Layanan Sertifikat Kesehatan (HC) Hasil Perikanan


Layanan Sertifikat Kesehatan (HC) Hasil Perikanan

Layanan Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) Hasil Perikanan adalah layanan sebagai pelaksanaan dari ketentuan mengenai sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : KEP01./MEN/2007 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi.

Dasar Hukum
1.       Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
2.       Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : KEP01./MEN/2007 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi;

Persyaratan
1.       Setiap produk perikanan yang dipasarkan untuk konsumsi manusia wajib disertai dengan sertifikat kesehatan (Health Certificate) yang diterbitkan berdasarkan hasil inspeksi dan hasil pengujian selama proses produksi atau In-Process Inspection (IPI);
2.       Sertifikat kesehatan dimaksud huruf a hanya dapat diterbitkan terhadap produk Perikanan yang berasal dari UPI yang telah memenuhi persyaratan jaminan mutu dan keamanan hasil Perikanan dan telah mendapatkan Sertifikat Penerapan HACCP dan atau Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik di kapal;
3.       Sertifikat kesehatan dimaksud huruf b harus sesuai dengan format yang ditetapkan oleh Otoritas Kompeten;
4.       Sertifikat kesehatan ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan yang ditunjuk oleh Kepala Badan dan distempel dengan menggunakan stempel Badan ;
5.       Sertifikat Kesehatan harus memuat data dan informasi yang sesuai dengan produk yang disertifikasi;
6.       Sertifikat Kesehatan harus diterbitkan sebelum produk dipasarkan.






Prosedur
1.       UPI mengajukan permohonan penerbitan sertifikat kesehatan kepada lembaga sertifikasi yang ditunjuk, dengan melampirkan dokumen spesifikasi produk yang akan dipasarkan; 
2.       Lembaga sertifikasi melakukan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 1, rekaman hasil uji dan rekaman hasil surveilan UPI bersangkutan.
3.       Hasil Uji yang dimaksud pada butir 2, dilakukan di laboratorium yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi yang diakui secara internasional;
4.       Kepala lembaga sertifikasi dapat menugaskan inspektur mutu untuk melakukan pengecekan lapangan mengenai kebenaran informasi yang disampaikan dalam permohonan.
5.       Sertifikat Kesehatan dapat diterbitkan apabila hasil evaluasi dimaksud butir 2, 3, dan 4 telah memenuhi standar dan atau persyaratan yang berlaku. 
6.       Apabila hasil evaluasi menunjukkan sistem jaminan mutu belum cukup, maka Kepala lembaga sertifikasi menugaskan Inspektur mutu di Laboratorium melakukan inspeksi, dan atau pengambilan contoh untuk pengujian

Sumber:


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prinsip Pengemasan Produk Berbahan Nabati dan Hewani

TAHAPAN PENGURUSAN BADAN HUKUM KELOMPOK PERIKANAN (TERDAFTAR DI KEMENKUMHAM)