Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2019

Layanan Sertifikat Kesehatan (HC) Hasil Perikanan

Layanan Sertifikat Kesehatan (HC) Hasil Perikanan Layanan Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) Hasil Perikanan adalah layanan sebagai pelaksanaan dari ketentuan mengenai sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : KEP01./MEN/2007 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi. Dasar Hukum 1.        Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan; 2.        Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : KEP01./MEN/2007 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi; Persyaratan 1.        Setiap produk perikanan yang dipasarkan untuk konsumsi manu

Layanan Karantina Ikan Impor Ikan

Layanan Karantina Ikan Impor Ikan Layanan Karantina Ikan impor adalah layanan Sertifikasi Kesehatan ikan / hasil perikanan yang akan dimasukkan kedalam wilayah RI (impor) sebagai salah satu ketentuan yang harus dipenuhi, dimaksudkan untuk memastikan bahwa ikan / hasil perikanan yang diimpor bebas penyakit ikan karantina, sesuai jenis dan jumlahnya dengan dokumen yang menyertai serta bebas / tidak berpotensi sebagai media pembawa penyakit ZOONOSIS (bersifat menular ke manusia), sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan. Sertifikasi dilakukan melalui tindakan karantina (8 P : Pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, pembebasan) Dasar Hukum: 1.        Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan 2.        Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perika

Enam Jenis Penyakit Pada Ikan Nila

Enam Jenis Penyakit Pada Ikan Nila 1. Penyakit bintik putih Penyebab penyakit bintik putih adalah protozoa incthyrius multifilis. Faktor penyebab penyakit ini adalah kualitas air yang buruk, suhu yang terlalu rendah, pakan yang buruk, dan kontaminasi ikan lain yang sudah terkena penyakit bintik putih. Penularan penyakit ini dapat melalui air atau kontak langsung antar ikan. 2. Penyakit penducle Penyakit ini sering disebut dengan penyakit air dingin ( cold water descareases) yang biasa terjadi pada suhu 16 o C. Penyebabnya adalah bakteri flexbacter psychropahila yang berukuran sekitar enam micron. Ikan yang terserang penyakit ini tampak lemah, tidak mempunyai nafsu makan, dan muncul borok atau nekrosa pada kulit secara perlahan. 3. Penyakit edward siella  Penyebabnya adalah bakteri Edward siella yang berukuran 0,5-0,75 mikron. Jika sudah terinfeksi penyakit ini, akan muncul luka kecil pada kulit dan daging ikan, disertai dengan perdarahan. Luka tersebut akan menjadi b

Pembenihan Ikan Lele di Kolam Terpal

Pembenihan Ikan Lele di Kolam Terpal Ikan lele merupakan salah satu jenis ikan air tawar yang sudah dibudidayakan secara luas oleh masyarakat terutama di Pulau Jawa. Ikan lele termasuk ikan yang digemari oleh masyarakat, karena harganya murah serta rasanya yang lezat dan gurih. Selain cita rasanya yang enak, berkembang pesatnya budidaya lele juga dikarenakan ikan lele dapat dibudidayakan di lahan dan sumber air yang terbatas dengan padat tebar tinggi, teknologi budidaya relative mudah dikuasai oleh masyarakat, pemasarannya reatif mudah dan modal usaha yang dibutuhkan relative rendah terutama, apabila media atau wadah yang digunakan dengan kolam terpal. Kolam terpal adalah kolam yang dasar dan sisi dindingnya terbuat dari plastik. Kolam terpal juga memiliki kelebihan yaitu biaya yang diperlukan untuk kegiatan ini cukup murah, tidak merusak kondisi tanah, proses pembuatan kolam terpal sangat mudah dan cepat, serta dapat dilakukan oleh masyarakat yang modalnya terbatas. Dalam us

Persyaratan Pengajuan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP)

Gambar
Persyaratan Pengajuan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) SKP  Adalah sertifikat yang diberikan kepada Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang telah menerapkan Cara Pengolahan Ikanyang Baik / GMP ( Good Manufacturing Practices ) dan memenuhi persyaratan Prosedur Operasi Sanitasi Standar ( Standar Sanitation  Operating  Procedure (SSOP). Persyaratan Pengajuan SKP Dalam rangka penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan, Pemerintah melalui Kementrian Kelautan dan Perikanan telah mengaturnya dalam PERMEN KP  Nomor 72/PERMEN-KP/2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan. UPI yang mengajukan Permohonan penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dengan melampirkan: Mengajukan Surat Permohonan untuk penerbitan atau perpanjangan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) produk perikanan; Fotocopy Izin Usaha Perikanan (IUP) dan/atau izin usaha di bidang pengolahan perikanan; Fotocopy Su