Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2021

PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI PERAIRAN LAUT DAN LAUT LEPAS

Gambar
 PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI PERAIRAN LAUT DAN LAUT  Penempatan API dan ABPI pada Jalur Penangkapan Ikan di WPPNRI dan Laut Lepas disesuaikan dengan: a. sifat API;  b. kapasitas API;  c. tingkat selektivitas API; d. jenis dan ukuran ABPI; e. ukuran Kapal Penangkap Ikan;  f. daerah Penangkapan Ikan; dan g. karakteristik perairan Sumber: PERMEN KP Nomo 18 Tahun 2021

Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) Berdasarkan PERMEN KP No 18 Tahun 2021

 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) Berdasarkan PERMEN KP No 18 Tahun 2021 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi: sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik Indonesia. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat yang selanjutnya disingkat WPPNRI PD adalah wilayah Pengelolaan Perikanan untuk Penangkapan Ikan dan pembudidayaan Ikan, yang meliputi sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik Indonesia.  Karakteristik perairan di WPPNRI di perairan laut dibedakan menjadi: Perairan Dangkal, merupakan perairan dengan kedalaman paling dalam 200 (dua ratus) meter yang terdiri dari: WPPNRI 571, meliputi perairan Selat Malaka,  dan Laut Andaman WPPNRI 711, meliputi perairan Selat Karimata,

Alat Tangkap yang dilarang Sesuai dengan PERMEN KP No 18 Tahun 2021

  Alat Tangkap yang dilarang sesuai dengan PERMEN KP No 18 Tahun 2021  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan  di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan Laut Lepas Serta Penataan Andon di Laut Lepas. Alat penangkapan ikan (API) adalah sarana dan perlengkapan atau benda benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan.  Jenis Alat tangkap yang dilarang sebagaimana dimaksud pada Bab III pasal 5 merupakan API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan. API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumberdaya ikan merupakan API yang dapat mengancam kepunahan biota, mengakibatkan kehancuran habitat, dan membahayakan keselamatan pengguna. API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumberdaya ikan meliputi:  Jaring tarik terdiri atas: dogol, pair seine, cantrang dan lampara dasar Jaring hela terdiri atas: pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar udang, pukat

Alat Tangkap yang diperbolehkan sesuai dengan PERMEN KP No 18 Tahun 2021

Gambar
Alat Tangkap yang diperbolehkan sesuai dengan PERMEN KP No 18 Tahun 2021  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan  di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan Laut Lepas Serta Penataan Andon di Laut Lepas. Alat penangkapan ikan (API)adalah sarana dan perlengkapan atau benda benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan. Jenis Alat tangkap yang diberbolehkan sebagaimana pada Bab III pasal 5 adalah sebagai berikut: 1. Jaring lingkar, terdiri atas:  pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal, pukat cinci pelagis besar dengan satu kapal, pukat cincin teri dengan satu kapal, pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal, dan jaring lingkar tanpa tali kerut. 2. Jaring tarik, terdiri atas: jaring tarik pantai, jaring tarik sempadan, payang dan jaring tarik berkantong 3. Jaring hela, terdiri atas : jaring hela udang berkantong dan jaring hela ikan berkantong 4. Penggaruk, terdiri at

Membuat Mie Rumput Laut

Gambar
Mie merupakan produk makanan yang sangat popular dan banyak dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia. Mie merupakan salah satu bentuk pangan olahan dari tepung terigu yang sudah memasuki tahap pengovenan. Mie kering banyak dikonsumsi dan digemari oleh berbagai lapisan masyarakat.  Rumput laut paling sering dimanfaatkan sebagai bahan pembuat agar-agar. Namun dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, rumput laut saat ini pemanfaatanya sudah masuk dalam lingkup industri kosmetik, tekstil dan farmasi.  Penambahan rumput laut pada pembuatan mi diharapkan dapat meningkatkan konsumsi gizi pada masyarakat luas dan pemenuhan kebutuhan gizi terutama zat gizi mikros seperti iodium, selain kandungan iodium rumput laut mengandung karbohidrat  yang terdiri dari polimer polisakarida yang berbentuk serat. Rumput laut yang digunakan pada pembuatan mie ini menggunakan rumput laut yang siap diolah. Rumput laut harus memiliki kondisi fisik yang baik seperti warna thallus yang putih, memiliki tekstu