Postingan

Menampilkan postingan dari 2018

TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI (Bagian 2)

TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI (Bagian 2) KOPERASI SIMPAN PINJAM 1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup 2. Berita acara rapat pembentukan Koperasi Simpan Pinjam 3. Surat bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,- 4. Neraca awal per tanggal pendirian koperasi 5. Rencana awal kegiatan usaha meliputi : a. Rencana penghimpunan dana simpanan b. Rencana pemberian pinjaman c. Rencana penghimpunan modal sendiri d. Rencana modal pinjaman e. Rencana pendapatan dan beban f. Rencana dibidang organisasi dan sumber daya manusianya. 6. Daftar hadir rapat pembentukan 7. Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran a. Sertifikat pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah mengikuti magang di usaha simpan pinjam b. Surat keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai dengan derajat kesatuan 8. Daftar sarana kerja yang telah

TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI (Bagian 1)

TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI (Bagian 1) Orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha koperasi. RAPAT PEMBENTUKAN 1. Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi. Pengertian : a. Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota. b. Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah. 2. Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian. HAL - HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT * Tujuan mendirikan kope

AIS, Aplikasi Pertama di Indonesia Mengenal Ikan Spesies Asing dan Invasif

Gambar
AIS, Aplikasi Pertama di Indonesia Mengenal Ikan Spesies Asing dan Invasif Sumber Foto Pusat Karantina, Badan Karantina, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Pangan Pengetahuan masyarakat tentang ikan spesies asing dan atau invasif di Indonesia, masih sangat rendah. Tak hanya anak-anak, orang dewasa pun banyak yang tidak tahu. Kenyataan itu sangat miris jika melihat Indonesia sebagai negara yang dianugerahi laut, sungai, dan danau. Oleh karena itu Sekolah Tinggi Perikanan (STP), sekolah kedinasan di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berinisiatif membuat aplikasi tentang ikan spesies asing dan invasif. Aplikasi sudah dirilis untuk umum. Ketua STP Mochammad Heri Edy mengatakan aplikasi ciptaan timnya merupakan yang pertama ada di Indonesia dan di dalamnya berisi  database ikan spesies asing dan invasif yang ada di Indonesia. Aplikasi tersebut bernama  Alien and Invasive Species  (AIS) dan diharapkan menjadi panduan bagi masyarakat untuk mengenali ikan dari sp

Cara Pencegahan dan Pengobatan Aeromonas Hydrophyla Pada Ikan Budidaya

Cara Pencegahan dan Pengobatan  Aeromonas Hydrophyla Pada Ikan Budidaya Usaha yang telah dilakukan untuk mengatasi baik pencegahan maupun pengobatan penyakit yang disebabkan bakteri  A. hydrophila  adalah dengan pemberian bahan-bahan kimia maupun pemberian antibiotik sintetis seperti tetracycline.   Pemberian bahan kimia ini memang dapat mencegah maupun mengobati penyakit pada ikan bila digunakan dengan dosis yang tepat, akan tetapi bila digunakan tidak terkontrol maka dapat menimbulkan  beberapa efek negatif. Residu antibiotik dapat mencemari lingkungan dan juga dapat dijumpai di tubuh ikan, sehingga ikan tidak aman untuk dikonsumsi oleh manusia (Lukistyowati dan Kurniasih, 2011). Salah satu alternatif dalam mengobati  penyakit bakterial pada ikan adalah menggunakan bahan-bahan alami yang mempunyai kemampuan anti bakteri antara lain ekstrak bawang putih untuk mengobati benih ikan lele yang terinfeksi A.hydrophilla; ekstrak air kunyit untuk mengobati Pseudomonas aeruginosa pada i

Mengenal Aeromonas Hydrophyla Pada Ikan Budidaya

Mengenal Aeromonas Hydrophyla Pada Ikan Budidaya Keberhasilan budidaya ikan terkait dengan pemeliharaan lingkungan dan daya tahan organisme budidaya terhadap serangan bakteri patogen. Salah satu bakteri yang umum dijumpai pada ekosistem perairan dan mempunyai peranan sebagai microbial flora bagi organisme air pada kondisi lingkungan yang stabil yaitu bakteri Aeromonas hydrophila. Bakteri tersebut bersifat patogen pada ikan air tawar seperti ikan nila pada kondisi kualitas air yang buruk. Selain itu bakteri Aeromonas hydrophila memiliki kemampuan osmoregulasi yang tinggi dimana mampu bertahan hidup pada perairan tawar, perairan payau dan laut yang memiliki kadar garam tinggi dengan penyebaran melalui air, kotoran burung, saluran pencernaan hewan darat dan hewan amfibi serta reptil (Mangunwardoyo et al., 2010). Salah satu kendala yang dihadapi dalam budidaya intensif adalah penyakit ikan. Dimana menimbulkan kerugian ekonomi bagi para pembudidaya ikan. Salah satu jenis penyakit ya

Penumbuhan Izin Usaha Mikro Bidang Kelautan dan Perikanan

Penumbuhan Izin Usaha Mikro Bidang Kelautan dan Perikanan Kriteria dan Persyaratan Usaha Mikro  dan  Kecil Kriteria  calon Usaha Mikro dan Kecil : 1.     Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut: a)    Perorangan dan/atau kelompok perikanan binaan Penyuluh Perikanan; b)    Usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; c)    Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; d)   Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).   2.     Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut: a.    Perorangan dan/atau kelompok perikanan binaan Penyuluh Perikanan; b.    Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak p

Pembiayaan Mikro Jadi Solusi Mudah Permodalan Nelayan

Pembiayaan Mikro Jadi Solusi Mudah Permodalan Nelayan Permodalan kerap kali menjadi kendala bagi masyarakat nelayan. Sulitnya akses, persyaratan yang berbelit-belit hingga ketidaktahuan masyarakat tentang lembaga pendanaan menjadi beberapa faktor nelayan enggan mengurus kredit bergulir. Ketergantungan nelayan terhadap permodalan mandiri, penyisihan keuntungan usaha, meminjam dari anggota keluarga ataupun dari sumber keuangan informal lainnya masih sangat tinggi terjadi di Indonesia. Hampir 85 persen pelaku usaha kelautan dan perikanan di Indonesia berskala mikro dan kecil. Banyaknya pelaku usaha kecil ini, tentu menjadi perhatian pemerintah untuk tercapainya agenda ketujuh Nawa Cita yang telah digagas oleh Presiden RI Joko Widodo, yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. Pembiayaan mikro bagi nelayan kini hadir untuk menjawab dan memberikan solusi mudah permodalan bagi masyarakat nelayan. Fasilitasi bantuan pendana