KATEGORI PELAKU USAHA KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG DAPAT MENGAKSES PINJAMAN ATAU PEMBIAYAAN DANA BERGULIR LPMUKP BERDASARKAN Perdir Nomor 11/PER-LPMUKP/2017

 KATEGORI PELAKU USAHA KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG DAPAT MENGAKSES PINJAMAN ATAU PEMBIAYAAN DANA BERGULIR LPMUKP


Penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir secara langsung kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan diberikan kepada orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum. 

1. Pelaku usaha kelautan dan perikanan yang bergerak pada satu atau lebih dari satu Jenis Usaha yang Dibiayai oleh LPMUKP terdiri dari:

      a. Usaha Penangkapan Ikan, termasuk usaha pendukungnya;

      b. Usaha Pembudidayaan Ikan, termasuk usaha pendukungnya; 

  c. Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Produk Kelautan Perikanan, termasuk usaha pendukungnya; 

      d. Usaha Garam Rakyat, termasuk usaha pendukungnya;

      e. Usaha Masyarakat Pesisir Lainnya seperti Kedai Pesisir, Wisata Bahari dan lain-lain

2. Jenis pelaku usaha kelautan dan perikanan yang dapat mengakses pinjaman atau pembiayaan dana bergulir LPMUKP memiliki jenis pelaku usaha sebagai berikut: 

a. Pelaku usaha kelautan dan perikanan yang merupakan usaha perorangan dan memiliki izin usaha sektor kelautan perikanan;

b. Pelaku usaha kelautan dan perikanan yang memiliki badan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan/atau badan usaha CV, Firma, UD dan lain-lain; 

c. Pelaku usaha kelautan dan perikanan yang berbentuk Koperasi Usaha Kelautan dan Perikanan;

d. Pelaku usaha yang berbentuk Kelompok Usaha Kelautan dan Perikanan yang sesuai dengan definisi dalam Peraturan Direktur LPMUKP Nomor 4/PERLPMUKP/2017.

3. Pelaku usaha yang dapat mengakses pinjaman atau pembiayaan dana bergulir dengan syarat pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan merupakan: 

a. Binaan KKP/SKPD yang menangani urusan kelautan dan perikanan yang telah beroperasi lebih dari 1 (satu) tahun; dan/atau

b. Binaan Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan (P2MKP) yang telah beroperasi lebih dari 1 (satu) tahun; dan/atau 

c. Bermitra dengan usaha mikro dan kecil kelautan dan perikanan yang telah beroperasi lebih dari 1 (satu) tahun; dan/atau 

d. Bagian dari pelaksanaan program penumbuhan wirausaha baru (new entrepreneur); dan/atau

e. Bagian dari pelaksanaan program strategis prioritas KKP. 

4. Pelaku usaha kelautan dan perikanan yang ingin mengakses pinjaman atau pembiayaan dana bergulir LPMUKP dapat memilih pola pinjaman konvensional atau pembiayaan syariah.



Sumber: Perdir Nomor 11/PER-LPMUKP/2017

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prinsip Pengemasan Produk Berbahan Nabati dan Hewani

Proses Pembuatan Nugget Ikan