Tahapan Persiapan Pengelolaan Subzona Penangkapan Ikan
Tahapan pengelolaan Subzona
penangkapan ikan untuk kelompok masyarakat lokal dan kelompok masyarakat
tradisional dapat di gambarkan seperti diagram alir berikut ini:
Tahap Persiapan
1. Pengumpulan Data dan Informasi Dasar
Pengumpulan Data dan Informasi Dasar Data dan
informasi dasar menyangkut: (a) kondisi sumberdaya kawasan konservasi, (b)
kondisi sosial budaya dan ekonomi masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar
kawasan konservasi, khususnya Subzona, dan (c) kondisi kelembagaan masyarakat.
a. Kondisi Somber Daya Kawasan
Konservasi Perairan
Informasi ekologis yang perlu diketahui adalah
sebaran habitat penting bagi ikan dalam keseluruhan siklus hidupnya, termasuk
terumbu karang, padang lamun dan hutan bakau, lokasi-lokasi penting tempat
pemijahan ikan (spawning aggregation sites) serta jenis, intensitas dan sumber
ancaman terhadap habitat penting, untuk mengetahui daya lenting (kemampuan
pulih) dari suatu ekosistem, jika mengalami ancaman.
b. Kondisi Sosial Budaya dan Ekonomi
Masyarakat Lokal dan Tradisional
Kondisi kegiatan ekonomi masyarakat difokuskan
pada kegiatan perikanan. Kajian kondisi perikanan merupakan kumpulan data dan
informasi yang menggambarkan tentang seluruh kegiatan yang berhubungan dengan
pengelolaan, pemanfaatan, dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi,
penanganan hasil tangkapan, pengolahan, dan pemasaran yang dilaksanakan dalam
suatu sistem bisnis perikanan. Hal terpenting dalam kajian kondisi perikanan
adalah mengidentifikasi dan menentukan kondisi, indikator kinerja, dan
rekomendasi pilihan intervensi pengelolaan yang memungkinkan tercapainya
pengelolaan perikanan yang berhasil ditandai oleh sifat-sifat bertahan dalam
jangka panjang, berkelanjutan secara lokal, serta memiliki mekanisme yang
mandiri. Jenis data yang dikumpulkan selama pelaksanaan survei meliputi
hal-hal sebagai berikut:
· Sumber
daya ikan Data dan informasi yang dikumpulkan berupa nama famili, spesies, nama
lokal, musim penangkapan, dan jumlah hasil tangkapan (kg per hari)
· Kapal
penangkapan ikan Data dan informasi yang dikumpulkan berupa ukuran kapal
(panjang, lebar, dan dalam), kekuatan
mesin, jumlah kapal, jumlah izin.
· Alat
Penangkapan Ikan Data dan informasi yang dikumpulkan berupa jenis alat tangkap
dan spesifikasinya. Spesifikasi alat tangkap minimal memuat informasi ukuran
mata pancing dan panjang senar, misalnya spesifikasi alat tangkap pancing tonda
memiliki 10 mata pancing dengan ukuran mata pancing no 7, Senar/ tali pancing
memiliki panjang 500 m, mata pancing diikatkan pada senar dengan jarak 2 meter. Informasi alat tangkap dan alat
bantunya disertai dengan fotoI sketsa, dan metode pengoperasiannya.
· Daerah
Penangkapan ikan
Data dan informasi yang dikumpulkan berupa
lokasi penangkapan, kedalaman (m),
jumlah hasil tangkapan per trip per lokasi penangkapan
· Pemasaran
Data dan informasi yang dikumpulkan berupa
jumlah pengumpul (fish collector), jumlah pedagang (trader). Jumlah eksportir,
nama perusahaan, harga beli dan jual setiap tingkatan bisnis, jenis ikan yang
diperdagangkan, kuantitas penjualan dalam satuan waktu, serta daerah tujuan
penjualan (keseluruhan rantai pasar).
· Pengolahan
Data dan informasi yang dikumpulkan berupa nama
perusahaan, kelompok, jumlah tenaga kerja, jenis produk olahan, daerah tujuan
pemasaran (domestik atau luar negeri).
· Infrastruktur
Data dan informasi yang dikumpulkan berupa
fasilitas perikanan antara lain jumlah dan status tempat pelelangan ikan,
pelabuhan perikanan pantai, pabrik es, pengolahan, transportasi.
· Isu
dan permasalahan Data dan informasi yang dikumpulkan berupa isu dan
permasalahan terkait kegiatan perikanan seperti kegiatan penangkapan
(penanganan hasil tangkapan, penurunan hasil tangkap baik jumlah dan ukuran,
penggunaan alat tangkap yang merusak,konflik pemanfaatan), pengolahan (kualitas
dan diversifikasi produk), pemasaran (transportasi, kualitas produk, kepastian
harga dan penyerapan produk perikanan).
c. Kondisi Kelembagaan Masyarakat Lokal
dan Tradisional
Unit organisasi pengelola KKP perlu mendata
keberadaan organisasi dan kelembagaan masyarakat setempat khususnya yang
bergerak di sektor perikanan dan memahami efektifitas organisasi dan
lembaga-lembaga tersebut. Beberapa aspek yang perlu dianalisis antara lain adalah
mengenai keanggotaan dan pembentukan kepengurusan, serta penyusunan peraturan dan prosedur serta
kepatuhan anggota terhadap peraturan dan prosedur dalam organisasi atau lembaga
tersebut .
2.
Identifikasi Kesiapan Program
Kemitraan
a. Persiapan Calon Mitra
Persyaratan minimal calon mitra penerima
manfaat Subzona adalah kelompok atau kelembagaan masyarakat yang memiliki badan
hukum, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Mekanisme rekrutmen
anggota, keanggotaan dan kepengurusan didalam kelompok atau organisasi juga
harus diatur dengan baik dan jelas.
b. Penguatan Kelembagaan Kelompok
Masyarakat Mitra
Bagi kelompok masyarakat yang sudah mengajukan
sebagai calon mitra namun dinilai belum memenuhi kriteria dan persyaratan yang
ditentukan, maka unit organisasi
pengelola KKP dapat membantu, membimbing dan memperkuat kelompok
tersebut agar dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Dalam membantu
kelompok tersebut, pengelola kawasan dapat berkerjasama dengan pihak lain yang
berkompeten. Bagi KKP yang mempunyai potensi pembentukan Subzona penangkapan
ikan, Unit Organisasi Pengelola KKP secara aktif mendorong terbentuknya
kelompok masyarakat untuk mengajukan pembentukan Subzona. Kelompok tersebut
dapat dibentuk sesuai dengan konteks sosial, hukum, dan politik setempat.
Berikut adalah proses yang dapat dilalui dalam memfasilitasi pembentukan
kelembagaan kelompok masyarakat:
1. Mengidentifikasi
pemangku kepentingan utama perikanan. Dalam langkah ini, dilakukan pemetaan
pemangku kepentingan perikanan dengan mengidentifikasi siapa saja pengguna
sumber daya ikan serta hubungan keterkaitan mereka satu dengan lainnya.
2. Melakukan
penjangkauan. Unit organisasi pengelola KKP menjangkau masing-masing kelompok
pemangku kepentingan yang relevan untuk
mengkomunikasikan konsep dan ide sebuah organisasi yang akan menjadi
mitra dalam pengelolaan sumber daya ikan secara berkelanjutan. Perlu pula
dijelaskan tentang peran dan tanggung jawab dari organisasi yang akan dibentuk
dalam kerangka kemitraan, termasuk dalam
pemanfaatan Subzona di dalam kawasan konservasi.
3. Menyelenggarakan
pertemuan-pertemuan dengan masyarakat luas memperkenalkan organisasi yang akan
dibentuk.
4. Menominasikan
dan menentukan kelompok- kelompok masyarakat yang akan menjadi anggota
organisasi.
5. Menyusun
aturan main organisasi, termasuk AD/ART dalam kerangka kemitraan dengan unit
pengelola kawasan yang akan dibentuk.
6. Melegalisasi
orgnanisasi masyarakat yang dibentuk sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kriteria keanggotaan kelompok atau organisasi
yang akan dibentuk harus jelas dan disusun melalui proses yang transparan dan
berkeadilan. Anggota-anggota hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan
ekonomi yang sama yaitu memanfaatkan sumber daya perikanan untuk pemenuhan
kebutuhan hidup dan sumber mata pencaharian. Persyaratan keanggotaan dapat
ditentukan oleh Rapat Anggota dan diketahui oleh unit organisasi pengelola
kawasan konservasi.
Beberapa kriteria dasar keanggotaan meliputi:
· Penduduk
setempat;
· Nelayan
atau pemanfaat sumber daya laut lainnya ;
· Berpartisipasi
dalam upaya pelestarian KKP;
· Memiliki
ikatan sejarah dan/atau budaya dengan masyarakat dan lingkungan sekitar KKP;
· Memiliki
keanggotaan dalam suatu organisasi yang sudah ada (nelayan, masyarakat, atau
kekerabatan);
· Memiliki
hubungan dengan sumber daya dan/atau berada dekat sumber daya;
· Patuh
terhadap peraturan kelompok pengelola.
Kelompok
mitra pengelola harus menetapkan persyaratan yang ketat untuk memastikan
komitmen dari seluruh anggotanya agar patuh terhadap berbagai aturan dan
kesepakatan yang telah dibuat dengan unit pengelola kawasan. Jumlah anggota
suatu kelompok atau organisasi dapat ditentukan berdasarkan potensi dan
karakteristik stok sumber daya yang dikelola dan peran dari masing-masing
anggota.
c. Penentuan Tujuan Pengelolaan Subzona
untuk Kegiatan Penangkapan lkan oleh Masyarakat Lokal dan Tradisional Melalui
Program Kemitraan
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah
mendefinisikan tujuan pemanfaatan Subzona bersama dengan para pemangku
kepentingan terkait. Tujuan pemanfaatan mempertimbangkan perpaduan aspek
ekologi, sosial dan ekonomi secara berimbang. Tujuan pemanfaatan dirumuskan
melalui berbagai pertemuan, diskusi dan konsultasi dengan melibatkan paling
tidak para ahli yang kompeten dibidang perikanan, lingkungan, sosial dan
ekonomi.
Penentuan tujuan harus memadukan antara
data/informasi ilmiah mengenai kondisi perikanan dan lingkungannya dengan: a)
kondisi setempat saat itu dan yang akan datang berdasarkan pengamatan empiris,
b) hal-hal yang bersifat praktis terkait kondisi dan tingkah laku jenis
perikanan yang akan dikelola, c) kesadaran akan pentingnya konservasi sumber
daya ikan, dan d) hal-hal terkait lainya yang sifatnya dinamis. Tujuan
pemanfaatan Subzona tidak boleh bertentangan dengan visi-misi KKP sebagaimana
tertera dalam Rencana Pengelolaan dan Zonasi KKP.
Aspek Sumberdaya Kawasan
Dari aspek biologis, tujuan utama pemanfaatan
Subzona ditekankan pada upaya menghentikan penangkapan ikan berlebihan
(overfishing), meningkatkan jumlah populasi stok ikan yang sudah berkurang dan
mencegah terjadinya penangkapan ikan yang bukan sasaran utama (non
target).
Tujuan ini penting untuk memastikan keberlanjutan sumber daya sekaligus
memperkuat insentif upaya konservasi sumber daya ikan secara permanen. Dari
aspek ekologis, tujuan Subzona ditekankan pada upaya untuk melindungi fungsi
ekosistem (terumbu karang, padang lamun, bakau) yang ada dan habitat penting
bagi ikan (lokasi memijah, pembesaran, mencari makan, ruaya, dan lain-lain).
Secara ideal luasan Subzona harus meliputi bagian dari keseluruhan habitat
penting tersebut untuk memastikan perlindungan menyeluruh sumber daya ikan
disetiap fase kehidupannya.
Aspek Sosial Budaya dan Ekonomi
Tujuan pengelolaan dari aspek sosial menitik
beratkan pada pemanfaatan Subzona melalui perjanjian kemitraan bagi nelayan
subsisten atau skala kecil setempat dengan azas keadilan dan pelestarian
karakter dan budaya setempat. Harus dipastikan bahwa manfaat sebesar-besarnya
diutamakan bagi masyarakat yang secara historis dan turun temurun telah
memanfaatkan sumber daya ikan pada area penangkapan di dalam KKP. Tujuan pengelolaan
juga harus dapat membuka peluang alternatif pekerjaan, menjamin pendapatan
anggota kelompok dan memberikan kemudahan terhadap akses pasar, serta menjaga
ketahanan pangan termasuk manfaat non-perikanan seperti: peningkatkan status
sosial, pendanaan pendidikan, perawatan kesehatan dan penyediaan infrastruktur
penunjang lainnya.
Tujuan pengelolaan dari aspek ekonomi dititik
beratkan pada hal-hal seperti:
a) peningkatan
pendapatan dan keuntungan masyarakat,
b) pengurangan kelebihan kapitalisasi (over-capitalization) usaha perikanan, dan
c) dukungan keberlanjutan usaha
perikanan tangkap untuk
jangka panjang.
Pemanfaatan Subzona melalui perjanjian
kemitraan harus menjamin kepentingan kolektif masyarakat dengan
mendistribusikan manfaat dari pengelolaan sumber daya perikanan secara adil.
Masyarakat harus mendapatkan jaminan bahwa manfaat dan keuntungan yang
diperoleh melalui upaya pengelolaan saat ini, tetap akan menjadi hak mereka di
masa yang akan datang. Dengan demikan masyarakat mendapat insentif untuk terus
mengelola sumber daya ikan secara bersama-sama dan berkelanjutan. Perhatian
juga harus diberikan pada peningkatan kualitas maupun nilai tambah perikanan
pasca panen. Selain itu, pengelolaan rantai produksi, rantai pasokan maupun
rantai pasar yang tepat akan dapat meningkatkan keuntungan bagi kelompok
masyarakat penerima manfaat Subzona.
Aspek Kelembagaan
Tujuan pengelolaan dari aspek regulasi dan
kelembagaan harus menekankan pada kejelasan terhadap hal-hal sebagai berikut:
1. batas
Subzona yaitu ada kejelasan batas pengelolaan yang mengandung sumber daya ikan
yang bernilai bagi kelompok masyarakat;
2. rincian
tentang hal-hal yang diperbolehkan dan yang dilarang, termasuk aturan kapan,
dimana, bagaimana dan siapa yang boleh menangkap ikan;
3. jaminan
dan perlindungan terhadap manfaat yang
diperoleh serta kejelasan lingkup hak dan kewajiban dalam kemitraan;
4. organisasi,
lembaga atau kelompok yang dibentuk harus berbadan hukum, memiliki otoritas
dari anggota kelompoknya, serta memiliki mekanisme pengambilan keputusan yang
akuntabel dan transparan;
5. kejelasan
sanksi yang akan dikenakan terkait dengan pelanggaran aturan perundangan,
pelanggaran kesepakatan dalam kemitraan, ataupun kegagalan pencapman tujuan
pengelolaan yang telah ditetapkan bersama;
6. mekanisme
pemantauan dan evaluasi oleh unit pengelola yang menjamin efektifitas dan
efisiensi pengelolaan kawasan oleh kelompok masyarakat.
d. Penentuan Jenis Ikan Yang Dikelola
Penentuan jenis sumber daya ikan utama dapat
dilakukan berdasarkan beberapa kriteteria yang dianggap penting oleh pengelola
kawasan, seperti misalnya, nilai ekonomis dan sosial spesies ikan dan tingkat
kerentanan spesies ikan. Ikan-ikan ekonomis penting seperti kerapu dan kakap
biasanya menjadi target utama tangkapan masyarakat, sehingga rentan terhadap
ancaman tangkap lebih. Demikian pula dengan rajungan, teripang dan lola yang
memiliki nilai ekonomis tinggi. Ikan-ikan ekonomis penting sudah tentu menjadi
sumber mata pencaharian dan pendapatan masyarakat sehingga perlu dijamin
kelestariannya. Jenis ikan yang dikelola dapat berupa satu jenis (spesies) ikan
saja atau beberapa jenis (spesies) ikan, tergantung pada tujuan pengelolaan dan
karakteristik sumber daya yang ada. Spesies ikan yang dimaksud termasuk ikan
yang berenang bebas (fin-fish) dan hewan yang pergerakannya relative terbatas
di dasar laut (seperti kekerangan, udang, teripang, rajungan, lola, dll).
e. Penentuan Batas dan Luasan
Tahapan ini dimaksudkan untuk menentukan
batas-batas dan luasan Subzona. Batas
Subzona dicantumkan dalam koordinat posisi geografis pada peta kawasan
konservasi perairan. Untuk mendukung kemudahan pelaksanaan dan pengawasan,
batas-batas harus mudah diidentifikasi dan diketahui. Beberapa batas penanda
yang dapat digunakan antara lain titik koordinat pada GPS, mengambil titik ikat
dari alam atau penanda buatan manusia, menarik jarak tertentu terhadap daratan,
menggunakan garis lurus, menggunakan kontur kedalaman atau mengikuti keberadaan
terumbu karang tepi.
Penentuan Subzona harus sesuai dengan
peruntukan Rencana Zonasi dan Pengelolaan KKP yang telah ditetapkan. Batas
Subzona bisa diseluruh atau sebagian zona perikanan berkelanjutan tergantung
dari luasan KKP, luasan zona perikanan berkelanjutan, atau pertimbangan
ekologis dan biologis target sumber daya ikan yang hendak dikelola, serta
kompleksitas kegiatan perikanan target. Subzona sebaiknya berada dekat dengan
pemukiman atau mudah untuk dijangkau oleh kelompok masyarakat sehingga
pemanfaatan sumber daya ikan dapat dilakuan dengan biaya relatif murah dan
efisien. Selain itu lokasi yang mudah dijangkau akan memudahkan pengawasan oleh
kelompok masyarakat tersebut. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penentuan
batas-batas Subzona adalah sebagai berikut: 1. Sebagian atau seluruh zona
perikanan berkelanjutan kawasan konservasi perairan 2. Mempertimbangkan
jangkauan dan kapasitas pengelolaan masyarakat 3. Batas-batas geografis harus
mudah diketahui dan diidentifikasi 4. Mencakup keseluruhan atau sebagian besar
habitat penting sumber daya ikan target. 5. Memperhitungkan lokasi-lokasi
penting seperti tempat pendaratan ikan, lokasi pelelangan, pelabuhan,
pengolahan dan pusat distribusi. 6. Berdekatan atau berdampingan dengan zona
inti untuk memanfaatkan secara optimal limpahan ikan yang dihasilkan.
Subzona harus ditentukan dan disepakati melalui
kesepakatan bersama masyarakat. Sebelum kesepakatan bersama ini ditandatangani
oleh seluruh komponen masyarakat yang mewakili, terlebih dahulu batas -batas
Subzona tersebut disetujui dan divalidasi terlebih dahulu oleh unit organisasi
pengelola dengan mengacu pada reneana zonasi KKP. Kesepakatan bersama ini
dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama, ditandatangani dan
disaksikan oleh kepala desa/kampung, tokoh agama, toko masyarakat, tokoh
pemuda, kelompok masyarakat pengelola dan lainnya. Berita Acara ini menjadi
bagian dari keseluruhan dokumen kerjasama kemitraan antara kelompok masyarakat
dengan unit organisasi pengelola KKP.
Sumber:
Lampiran peraturan direktur jenderal pengelolaan ruang
laut nomor: 03/per-djprl/2016 tentang pedoman pemanfaatan zona perikanan
berkelanjutan kawasan konservasi perairan untuk kegiatan penangkapan ikan oleh
masyarakat lokal dan tradisional melalui program kemitraan
Komentar
Posting Komentar