Prinsip Pengemasan Produk Berbahan Nabati dan Hewani

Prinsip Pengemasan Produk Berbahan Nabati dan Hewani

Contoh Kemasan Produk Perikanan

Cara merancang pengawetan bahan nabati dan hewani
1. Mencari ide
Ide perancangan yang dicari dapat berupa modifikasi atau penyempurnaan dari proses pengawetan yang sudah dilakukan di daerah setempat, atau berupa proses pengawetan yang belum pernah dilakukan di daerah tersebut.
2. Percobaan 
Lakukan beberapa percobaan modifikasi terhadap proses pengolahan produk pengawetan yang sudah ada, atau percobaan untuk memperoleh resep baru pengawetan. Lakukan percobaan sampai ditemukan proses dan teknik yang tepat
3. Perencanaan Produksi
Rancangan proses pengawetan yang akan dilakukan dimulai dengan pengadaan dan persiapan bahan serta peralatan, langkah-langkah pada proses pengawetan hingga pengemasan. Buatlah perancangan sesuai dengan meliputi waktu, sarana, dan proses yang harus dilakukan
4. Pembuatan Produk
Lakukan proses sesuai rencana dengan hati-hati dan teliti. Kesalahan pada salah satu langkah akan mempengaruhi kualitas. Ingatlah selalu untuk memperhatikan keselamatan kerja dan kebersihan agar menghasilkan produk pengolahan yang higienis.
Pengemasan dan perawatan produk hasil pengawetan bahan nabati dan hewani
Pengemasan dan pelabelan adalah tahap terkakhir dalam proses pengolahan pangan sebelum dipasarkan. Pengemasan adalah salah satu faktor penentu kesuksesan suatu produk. Jadi, peran teknis, ekonomis, dan sosial harus dipahami dengan baik.
   
Kemasan yang baik adalah kemasan yang memenuhi keinginan konsumen. Hal-hal yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut :
1.     Kemasan harus melindungi isi dnegan baik, mudah dibuka dan mudah ditutup serta mudah dibawa.
2.     Bentuk dan ukuran menarik serta sesuai kebutuhan.
3.     Labeling harus jelas dan komplit.
4.     Bahan kemasan haruslah ramah lingkungan.

A.     Fungsi Kemasan
     3 dasar fungsi kemasan :
1.     Fungsi perlindungan, meliputi melindungi isi dari kerusakan fisik, perubahan kadar air, dan sinar matahari
2.     Fungsi penanganan, meliputi kemudahan dalam membuka, mudah dalam tahap penanganan, pengangkutan dan distribusi ; mempunyai fisik yang baik, efisien, ekonomis ; aman untuk lingkungan ; mempunyai ukuran, bentuk dan bobot yang sesuai norma dan standar yang ada ; mudah dibuang dan mudah di bentuk atau dicetak ;
3.     Pemasaran, meliputi menampakkan identifikasi, informasi, daya tarik, dan penampilan kemasan.

B.     Jenis dan Bahan
A.   Kemasan Primer : Kemasan yang berhubungan langsung dengan produk, ukurannya relatif kecil dan biasa disebut kemasan eceran. Contoh : air putih (cup), botol mizon*, botol aqu*
B.   Kemasan Sekunder : Kemasan kedua yang berisi sejumlah kemasan primer, kemasan ini tidak kontak langsung dengan produk yang dikemas. Contoh : kemasan krat kayu untuk sirup dalam botol.
C.   Kemasan Tersier : Bahan Kemasan kemasan tersier adalah kemasan yang banyak diperuntukan sebagai kemasan transport. Contoh : container dan kotak karton gelombang

C.     Bahan Kemasan
Bahan-bahan kemasan yang umumnya digunakan yaitu :
1.     Logam
2.     Gelas
3.     Plastic
4.     Kertas
5.     Flexsibel.

D.     Persyaratan Kemasan

1.     Kemasan harus melindungi isi : dari pengaruh luar, pengaruh dalam, dan menjaga kestabilan mutu agar tetap sama.
2.     Kemasan harus menjadi media penandaan terhadap barang yang dikemas sehingga label harus tercetak dengan jelas dan komplit.
3.     Kemasan harus mudah dibukadan mudah ditutup kembali serta berdesain atraktif
4.     Kemsan harus dapat mempromosikan diri sendiri jika dipajang etalase toko swalayan.
5.     Bahan kemasan harus ramah lingkungan dan dapat didaur ulang

E.     Pelabelan
Label dan pelabelan berkaitan dengan fungsi pengemasan, yaitu fungsi identifikasi. Fungsi identifikasi mengandung arti bahwa kemasan harus berbicara kepada konsumen ; memberikan informasi tentang bahan yang dikemas, cara menggunakan produk, cara penganganan kemasan bekas, kapan tanggal kadaluarsa, komposisi produk,  ukuran, volume, bobot, dan siapa produsennya, lokasi produksi, customer service, identifikasi persyaratan lingkungan.
Label juga harus mengikuti UU Pangan No.7 Tahun 1996 Pasal 30 Bab IV menyebutkan bahwa “setiap orang yang memproduksi atau memasukan ke dalam wilayah Indonesia, pangan yang dikemas untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada, didalam dan atau dikemasan pangan”

Label yang dimaksud adalah sekurang-kurangnya :

1.    Nama Produk
2.     Nama dagang
3.     Komposisi
4.     Berat/isi bersih
5.     Nama dan alamat produsen
6.     Nomor pendaftaran (PIRT/MD)
7.     Tanggal/bulan dan tahun kadaluarsa
8.     Kode Prouduksi



Sumber:


2. http://uptddkpkundur.blogspot.co.id/2015/02/pengolahan-hasil-perikanan-kundur.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TAHAPAN PENGURUSAN BADAN HUKUM KELOMPOK PERIKANAN (TERDAFTAR DI KEMENKUMHAM)