Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Benih Ikan Oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi dan Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prinsip Pengemasan Produk Berbahan Nabati dan Hewani

TAHAPAN PENGURUSAN BADAN HUKUM KELOMPOK PERIKANAN (TERDAFTAR DI KEMENKUMHAM)