Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2019

Penilaian Dokumen Rencana Pengelolaan Subzona Penangkapan Ikan

Penilaian Dokumen Rencana Pengelolaan Subzona Penangkapan Ikan Pembentukan Kemitraan Proses dan kriteria penilaian usulan pemanfaatan Subzona melalui perjanjian kemitraan akan dirinci lebih lanjut sebagai acuan bagi unit organisasi pengelola KKP. Pemanfaatan Subzona melalui perjanjian kemitraan dilakukan melalui mekanisme Perjanjian Kemitraan antara unit organisasi pengelola dengan kelompok masyarakat yang telah   memenuhi syarat. Perjanjian Kemitraan ini menjadi dasar bagi unit organisasi pengelola dalam memberikan manfaat Subzona dan dasar bagi kelompok masyarakat yang hidup didalam atau sekitar KKP untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan Subzona. Adapun mekanisme dalam membentuk kemitraan tersebut adalah sebagai berikut: 1.        Unit organisasi pengelola KKP mengusulkan program kemitraan kepada kelompok masyarakat atau sebaliknya kelompok masyarakat mengusulkan program kemitraan pengelolaan perikanan kepada unit organisasi pengelola KKP 2.        Apabila usulan

Penyusunan Dokumen Rencana Pengelolaan sub Zona Penangkapan Ikan

Penyusunan Dokumen Rencana Pengelolaan sub Zona Penangkapan Ikan Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan dan evaluasi Subzona perlu disusun sebuah rencana kerja pengelolaan Subzona. Rencana kerja disusun oleh kelompok masyarakat mitra dipandu oleh unit organisasi pengelola KKP. Rencana kerja tersebut menggambarkan kondisi sumber daya ikan di Subzona, termasuk status stok perikanan, tujuan pelaksanaan pengelolaan, hak dan kewajiban anggota, kegiatan-kegiatan yang harus dilaksanakan dalam waktu tertentu, serta hal-hal lain yang dianggap perlu. Dalam dokumen rencana kerja juga berisi indikator-indikator capaian dan strategi-strategi pencapaian tujuan, termasuk bagaimana memastikan kepatuhan terhadap seluruh aturan dan rencana pelaksanaan pengelolaan Subzona tersebut. Dokumen rencana kerja pengelolaan wilayah kelola perikanan masyarakat paling sedikit mencakupi hal-hal sebagai berikut: 1.   Opsi-opsi pendekatan pengelolaan perikanan (pengaturan jenis dan ukuran unit penangkapan i
Gambar
Tahapan Persiapan Pengelolaan Subzona Penangkapan Ikan Tahapan pengelolaan Subzona penangkapan ikan untuk kelompok masyarakat lokal dan kelompok masyarakat tradisional dapat di gambarkan seperti diagram alir berikut ini:   Tahap Persiapan 1.       Pengumpulan Data dan Informasi Dasar Pengumpulan Data dan Informasi Dasar Data dan informasi dasar menyangkut: (a) kondisi sumberdaya kawasan konservasi, (b) kondisi sosial budaya dan ekonomi masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan konservasi, khususnya Subzona, dan (c) kondisi kelembagaan masyarakat. a.         Kondisi Somber Daya Kawasan Konservasi Perairan Informasi ekologis yang perlu diketahui adalah sebaran habitat penting bagi ikan dalam keseluruhan siklus hidupnya, termasuk terumbu karang, padang lamun dan hutan bakau, lokasi-lokasi penting tempat pemijahan ikan (spawning aggregation sites) serta jenis, intensitas dan sumber ancaman terhadap habitat penting, untuk mengetahui daya lenting (kemampu

PENGELOLAAN ZONA PERIKANAN BERKELANJUTAN UNTUK KEGIATAN PENANGKAPAN IKAN

PENGELOLAAN ZONA PERIKANAN BERKELANJUTAN UNTUK KEGIATAN PENANGKAPAN IKAN Pengelolaan perikanan di Subzona penangkapan ikan dalam Kawasan Konservasi Perairan (KKP) merupakan salah satu bentuk pemanfaatan KKP melalui kegiatan penangkapan ikan secara berkelanjutan. Pemanfaatan Subzona tersebut dilakukan melalui perjanjian kemitraan kepada kelompok masyarakat selanjutnya menjadi bagian resmi dan tidak terpisahkan dari keseluruhan suatu sistem pengelolaan dan zonasi KKP. Secara khusus, Subzona tersebut dapat dialokasikan di beberapa bagian ataupun keseluruhan zona perikanan berkelanjutan KKP. Dalam tingkatan yang lebih luas, Subzona ini merupakan bagian yang bersinergi dengan upaya pengelolaan perikanan secara nasional berbasis Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia. Pemanfaatan Subzona penangkapan ikan melalui perjanjian kemitraan di dalam KKP merupakan bagian dari upaya pemerintah membantu memperkuat kapasitas kelompok masyarakat untuk dapat mengatur hajat h

PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN

PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN Kawasan Konservasi Perairan di Indonesia Kawasan Konservasi Perairan (KKP) menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan, adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan. KKP ditetapkan berdasarkan tiga kriteria utama yaitu ekologi, sosial dan budaya, dan ekonomi. Kriteria ekologi meliputi berbagai aspek termasuk keanekaragaman hayati, kealamian, keterkaitan ekologis, keterwakilan, keunikan, produktivitas, daerah ruaya, habitat ikan langka, daerah pemijahan ikan, dan daerah pengasuhan. Kriteria sosial dan budaya meliputi tingkat dukungan masyarakat, potensi konflik kepentingan, potensi ancaman, kearifan lokal serta adat istiadat. Adapun kriteria ekonomi meliputi nilai penting perikanan, potensi rekreasi dan pariwisata, estetika, dan kemudahan mencapai kawasan. Terdapat empat jenis KKP yait