Menjembatani Akses Permodalan Pelaku Usaha Perikanan


Menjembatani Akses Permodalan Pelaku Usaha Perikanan

Nelayan adalah profesi lain di sektor perikanan dan kelautan yang dilakukan oleh perseorangan yang kerap dianggap sebagai lahan beresiko tinggi bagi institusi keuangan seperti perbankan. Alhasil, tak mudah lagi para nelayan, pembudidaya, petani garam, dan pengolah hasil perikanan atau kelautan dan masyaraklat pelaku usaha di pesisir untuk mendapat akses permodalan. Padahal, di satu sisi, permodalan ini bisa menjadi harapan bagi merejka untuk mengembangkan usaha dan memperbaiki taraf hidup. Berangkat dari fakta ini, pemerintah pun berupaya mengalirkan akses permodalan sehingga terjangkau oleh tangan para nelayan dan teman seperjuangan lainnya. Setelah menyalurkan akses permodalan sehingga lebih dari Rp 300 miliar sejak dibentuk pada November 2017 hingga akhir 2018. Badan Layanan Umuym Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU – LPMUKP) berniat untuk bisa menyalurkan permodalan senilai Rp1 triliun kepada sedikitnya 40.000 pelaku usaha kecil di bidang kelautan dan perikanan pada tahun ini.
Bantuan ini disalurkan dengan bunga 3% untuk penyaluran langsung ke kelompok pembudi daya atau nelayan dan maksimal 7% untuk penyaluran melalui perbankan dan institusi keuangan lainnya. Direktur BLU-LPMUKP Syarif Syahrial menyebutkan, sejak berdiri hingga saat ini, pihaknya telah menyakurkan total Rp428 miliar permodalan kepada sekitar 20.000 orang pelaku usaha kecil di bidang perikanan dan kelautan serta masyarakat pesisir dengan rata-rata penyaluran sebesar Rp23 juta per orang yang disalurkan melalui kelompok pembudi daya atau kelompok nelayan.nMenurut Syarif, nominal penyaluran per orang ini diputuskan berdasarkan rekomendasi dari para pendamping yang memang disediakan untuk memberi bimbingan terkait keuangan dana manajemennya ke para pelaku usaha kecil di bidang perikanan dna kelautan ini. Sejauh ini, para pelaku budi daya menjadi kalangan dengan akumulasi nominal pinjaman yang lebih besar dibandingkan dengan nelayan dan pelaku usaha lain kendati jumlah peminjamannya tidka terlalu besar. Jumlah peminjam terbesar berasal dari kalangan nelayan, tetapi dengan nominal pinjaman yang lebih kecil. “karena pembudi daya aktivitasnya lebih capital intensif  ya,” tambahnya.
ke depan, nominal pinjaman yang disalurkan kepada para nelayan juga akan bergerak naik. Pasalnya, permodalan yang didapat tidak hanya akan digunakan untuk menutupi kebutuhan operasional, tetapi juga investasi seperti untuk pembelian kapal dan mesin. Seperti diketahui, nelayan kecil pada umumnya berlayar menggunakan kapal berukuran di bawah 5 gros ton (GT) yang jarak jelajahnya tidak begitu jauh dari bibir pantai. Dahulu, para nelayan ini disebut merasa kesulitan untuk mendapatkan tangkapan. Namun, upaya pemerintah menghalau kapal asing dan melarang pemanfaatan alat tangkap tidak ramah lingkungan disebut telah mulai menampakkan hasil sehingga para nelayan kecil saat ini sudah bisa mendapat tangkapan dengan jumlah mencukupi, bahkan terlebih meskipun tidak berlayar penuh.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perkenomian Darmin Nasution pun mendorong penyalur kredit usaha rakyat (KUR) kepad ausaha mikro kecil menengah (UMKM) yang menjadi penyumbang terbesar terhadap pereknomian nasional hingga 60% dari produk domestik bruto (PDB). Namun, potensi UMKM untuk bisa berkembang masih terbatas lantaran rendahnya akses terhadap pembiayaan sehingga usahanya terkendala modal. Salah satu yang berdampak adalah produksi garam rakyat. Untuk itu, pemerintah pun menyalurkan KUR dengan skema khusus. “Sejumlah kemudahan disertakan dalam KUR khusus ini antara lain suku bunga rendah, hanya 7% per tahun serta mekanisme yarnen [bayar setelah panen] atau sesuai dnegan satu siklus usaha,” ujarnya seperti dikutip dari situs Kementerian Perekonomian. Ke depan, akses permodalan bagi UMKM diharapkan makin mudah sehingga pelaku usaha kecil bisa berkembang dan tenaga pendamping juga dibutuhkan terutama dalam penyaluran bantuan permodalan hingga ke pelosok negeri , khususnya daerah dengan jumlah penduduk tinggi, tetapi minim akses finansial. Oleh karena itu, nelayan dan profesi lain di sektor perikanan dan kelautan tidak lagi dianggap berisiko tinggi bagi institusi keuangan seperti perbankan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prinsip Pengemasan Produk Berbahan Nabati dan Hewani

TAHAPAN PENGURUSAN BADAN HUKUM KELOMPOK PERIKANAN (TERDAFTAR DI KEMENKUMHAM)