Peraturan Menteri No 34 Tahun 2017 Tentang Tindakan Karantina Terhadap pemasukan obat ikan, Jenis Sediaan Biologik ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prinsip Pengemasan Produk Berbahan Nabati dan Hewani

TAHAPAN PENGURUSAN BADAN HUKUM KELOMPOK PERIKANAN (TERDAFTAR DI KEMENKUMHAM)