Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan Untuk Pekerja Sektor Kelautan dan Perikanan (Bagi Penerima Upah/UP)

 Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan Untuk Pekerja Sektor Kelautan dan Perikanan

 (Bagi Penerima Upah/UP)


        A. Manfaat Penerima Upah

    1. Jaminan Hari Tua (JHT)
    2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
    3. Jaminan Kematian (JKM)
    4. Jaminan Pensiun (JP)

     B. Jenis Klaim

    1. Jaminan Hari Tua (JHT)
    2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
    3. Jaminan Kematian (JKM)
    4. Jaminan Pensiun (JP)
    5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan
 
     C. Kriteria Pengajuan Klaim

    1. Usia pensiun 56 Tahun
    2. Usia pensiun perjanjian kerjasama (PKB) Perusahaan
    3. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
    4. Berhenti usaha bukan penerima upah (BPU)
    5. Mengundurkan diri
    6. Pemutusan hubungan kerja (PHK)
    7. Meninggalkan Indonesia untuk selamalamanya
    8. Cacat total tetap
    9. Meninggal dunia
    10. Klaim  sebagian Jaminan hari tua (JHT) 10%
    11. Klaim sebagian Jaminan Hari Tua  (JHT) 30%


   D.  Cara Pendaftaran Online

  1. Klik portal layanan pendaftaran di sini
  2. Pilih : “Pendaftaran Peserta” dan pilih Penerima Upah
  3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR
  4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
  5. Isi data yang tampil pada layar monitor sesuai data perusahaan anda.
  6. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email
  7. Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdekat
    E.  Dokumen Pendaftaran      
 
 
  1. Formulir Pendaftaraan Pemberi Kerja/Badan Usaha
  2. Formulir Pendaftaran/Perubahan Data Pekerja; dan/atau
  3. Formulir Laporan Rinci Iuran Pekerja
  4. NPWP Perusahaan
  5. KTP Pemilik Perusahaan
  6. KTP Tenaga Kerja
  7. Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha


      F. Ketentuan Tarif Pajak

  1. JHT dibayar sekaligus atau lunas pembayarannya dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender (dihitung dari januari);
  2. JHT dibayar sebagian
     G.  Prosedur Klaim JHT 30%
  1. Peserta datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan diarahkan ke CSO untuk memperoleh surat Keterangan bahwa peserta telah berhak mengambil JHT sebagian maksimal 30% dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dan belum pernah mengambil JHT sebagian.
  2. BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan surat keterangan untuk dibawa peserta ke Bank.
  3. Peserta datang ke Bank pada bagian pengelola kredit untuk mengajukan permohonan kredit atau untuk melakukan penyelesaian kredit jika peserta telah memiliki fasilitas kredit Rumah/ Apartemen dan pihak Bank menganalisa kelayakan kredit kredit
  4. Apabila telah layak kredit, Peserta mengajukan klaim sebagian maksimal 30% ke kanal pelayanan dengan melampirkan dokumen persyaratan

Sumber: 
https://kkp.go.id/artikel/39288-pentingnya-perlindungan-program-jaminan-sosisal-ketenagakerjaan-untuk-pekerja-sektor-kelautan-dan-perikanan

https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/penerima-upah.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prinsip Pengemasan Produk Berbahan Nabati dan Hewani

Proses Pembuatan Nugget Ikan