usaha  perikanan  tangkap  untuk  jangka panjang.
Pemanfaatan Subzona melalui perjanjian kemitraan harus menjamin kepentingan kolektif masyarakat dengan mendistribusikan manfaat dari pengelolaan sumber daya perikanan secara adil. Masyarakat harus mendapatkan jaminan bahwa manfaat dan keuntungan yang diperoleh melalui upaya pengelolaan saat ini, tetap akan menjadi hak mereka di masa yang akan datang. Dengan demikan masyarakat mendapat insentif untuk terus mengelola sumber daya ikan secara bersama-sama dan berkelanjutan. Perhatian juga harus diberikan pada peningkatan kualitas maupun nilai tambah perikanan pasca panen. Selain itu, pengelolaan rantai produksi, rantai pasokan maupun rantai pasar yang tepat akan dapat meningkatkan keuntungan bagi kelompok masyarakat penerima manfaat Subzona.

Aspek Kelembagaan
Tujuan pengelolaan dari aspek regulasi dan kelembagaan harus menekankan pada kejelasan terhadap hal-hal sebagai berikut:
1.  batas Subzona yaitu ada kejelasan batas pengelolaan yang mengandung sumber daya ikan yang bernilai bagi kelompok masyarakat;
2.  rincian tentang hal-hal yang diperbolehkan dan yang dilarang, termasuk aturan kapan, dimana, bagaimana dan siapa yang boleh menangkap ikan;
3. jaminan dan  perlindungan terhadap manfaat yang diperoleh serta kejelasan lingkup hak dan kewajiban dalam kemitraan;
4.  organisasi, lembaga atau kelompok yang dibentuk harus berbadan hukum, memiliki otoritas dari anggota kelompoknya, serta memiliki mekanisme pengambilan keputusan yang akuntabel dan transparan;
5. kejelasan sanksi yang akan dikenakan terkait dengan pelanggaran aturan perundangan, pelanggaran kesepakatan dalam kemitraan, ataupun kegagalan pencapman tujuan pengelolaan yang telah ditetapkan bersama;
6.  mekanisme pemantauan dan evaluasi oleh unit pengelola yang menjamin efektifitas dan efisiensi pengelolaan kawasan oleh kelompok masyarakat.

d.   Penentuan Jenis Ikan Yang Dikelola
Penentuan jenis sumber daya ikan utama dapat dilakukan berdasarkan beberapa kriteteria yang dianggap penting oleh pengelola kawasan, seperti misalnya, nilai ekonomis dan sosial spesies ikan dan tingkat kerentanan spesies ikan. Ikan-ikan ekonomis penting seperti kerapu dan kakap biasanya menjadi target utama tangkapan masyarakat, sehingga rentan terhadap ancaman tangkap lebih. Demikian pula dengan rajungan, teripang dan lola yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Ikan-ikan ekonomis penting sudah tentu menjadi sumber mata pencaharian dan pendapatan masyarakat sehingga perlu dijamin kelestariannya. Jenis ikan yang dikelola dapat berupa satu jenis (spesies) ikan saja atau beberapa jenis (spesies) ikan, tergantung pada tujuan pengelolaan dan karakteristik sumber daya yang ada. Spesies ikan yang dimaksud termasuk ikan yang berenang bebas (fin-fish) dan hewan yang pergerakannya relative terbatas di dasar laut (seperti kekerangan, udang, teripang, rajungan, lola, dll).

e.   Penentuan Batas dan Luasan
Tahapan ini dimaksudkan untuk menentukan batas-batas dan luasan Subzona.  Batas Subzona dicantumkan dalam koordinat posisi geografis pada peta kawasan konservasi perairan. Untuk mendukung kemudahan pelaksanaan dan pengawasan, batas-batas harus mudah diidentifikasi dan diketahui. Beberapa batas penanda yang dapat digunakan antara lain titik koordinat pada GPS, mengambil titik ikat dari alam atau penanda buatan manusia, menarik jarak tertentu terhadap daratan, menggunakan garis lurus, menggunakan kontur kedalaman atau mengikuti keberadaan terumbu karang tepi.
Penentuan Subzona harus sesuai dengan peruntukan Rencana Zonasi dan Pengelolaan KKP yang telah ditetapkan. Batas Subzona bisa diseluruh atau sebagian zona perikanan berkelanjutan tergantung dari luasan KKP, luasan zona perikanan berkelanjutan, atau pertimbangan ekologis dan biologis target sumber daya ikan yang hendak dikelola, serta kompleksitas kegiatan perikanan target. Subzona sebaiknya berada dekat dengan pemukiman atau mudah untuk dijangkau oleh kelompok masyarakat sehingga pemanfaatan sumber daya ikan dapat dilakuan dengan biaya relatif murah dan efisien. Selain itu lokasi yang mudah dijangkau akan memudahkan pengawasan oleh kelompok masyarakat tersebut. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penentuan batas-batas Subzona adalah sebagai berikut: 1. Sebagian atau seluruh zona perikanan berkelanjutan kawasan konservasi perairan 2. Mempertimbangkan jangkauan dan kapasitas pengelolaan masyarakat 3. Batas-batas geografis harus mudah diketahui dan diidentifikasi 4. Mencakup keseluruhan atau sebagian besar habitat penting sumber daya ikan target. 5. Memperhitungkan lokasi-lokasi penting seperti tempat pendaratan ikan, lokasi pelelangan, pelabuhan, pengolahan dan pusat distribusi. 6. Berdekatan atau berdampingan dengan zona inti untuk memanfaatkan secara optimal limpahan ikan yang dihasilkan.
Subzona harus ditentukan dan disepakati melalui kesepakatan bersama masyarakat. Sebelum kesepakatan bersama ini ditandatangani oleh seluruh komponen masyarakat yang mewakili, terlebih dahulu batas -batas Subzona tersebut disetujui dan divalidasi terlebih dahulu oleh unit organisasi pengelola dengan mengacu pada reneana zonasi KKP. Kesepakatan bersama ini dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama, ditandatangani dan disaksikan oleh kepala desa/kampung, tokoh agama, toko masyarakat, tokoh pemuda, kelompok masyarakat pengelola dan lainnya. Berita Acara ini menjadi bagian dari keseluruhan dokumen kerjasama kemitraan antara kelompok masyarakat dengan unit organisasi pengelola KKP.


Sumber:
Lampiran peraturan direktur jenderal pengelolaan ruang laut nomor: 03/per-djprl/2016 tentang pedoman pemanfaatan zona perikanan berkelanjutan kawasan konservasi perairan untuk kegiatan penangkapan ikan oleh masyarakat lokal dan tradisional melalui program kemitraan


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prinsip Pengemasan Produk Berbahan Nabati dan Hewani

Mengenal Ikan Betutu